Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tax amnesty jadi jalan keluar rendahnya penerimaan pajak RI

Tax amnesty jadi jalan keluar rendahnya penerimaan pajak RI Menkeu tandatangani RUU Tax Amnesty. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Kalangan akademisi menilai UU Pengampunan Pajak sesuai konstitusi UUD 1945. Pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945.

Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI harus memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945.

"Adapun landasan hukumnya adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945," ucapnya di Jakarta, Rabu (29/6).

Menurut Yustinus, kebijakan tax amnesty tidak diskriminatif dan memberi rasa keadilan. Sebab, UU Pengampunan Pajak berlaku bagi semua wajib pajak dan seluruh warga negara Indonesia, mulai dari pengusaha besar hingga pengusaha kecil UMKM. Bahkan, pengusaha UMKM diberi tarif tebusan 0,5 persen agar tidak memberatkan mereka.

"Kenapa yang ikut tax amnesty harus diidentikkan dengan kejahatan ekonomi trans-nasional, sedangkan yang boleh ikut tax amnesty adalah semua wajib pajak (WP), termasuk pengusaha kecil UMKM," katanya.

Kebijakan tax amnesty, kata Yustinus, merupakan jalan keluar dari kemandekan ekonomi Indonesia yang terhambat oleh rendahnya penerimaan pajak. Kebijakan tax amnesty juga untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia yang selama ini dirasa kurang efektif.

"Di RUU ini bahkan UMKM diberi tarif khusus jauh lebih rendah," ujar Yustinus.

Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia, Danny Darussalam mengatakan, RUU tax amnesty sesuai konstitusi. "RUU Tax Amnesty sangat-sangat konstitusional dan tidak ada yang dilanggar dari konstitusi kita," ujar dia.

Dia menambahkan, dengan adanya tax amnesty bisa membangkitkan perekonomian suatu negara. "Tax Amnesty adalah suatu bentuk kemandirian bangsa guna membangun perekenomian Indonesia. Dengan masuknya banyak dana segar, tentu akan terciptanya lapangan kerja yang lebih luas dan peluang pembangunan infrastruktur yang lebih banyak," tutupnya. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan

Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Baca Selengkapnya
Genjot PAD Jakarta, Pemprov Bakal Evaluasi Penggratisan PBB NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies
Genjot PAD Jakarta, Pemprov Bakal Evaluasi Penggratisan PBB NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies

Kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi

Kejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.

Baca Selengkapnya
PPN 12 Persen Khusus Barang Mewah, DPR Pastikan Paket Stimulus untuk Masyarakat Tetap Ada
PPN 12 Persen Khusus Barang Mewah, DPR Pastikan Paket Stimulus untuk Masyarakat Tetap Ada

Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen akhirnya tidak berlaku rata.

Baca Selengkapnya
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah

Insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
PPN Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Lebih Rendah Dibanding Negara Lain
PPN Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Lebih Rendah Dibanding Negara Lain

Sri Mulyani anggap kenaikan PPN menjadi 12 persen cenderung lebih rendah.

Baca Selengkapnya
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak

Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Kapolri Ungkap Angka Kejahatan Tahun 2024 Menurun, Penyelesaian Hukum Gunakan Restorative Justice Naik
Kapolri Ungkap Angka Kejahatan Tahun 2024 Menurun, Penyelesaian Hukum Gunakan Restorative Justice Naik

Kapolri mengungkap, angka penurunan mencapai 4,23 persen dibandingkan 2023.

Baca Selengkapnya
Industri Logistik Diprediksi Bakal Melesat setelah Pemerintah Hanya Kenakan PPN 12 Persen terhadap Barang Mewah
Industri Logistik Diprediksi Bakal Melesat setelah Pemerintah Hanya Kenakan PPN 12 Persen terhadap Barang Mewah

Sektor logistik, tidak akan terbebani dengan kenaikan tarif PPN yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Anies soal Pajaki Orang Kaya: Emang Ada Utang Budi Apa?
Anies soal Pajaki Orang Kaya: Emang Ada Utang Budi Apa?

Pasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Utuh
Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Utuh

Gus Yahya berharap, dengan penjelasan pemerintah tersebut maka masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak 12 persen.

Baca Selengkapnya