Tax Amnesty Jilid II Berpotensi Tambah Investasi di SBN
Merdeka.com - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah menyebut bahwa program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II dapat meningkatkan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN).
"Di tahun 2022 kita butuh pemasukan yang banyak untuk pembayaran beban fiskal yang luar biasa berat di tengah pandemi. Makanya, tarif pajak bagi harta yang dilaporkan secara sukarela menjadi hanya enam persen jika diinvestasikan pada SBN," kata Rusli dikutip dari Antara, Rabu (6/10).
Dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) Bab V, pemerintah menyiratkan akan kembali melaksanakan program tax amnesty atau pengampunan pajak.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
Melalui aturan terkait Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, pemerintah mengatakan bahwa harta yang dilaporkan secara sukarela di dalam wilayah Indonesia hanya akan dikenakan tarif 6 persen. Dengan ketentuan, harta tersebut diinvestasikan pada sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia atau diinvestasikan pada SBN.
Demikian pula dengan harta di luar wilayah Indonesia yang dilaporkan secara sukarela. Harta tersebut hanya akan dikenakan pajak sebesar 6 persen apabila telah dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan diinvestasikan pada sektor pengelolaan SDA dan EBT atau diinvestasikan pada SBN.
"Dengan suku bunga deposito yang rata-rata di bawah lima persen, otomatis kalau seandainya mereka mau declare harta dan boleh diinvestasikan ke SBN, mereka akan memilih SBN," katanya.
Menurutnya, pemerintah sengaja merancang RUU HPP untuk menjadi alat mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke bawah tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2023 mendatang.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaKuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaAturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaSkema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres No 79/2024 untuk P3NK.
Baca Selengkapnya