Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari 2022, Ini Skenario dan Syarat Wajib Dipenuhi
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi kembali memulai program pengungkapan sukarela pajak atau Tax Amnesty jilid II mulai 1 Januari 2022. Jadwal ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kebijakan program pengungkapan sukarela pajak ini berlaku untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, yang berlaku selama 6 bulan dimulai pada 1 Januari-30 Juni 2022.
"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," bunyi Pasal 6 UU HPP, dikutip Kamis (4/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Dalam pelaksanaannya, terdapat dua skema kebijakan yang bakal berlaku. Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti program tax amnesty di 2016, dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.
Skenario
Berikut skenarionya:
- Kebijakan I
Peserta program pengampunan pajak di 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh final sebesar;
a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
- Kebijakan II
Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non-peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan di 2016-2020, namun belum dilaporkan pada SPT 2020, membayar PPh final sebagai berikut;
a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Khusus untuk peserta program tax amnesty pada kebijakan II, pemerintah memberlakukan 4 syarat yang wajib dipenuhi untuk mengikuti program pengungkapan sukarela pajak di 1 Januari-30 Juni 2022.
Pertama, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
Selanjutnya, peserta telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2O2O. Dan keempat, wajib pajak harus mencabut 9 permohonan sebagai syarat mengikuti program tax amnesty jilid II.
Permohonan Ditolak
Adapun 9 permohonan yang wajib dicabut tersebut antara lain:
1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak
2. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif
3. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
4. Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar
5. Keberatan
6. Pembetulan
7. Banding
8. Gugatan
9. Peninjauan kembali
Sebagai catatan, pencabutan permohonan ini dilakukan sepanjang belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaNamun Pemprov DKI belum merinci berapa nilai pencairan KJP kali ini
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca Selengkapnya