Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari 2022, Ini Skenario dan Syarat Wajib Dipenuhi

Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari 2022, Ini Skenario dan Syarat Wajib Dipenuhi pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi kembali memulai program pengungkapan sukarela pajak atau Tax Amnesty jilid II mulai 1 Januari 2022. Jadwal ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan program pengungkapan sukarela pajak ini berlaku untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, yang berlaku selama 6 bulan dimulai pada 1 Januari-30 Juni 2022.

"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," bunyi Pasal 6 UU HPP, dikutip Kamis (4/11).

Dalam pelaksanaannya, terdapat dua skema kebijakan yang bakal berlaku. Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti program tax amnesty di 2016, dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

Skenario

Berikut skenarionya:

- Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak di 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh final sebesar;

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

- Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non-peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan di 2016-2020, namun belum dilaporkan pada SPT 2020, membayar PPh final sebagai berikut;

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Khusus untuk peserta program tax amnesty pada kebijakan II, pemerintah memberlakukan 4 syarat yang wajib dipenuhi untuk mengikuti program pengungkapan sukarela pajak di 1 Januari-30 Juni 2022.

Pertama, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Selanjutnya, peserta telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2O2O. Dan keempat, wajib pajak harus mencabut 9 permohonan sebagai syarat mengikuti program tax amnesty jilid II.

Permohonan Ditolak

Adapun 9 permohonan yang wajib dicabut tersebut antara lain:

1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak

2. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif

3. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar

4. Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar

5. Keberatan

6. Pembetulan

7. Banding

8. Gugatan

9. Peninjauan kembali

Sebagai catatan, pencabutan permohonan ini dilakukan sepanjang belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Bansos KJP Plus Cair Pekan Ini!
Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Bansos KJP Plus Cair Pekan Ini!

Namun Pemprov DKI belum merinci berapa nilai pencairan KJP kali ini

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 di Bali
Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 di Bali

Pemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024

Baca Selengkapnya
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

Baca Selengkapnya
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.

Baca Selengkapnya
Pada tahun 2024, beberapa provinsi mengumumkan daftar pemutihan denda pajak sepeda motor.
Pada tahun 2024, beberapa provinsi mengumumkan daftar pemutihan denda pajak sepeda motor.

Berikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!

Baca Selengkapnya