Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tax amnesty layani warga punya emas atau usaha tapi belum dilaporkan

Tax amnesty layani warga punya emas atau usaha tapi belum dilaporkan Kantor pajak

Merdeka.com - Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang I, Setyo Utama mengatakan, tidak hanya pengusaha atau wajib pajak badan yang bisa mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), namun warga biasa pun juga bisa mengikuti program ini. Sebab, sekecil apapun harta yang dimiliki wajib pajak, harus dilaporkan dan dibayarkan pajaknya.

"Semuanya harus dilaporkan. Apakah itu perhiasan, yang dipakai atau yang disimpan, saham, deposito, semua yang disebut harta itu wajib dilaporkan. Ini yang sepertinya masih banyak masyarakat yang belum memahami itu dengan baik," kata Setyo di kantornya, Jakarta, Rabu (20/7).

Meski begitu, wajib pajak harus mengetahui terlebih dahulu pelaporan apa yang harus dilakukannya. Jika dia memiliki harta yang belum dilaporkan namun sudah dibayarkan pajak, maka wajib pajak hanya perlu melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Namun, jika wajib pajak memiliki harta yang belum dilaporkan dan belum dibayarkan pajaknya, maka wajib pajak tersebut harus mengikuti program tax amnesty.

"Seperti ada WP yang hanya melaporkan satu rumah, padahal dia punya dua rumah. itu yang harus dilaporkan. Atau ada pegawai yang sudah membayar pajak, tapi dia punya salon atau toko tapi penghasilannya belum dilaporkan, maka harus dimasukkan ke dalam tax amnesty," imbuhnya.

Sedangkan untuk wajib pajak badan, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Yakni, jika ada perusahaan yang bertransaksi dengan wajib pajak orang pribadi atau perusahaan kecil yang tidak termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Perusahaan itu sudah melaporkan PPn tapi itu belum disetorkan. Harusnya kan disetorkan, itu akan ketahuan kalau kita sudah melihat transaksinya. PPn ini lah yang bisa dilaporkan di tax amnesty," jelas Setyo.

Setyo berharap, masyarakat bisa mengikuti program ini untuk menggerakkan perekonomian negara. Mengingat, masih banyak wajib pajak yang belum peduli untuk melaporkan hartanya dengan benar.

"Sebenarnya banyak WP yang bisa mengikuti tax amnesty, terutama di orang pribadi. Mereka lebih banyak melihat bahwa tax amnesty itu untuk pengusaha yang menyimpan hartanya di luar negeri nanti dimasukkan ke dalam negeri. Padahal untuk masyarakat biasa yang hartanya tidak banyak juga bisa ikut. Tax amnesty itu lebih luas dari sekedar yang kita tahu," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Zakat Emas, Begini Syarat dan Ketentuannya
Cara Menghitung Zakat Emas, Begini Syarat dan Ketentuannya

Salah satu bentuk zakat adalah zakat emas, dan ada perhitungan khusus yang diberlakukan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui
Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui

Zakat menjadi hal yang penting dalam Islam. Saking pentingnya, ia termasuk dalam salah satu rukun Islam yang keempat.

Baca Selengkapnya
Kronologi Jemaah Asal Haji Asal Makassar yang Bayar Denda Rp278 Juta karena Beli Emas 1 Kg di Arab Saudi
Kronologi Jemaah Asal Haji Asal Makassar yang Bayar Denda Rp278 Juta karena Beli Emas 1 Kg di Arab Saudi

Penarikan pajak bea masuk kepada Mira Hayati antaran dia membeli emas 1 kilogram (kg) di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Intai Jemaah Haji Glamor Debarkasi Makassar, Barang Mewah dari Arab Saudi Jadi Target
Bea Cukai Intai Jemaah Haji Glamor Debarkasi Makassar, Barang Mewah dari Arab Saudi Jadi Target

Tampilan glamor sebagian jemaah haji Debarkasi Makassar menjadi perhatian Bea dan Cukai. Institusi ini akan memeriksa barang mewah yang dibeli di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Barang Bukti Korupsi 109 Ton Emas Antam Belum Disita Kejagung, Ini Alasannya
Barang Bukti Korupsi 109 Ton Emas Antam Belum Disita Kejagung, Ini Alasannya

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan alasan belum melakukan penyitaan

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Impor Emas
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Impor Emas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
Satgas TPPU Endus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Bea Cukai Terkait Tambang Ilegal
Satgas TPPU Endus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Bea Cukai Terkait Tambang Ilegal

Rupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya