Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tax amnesty tak ada kaitan dengan pengampunan kejahatan pidana

Tax amnesty tak ada kaitan dengan pengampunan kejahatan pidana Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini masih membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Aturan pengampunan pajak disebut bukan untuk mengampuni kejahatan pidana atau koruptor.

Menurut Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, pengampunan pajak bukan serta merta membebaskan para pelaku korupsi dari tuntutan hukum karena tax amnesty tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana di luar pidana perpajakan.

"Tax amnesty hanya bicara penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi pajak dan penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan. Tax amnesty tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana di luar pidana perpajakan," tegas Darussalam di Jakarta, Rabu (27/4).

Dalam RUU Pengampunan Pajak pasal 2 tertulis setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengecualian berlaku bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Darussalam mengingatkan, pengampunan pajak punya beberapa tujuan. Pertama, penerimaan jangka pendek, yang akan menambah penerimaan pajak dari uang tebusan yang dapat membantu APBNP 2016 untuk biayai pembangunan.

"Kedua, tujuan jangka panjang melalui penguatan basis data, di mana akan dapat memperluas subjek pajak dan menambah objek pajak yang nanti dipergunakan untuk mengawasi perilaku wajib pajak pasca tax amnesty agar tetap patuh. Ketiga, masa transisi sebelum diberlakukannya pertukaran informasi perbankan secara otomatis di lingkungan internasional," jelasnya.

Oleh sebab itu, dia meminta, masyarakat jangan hanya memikirkan tujuan jangka pendek saja. Menurutnya, tujuan besar tax amnesty adalah untuk perbaikan sistem perpajakan, yaitu sistem yang lebih adil, transparan, dan menjamin penerimaan yang berkesinambungan melalui pengumpulan data subjek pajak dan objek pajak yang didapat dari tax amnesty.

"Tax amnesty tujuan besarnya adalah untuk kemandirian penerimaan negara, sehingga tidak perlu berutang lagi," ucap Darussalam.

Pengampunan pajak juga disebut cocok untuk diterapkan di Indonesia. Sebab, saat ini banyak sekali wajib pajak yang mengemplang alias tidak patuh membayar pajak (tingkat kepatuhannya rendah).

"Justifikasi apakah tax amnesty dapat diterapkan atau tidak dengan melihat kondisi kepatuhan wajib pajak di negara yang bersangkutan. Apabila suatu negara tingkat kepatuhannya rendah maka tax amnesty sebagai suatu kebijakan sah untuk diterapkan karena ingin membawa wajib pajak yang selama ini tidak patuh untuk menjadi patuh. Justru tidak adil kalau pajak hanya dipikul oleh segelintir wajib pajak yang patuh saja," paparnya.

Aturan pengampunan pajak sudah banyak diterapkan oleh negara di dunia, baik oleh negara berkembang dan maju. Kendati demikian Darussalam mengakui ada beberapa negara yang gagal menerapkannya. "Justru kita belajar dari negara yang pernah gagal untuk tidak mengulangi kegagalan tersebut. Kunci keberhasilan tax amnesty adalah informasi data. Data tersebut bisa dipakai untuk mengawasi perilaku wajib pajak agar tetap patuh pasca tax amnesty," tukasnya.

Guru besar Universitas Indonesia, Gunadi mengatakan, dalam pengampunan pajak bukan hanya ditujukan untuk orang-orang kaya, pengusaha besar ataupun wajib pajak besar. Sebab, pengampunan pajak bisa dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat.

"Cakupan pengampunan pajak luas. Bukan satu sektor atau kalangan tertentu, tapi juga seluruh masyarakat," kata Gunadi.

Pengampunan pajak diberlakukan untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak yang selama ini tidak melaporkan harta kekayaan atau asetnya ke dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak. Nantinya, wajib pajak hanya cukup membayar dengan tarif tebusan yang besarannya lebih kecil dari sanksi yang seharusnya diterima.

"Pengusaha kecil, sektor UKM yang selama ini banyak yang belum tercatat di Ditjen Pajak dan menjadi underground economy, bisa ikut pengampunan pajak," kata dia.

Karena itulah, Gunadi yakin pengampunan pajak akan sangat membantu perluasan basis wajib pajak. Basis pajak menjadi kunci penting untuk penerimaan pajak dalam jangka panjang. Dana hasil repatriasi akan sangat membantu perekonomian Indonesia. Salah satunya menambah kemampuan pemerintah dalam mencari pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

"Uang yang masuk dari pengampunan pajak nanti kan diikat oleh pemerintah dengan SBN (surat berharga negara). Nah, uangnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur," ucap Gunadi.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya

Pemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana

Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan

Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Baca Selengkapnya