TDL naik, akademisi imbau pemerintah izinkan masyarakat turun daya
Merdeka.com - Peneliti Lembaga Penelitian Ekonomi Manajemen Universitas Indonesia (LPEM-UI), Riyanto, mengimbau pemerintah memberi izin kepada masyarakat rentan miskin yang menggunakan listrik berdaya 1.300-2.200 VA, agar beralih ke daya 400-900 VA. Mengingat, tarif dasar listrik berdaya 1.300 VA sudah mengalami kenaikan.
Menurutnya, peralihan daya listrik tersebut untuk mengurangi beban bagi masyarakat yang berpenghasilan rata-rata. Sebab, tarif listrik untuk 1.300 VA mengalami kenaikan sebesar 1,6 persen menjadi Rp 1.509/KwH.
"Banyak pelanggan di kelompok miskin harus bayar Rp 600 ribu. Saya menekankan PLN memberikan kesempatan ke kelompok ini untuk pindah ke 400-900 VA," kata Riyanto dalam Diskusi Energi Kita yang digelar merdeka.com, RRI, IJTI, IKN, DML dan Sewatama di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/12).
-
Siapa yang memanfaatkan energi listrik? Listrik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Kenapa energi listrik penting? Listrik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat modern. Peran listrik telah berkembang secara signifikan seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan manusia yang semakin kompleks.
-
Apa arti dari energi listrik? Pengertian energi listrik adalah suatu energi yang dipasok oleh arus listrik dan potensial listrik. Kemudian arus dan potensial listrik ini disalurkan melalui suatu rangkaian listrik.
-
Bagaimana warga Lebak Jeunjing mendapatkan listrik? Satu Rumah hanya Bisa Pakai Satu Lampu Untuk listriknya sendiri kwhnya sangat kecil, sehingga sekitar 8 rumah harus dibagi alirannya. Ini yang membuat masing-masing rumah hanya bisa memakai satu lampu.
-
Kenapa warga Kampung Cinungku butuh listrik? Warga Cinungku menginginkan listrik untuk menunjang pekerjaan mereka. 'Keluhannya listrik, pak, belum ada di sini mah. Jadi listrik maksudnya, itu kwh-nya pada jauh. Jadi saya kerja juga nggak kuat sama mesinnya. Apalagi sama sanyo, sama mesin saya,'
Dia menambahkan, kebanyakan masyarakat kelompok ini mengalami keterpaksaan untuk membayar listrik. "Dari sisi golongan masyarakat dengan 1.300 VA itu historisnya yang tidak mampu. Pelanggan 1.300 VA mau (tarif) berubah, karena mereka terpaksa," imbuhnya.
Dia meminta pemerintah mereview seksama masyarakat yang ingin beralih daya agar subsidi tidak salah sasaran. "Ke depan pemerintah harus mereview masyarakat golongan 1300 VA. Mana saja yang tepat untuk masuk ke golongan 400-900 VA. Agar alokasi listrik bisa tepat sasaran," pungkasnya.
Sebelumnya, per Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme 'tariff adjustment'. Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah rumah tangga R-1/tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA, rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA, rumah tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
Selanjutnya, golongan bisnis B-2/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, industri I-3/TM daya di atas 200 kVA, dan industri I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Golongan lainnya adalah kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P-3/TR, dan ayanan khusus TR/TM/TT.
Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA sampai 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada November 2015 menjadi Rp1.509 per kWh pada Desember 2015.
Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan 'tariff adjustment'.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan Dewan Energi usulkan orang kaya wajib pakai kompor listrik.
Baca SelengkapnyaTransisi energi harus dilakukan secara adil karena akan berdampak pada pendapatan pekerja, rumah tangga, dan juga ekonomi wilayah.
Baca SelengkapnyaMinat masyarakat untuk membeli motor listrik masih rendah. Untuk itu, pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap syarat subsidi tersebut.
Baca SelengkapnyaUsulan subsidi tarif listrik juga mengacu pada nilai tukar sebesar Rp15.300-Rp16.000 per USD.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025 sebagai bentuk stimulus ekonomi.
Baca SelengkapnyaLaporan subsidi listrik yang melenceng ini dikemukakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Baca SelengkapnyaPenjualan listrik berbasis energi terbarukan kepada PLN menggunakan skema perjanjian Independent Power Producer (IPP).
Baca SelengkapnyaDalam skema transisi energi itu, PLN pun memiliki perhatian pada sisi hilir alias pola konsumsi energi.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM menilai pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini.
Baca SelengkapnyaSeharusnya alokasi subsidi BBM ditujukan pada sektor konsumen, bukan untuk produknya.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempermudah aturan untuk memperoleh subsidi motor listrik. Menyusul, sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit.
Baca SelengkapnyaAlasannya, itu dinilai bakal mengganggu sistem kelistrikan yang sudah terbangun saat ini.
Baca Selengkapnya