Teken Perpres, Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Perindustrian
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan Wakil Menteri Perindustrian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian yang diteken Jokowi pada 6 November 2020.
"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Selasa (17/11).
Adapun Wakil Menteri Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam Pasal yang sama, dijelaskan bahwa Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
-
Siapa yang dilantik Jokowi sebagai Menteri Kominfo? Budi Arie Setiadi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika saat ini.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Apa tren terbaru di kabinet Jokowi? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," demikian bunyi Pasal 2 ayat (4).
Sementara itu, tugas Wakil Menteri Perindustrian berdasarkan Pasal 2 ayat (5) antara lain, membantu menteri dalam perumusan pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian. Kemudian, membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," tegas Pasal 3 Perpres tersebut.
Wakil Menteri Lainnya
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan perpres yang mengatur soal wakil menteri di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM. Selain itu, dia juga pernah meneken perpres itu juga menyinggung soal posisi Wakil Menteri di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Teknologi.
Kendati begitu, hingga kini belum ada sosok yang menduduki posisi wakil menteri di sejumlah kementerian tersebut. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa dalam perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri.
"Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres (keputusan presiden)," ucap Pratikno kepada wartawan, Minggu 4 Oktober 2020.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam UU sebelumnya, Presiden hanya boleh membentuk maksimal 34 kementerian.
Baca SelengkapnyaSudaryono akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo sore ini sekira 15.00 di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaJokowi baru saja melantik 3 menteri dan 1 wakil menteri. Tak hanya itu, Jokowi juga menambah 3 badan baru di akhir masa jabatannya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melantik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru dan sejumlah wakil menteri baru.
Baca SelengkapnyaTiga menteri baru adalah Menteri Hukum dan HAM, Menteri Investasi, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi merombak kabinet, Senin (19/8). Sejumlah posisi menteri kembali diganti. Bahlil Lahadalia kini menjabat sebagai Menteri ESDM menggantikan Arifin
Baca SelengkapnyaJokowi melantik menteri dan wakil menteri yang baru di Istana Negara. Selain menteri dan wakil menteri, Jokowi juga melantik Wantimpres.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melakukan reshuffle atau perombakan kabinet Indonesia Maju, Senin 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaCalon Ketum Golkar itu juga tampak kaget ketika bertemu Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan hingga memberi hormat
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku sudah bisik-bisik tentang Keppres itu yang diajukan oleh pentinggi HIPMI terkait hari kewirausahaan nasional.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan dirinya melantik Wamen Keuangan II, Wamen Investasi, dan Wamen Pertanian.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengumumkan 53 nama menko, menteri dan kepala lembaga mengisi Kabinet Merah Putih
Baca Selengkapnya