Tembus Rp 4.418 Triliun, Masih Bisakah Utang Pemerintah Turun?
Merdeka.com - Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah pusat sepanjang 2018 sebesar Rp 4.418 triliun. Angka ini naik 69 persen jika dibandingkan dengan posisi utang pada 2012 sebesar Rp 2.605 triliun.
Ekonom Faisal Basri mengatakan utang pemerintah yang terus meningkat sebenarnya masih bisa dikurangi. Syaratnya, kemampuan penarikan pajak harus terus ditingkatkan.
"Peningkatan utang pemerintah sejatinya bisa dikurangi jika kemampuan pemerintah menarik pajak bisa ditingkatkan," ujar Faisal melalui blog pribadinya, Jakarta, Senin (28/1).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang dirasa bertanggung jawab atas kenaikan utang? 'Kita di-prank, yang terjadi justru kita bisa tahu kenaikan tertinggi sepanjang sejarah Republik ini ada di tangan Jokowi,' terang Eko.
-
Bagaimana utang negara dihitung? Data per 9 Mei 2023 mencatat, utang Amerika Serikat mencapai USD31,5 triliun atau setara Rp463.000 triliun.
-
Kapan Jokowi berjanji untuk mengurangi utang? Menariknya, netizen di media sosial mencari jejak digital Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat masa kampanye tahun 2014 lalu. Kala itu, Jokowi sempat berjanji untuk mengurangi utang, tapi nyatanya malah sebaliknya.
-
Bagaimana pertumbuhan ekonomi bisa dicapai? Pengembangan kuantitas produksi berikut umumnya disebabkan oleh semakin majunya teknologi, adanya inovasi bisnis yang efisien serta eskalasi minat konsumen pada tren tertentu.
-
Apa yang membuat cadangan devisa RI meningkat? 'Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut dipengaruhi oleh penerimaan pajak. Faktor lainnya, jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, di tengah kebutuhan stabilisasi nilai tukar Rupiah sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.'
Faisal mengatakan, beberapa tahun belakangan rasio penerimaan pajak atau tax ratio Indonesia terus mengalami perlambatan. Baru di 2018 ratio pajak Indonesia kembali menyentuh 11,5 persen.
"Sejauh ini nisbah pajak cenderung melambat. Baru tahun 2018 sedikit naik setelah empat tahun berturut-turut sebelumnya selalu turun," jelas Faisal.
Faisal menambahkan, rasio pajak ini termasuk rasio pajak terendah jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga. "Dibandingkan dengan negara tetangga, nisbah pajak kita sungguh sangat rendah."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Dibandingkan tahun lalu ini penurunan (penarikan utang) sangat tajam," terang Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mencatat, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kini sebesar 38,49 persen.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mencatat, realisasi pembiayaan SBN mencapai Rp141,6 triliun atau turun 2 persen secara yoy dibandingkan Mei 2023 sebesar Rp144,5 triliun.
Baca SelengkapnyaUtang Indonesia saat ini justru mengalami perbaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mencatat, utang jatuh tempo tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp705,5 triliun dan pinjaman senilai Rp94,83 triliun.
Baca SelengkapnyaRealisasi pembiayaan utang mengalami pertumbuhan yang tinggi bila dibandingkan realisasi tahun lalu, yakni sebesar 36,6 persen.
Baca SelengkapnyaAdapun APBN per Januari 2024 mencatatkan surplus Rp31,3 triliun atau 0,14 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Baca SelengkapnyaBatas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.
Baca SelengkapnyaIni penjelasan Kementerian Keuangan mengenai utang baru Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pada Mei 2024 sudah mencapai Rp8.353,02 triliun.
Baca Selengkapnya"Utang itu tidak berarti kita kemudian ugal-ugalan, oleh karena itu kita harus hati-hati sekali," kata Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaRasio utang pada Agustus sendiri ini di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Baca Selengkapnya