Temuan Ombudsman: 222 dari 541 komisaris BUMN rangkap jabatan
Merdeka.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai menyebut bahwa praktik rangkap jabatan di Indonesia masih sangat banyak, bahkan hampir mencapai angka 50 persen.
Hasil identifikasi nasional Ombudsman terkait praktik rangkap jabatan pada tahun 2017 menunjukkan, dari 144 BUMN yang dipantau dengan 541 jabatan komisaris, terdapat 222 jabatan komisaris yang dirangkap pelaksana pelayanan publik.
"Itu artinya 41 persen dari 541 komisaris," ungkapnya dalam dialog media bertema 'Rangkap Jabatan PNS dan komisaris BUMN: Menyoal Profesionalisme ASN', di Kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Mengapa Wakapolda Banten dimutasi? Serah terima jabatan juga merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia, dalam rangka regenerasi yang dilakukan berdasarkan penilaian dan evaluasi dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas, komitmen dan integritas.
-
Kenapa Kapolda Metro Jaya merombak jajaran? 'Benar, mutasi merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran personel, tour of area,' kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (6/12).
-
Mengapa Panglima TNI melakukan rotasi jabatan? “Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI ke depan yang semakin kompleks dan dinamis,“ ujar Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangannya, Minggu (27/8).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Praktik rangkap jabatan tidak hanya terjadi di level nasional saja, melainkan juga marak terjadi di daerah-daerah. Sebagai contoh, dia menyebut Kalimantan Timur. "Contohnya Kalimantan Timur, dari 21 posisi komisaris BUMD atau badan pengawas perusahaan daerah (PERUSDA) diisi 16 pelayan publik," katanya.
Mengingat praktik rangkap jabatan ini memiliki efek negatif bagi pelayanan publik, dia meminta agar pemerintah segera campur tangan dengan cara memperkuat dan memastikan jalannya aturan undang-undang.
Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), dia pun meminta untuk taat pada aturan yang ada sehingga rangkap jabatan dapat dihilangkan. "Solusinya, ikut aturan. Jangan cari-cari alasan lagi. Patuh saja itu," tuturnya.
Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara, Muhammad Taufik mengatakan, praktik rangkap jabatan tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. "Tidak sesuai dengan reformasi birokrasi, di mana perbaikan remunerasi yang diterima PNS diharapkan membuat mereka lebih profesional dan fokus pada bidang tugasnya," ungkapnya
Dia-pun mengatakan seorang PNS bisa menjabat sebagai komisaris sepanjang yang bersangkutan telah melepaskan jabatan di birokrasi pemerintahan. "Boleh jadi komisaris tapi lepaskan jabatan yang lama sebagai pejabat di birokrasi, demi integritas dan profesionalisme," pungkas Taufik.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus menyinggung banyaknya koboi bermunculan jelang pergantian pemerintahan ini.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian mengatakan sebanyak 700 dari 1.100 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merugi
Baca SelengkapnyaMahfud MD membagi empat golongan dalam penanganan kasus TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun.
Baca SelengkapnyaMantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, Indonesia sudah terlalu banyak menteri di dalam suatu pemerintahan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaKalau ada komisaris BUMN yang bergabung dengan tim pemenangan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini, seorang karyawan KAI di Bekasi, Jawa Barat diduga masuk dalam jaringan terorisme.
Baca SelengkapnyaBahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca SelengkapnyaDia mengkritik Erick kerap merombak jajaran direksi dan komisaris perusahaan BUMN dengan orang yang tidak jelas
Baca SelengkapnyaDia mencontohkan Wamen BUMN Dony Oskaria yang baru saja diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.
Baca SelengkapnyaIntan mengatakan, Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR telah menyampaikan soal penyalahgunaan dugaan Dana Pensiun disalahgunakan.
Baca Selengkapnya