Tenang, NPWP Masih Bisa Digunakan Hingga Desember 2023
Merdeka.com - Memasuki bulan Februari 2023, sebagian Wajib Pajak sudah mulai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke masing-masing kantor pajak setempat. Tercatat sudah ada 84.500 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT pada 6 Februari 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih bisa digunakan saat melaporkan SPT Tahunan. Sehingga Wajib Pajak bisa memilih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atau NPWP.
"NPWP ini masih bisa berlaku sampai 31 Desember 2023," kata Neil dalam Podcast Cermati - Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, dikutip Minggu (12/2).
-
Kapan pendaftaran CPNS 2023 dimulai? Kemudian dilanjutkan pendaftaran seleksi akan dimulai pada 17 September 2023 hingga 6 Oktober 2023.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan masa kerja KPPS Pemilu 2024? Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan PKPU Nomor 1669 Tahun 2023 berlangsung selama 3 bulan.Dimulai dari tanggal 1 Februari 2024 hingga tanggal 30 April 2024.
-
Apa itu KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa saja yang sudah mendaftar? Tiga OTA itu ialah Airbnb.com, Agoda.com, dan Booking.com. Ketiga lainnya; Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id sejauh ini belum mendaftar.
-
Siapa saja yang daftar di KPU hari Rabu? Pramono-Rano mendaftarkan diri ke KPUD Jakarta pada Rabu (28/8). Sementara itu ada paslon Ridwan Kamil-Suswono yang didukung 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Neil menjelaskan, masyarakat yang baru menjadi wajib pajak tahun ini masih akan diberikan NPWP sebanyak 15 digit. Namun, NIK yang digunakan untuk mendaftar akan langsung divalidasi untuk menjadi pengganti NPWP.
"Yang saat ini awalnya belum punya NPWP terus daftar untuk keperluan kerja dan sebagainya ini akan tetap diberikan NPWP yang 15 digit," kata dia.
Sehingga NPWP yang baru didapat masih bisa digunakan sampai akhir tahun. Meskipun NIK sudah diintegrasikan menjadi pengganti NPWP. "Proses pendaftarannya akan langsung dilakukan validasi dengan NIK dan ini bisa digunakan sampai 31 Desember 2023," kata dia.
Sebagai informasi, sejak tahun 2022 Pemerintah sudah melakukan integrasi NIK sebagai pengganti NPWP. Penggunaan NIK ini bertujuan agar pemerintah memiliki satu data terpadu. Selain itu, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Adapun langkahnya sebagai berikut:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id3. Masukkan 16 digit NIK4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki5. Masukkan kode keamanan yang sesuai6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru
Jika proses validasi gagal, maka cara yang perlu dilakukan yakni:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id3. Masukkan 15 digit NPWP4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki5. Masukkan kode keamanan yang sesuai6. Klik ikon baris tiga7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi10. Klik ubah profil11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaBatas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca SelengkapnyaHingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnya