Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tenang, NPWP Masih Bisa Digunakan Hingga Desember 2023

Tenang, NPWP Masih Bisa Digunakan Hingga Desember 2023 Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Memasuki bulan Februari 2023, sebagian Wajib Pajak sudah mulai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke masing-masing kantor pajak setempat. Tercatat sudah ada 84.500 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT pada 6 Februari 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih bisa digunakan saat melaporkan SPT Tahunan. Sehingga Wajib Pajak bisa memilih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atau NPWP.

"NPWP ini masih bisa berlaku sampai 31 Desember 2023," kata Neil dalam Podcast Cermati - Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, dikutip Minggu (12/2).

Neil menjelaskan, masyarakat yang baru menjadi wajib pajak tahun ini masih akan diberikan NPWP sebanyak 15 digit. Namun, NIK yang digunakan untuk mendaftar akan langsung divalidasi untuk menjadi pengganti NPWP.

"Yang saat ini awalnya belum punya NPWP terus daftar untuk keperluan kerja dan sebagainya ini akan tetap diberikan NPWP yang 15 digit," kata dia.

Sehingga NPWP yang baru didapat masih bisa digunakan sampai akhir tahun. Meskipun NIK sudah diintegrasikan menjadi pengganti NPWP. "Proses pendaftarannya akan langsung dilakukan validasi dengan NIK dan ini bisa digunakan sampai 31 Desember 2023," kata dia.

Sebagai informasi, sejak tahun 2022 Pemerintah sudah melakukan integrasi NIK sebagai pengganti NPWP. Penggunaan NIK ini bertujuan agar pemerintah memiliki satu data terpadu. Selain itu, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.

Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Adapun langkahnya sebagai berikut:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id3. Masukkan 16 digit NIK4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki5. Masukkan kode keamanan yang sesuai6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru

Jika proses validasi gagal, maka cara yang perlu dilakukan yakni:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id3. Masukkan 15 digit NPWP4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki5. Masukkan kode keamanan yang sesuai6. Klik ikon baris tiga7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi10. Klik ubah profil11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.

Baca Selengkapnya
Per 31 Maret 2024,  Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi

Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.

Baca Selengkapnya
Terakhir 31 Desember, Masyarakat Belum Validasi NIK KTP Menjadi NPWP Bakal Terkendala Akses Layanan
Terakhir 31 Desember, Masyarakat Belum Validasi NIK KTP Menjadi NPWP Bakal Terkendala Akses Layanan

Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya

EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.

Baca Selengkapnya
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen

Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.

Baca Selengkapnya
Ternyata Masih Ada 670.000 Wajib Pajak belum Padankan NIK menjadi NPWP
Ternyata Masih Ada 670.000 Wajib Pajak belum Padankan NIK menjadi NPWP

Dwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.

Baca Selengkapnya
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah

Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Hampir Capai Target, 58,4 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP
Hampir Capai Target, 58,4 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya