Terancam Gagal Bayar Utang, Jababeka Dipanggil BEI Hari Ini
Merdeka.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari akan memanggil PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) untuk mendengar penjelasan terkait adanya risiko gagal bayar (default) atas notes atau surat utang yang diterbitkan oleh anak perusahaan, Jababeka International BV.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya sebenarnya telah coba menghubungi Corporate Secretary (Corsec) KIJA, namun belum mendapat balasan dan jawaban.
"Berupa permintaan penjelasan, kami kontak kepada Corporate Secretary yang incharge. Sampai kemarin kami belum dapat informasi, artinya kami kontak Corsec sampai kemarin tidak bisa dihubungi," jelas dia saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (9/7).
-
Siapa yang mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Kenapa RS Grha Kedoya mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia? Saat ini, Perseroan telah mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham RSGK, menunjukkan upaya mereka untuk meningkatkan perkembangan dan kontribusi pada dunia kesehatan di Indonesia.
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Kapan BRI melantai di Bursa Efek Indonesia? Saham PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan kode BBRI tepat 20 tahun melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2023.
-
Siapa yang bisa dihubungi saat akun DANA dibekukan? Dalam menghadapi modus ini, pengguna bisa melaporkan secara langsung kendala terblokirya akun ke Asisten Digital DIANA di aplikasi DANA, melalui nomor resmi DANA Customer Care di 1500 445, maupun mengirim email resmi ke help@dana.id.
Sebelumnya, PT Kawasan Industri Jababeka Tbk telah mengumumkan adanya potensi gagal bayar utang perseroan. Risiko ini muncul akibat dari perubahan anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang merupakan usulan dua pihak pemegang saham, yakni PT Imakota Investido sebesar 6,387 persen, dan Islamic Development Bank sebesar 10,841 persen.
Menindaki kasus ini, Bursa Efek Indonesia pada Senin 8 Juli kemarin telah menerbitkan Surat Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Kawasan Industri Jababeka dengan nomor surat Peng-SPT-00009/BEI.PP3/07-2019.
Sebagai tindak lanjut, Nyoman menyatakan, pihaknya sudah mengajak dewan direksi Jababeka untuk bertemu hari ini, demi mendengar penjelasan lebih rinci terkait potensi gagal bayar utang itu.
"Untuk itu hari ini kami akan hearing, dengar pendapat. Kami panggil direksi perseroan untuk bisa menjelaskan apa yang sebetulnya terjadi, meminta kebenaran informasi. Sejauh mana informasi itu nanti tentunya akan berkembang saat kami akan hearing," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi memberikan penjelasan. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus disampaikan.
Baca SelengkapnyaArtis dan komedian Yadi Sembako kini berada dalam sorotan hukum karena dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).
Baca SelengkapnyaSalah satu modus baru ini diungkapkan oleh @bank_indonesia melalui akun media sosial X.
Baca SelengkapnyaDia mengapresiasi langkah tegas Bursa Efek Indonesia tersebut.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca Selengkapnya