Terapkan faktur elektronik, menkeu pede bisa hemat uang negara
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan faktur elektronik (e-factur) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Jawa dan Bali. Layanan digital ini sudah dapat dilakukan terhitung mulai 1 Juli 2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengapresiasi terobosan Ditjen Pajak yang dinilainya sebagai langkah maju pelayanan kepada masyarakat. Bagi negara, kata dia, penggunaan sistem digital ini bisa menghemat anggaran.
"Bisa mengurangi biaya cetak dan tanda tangan basah, karena tidak perlu dicetak," ungkapnya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (1/7).
-
Kapan pajak pertama kali muncul? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana pajak pertama diterapkan? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
Namun menkeu mengingatkan, Ditjen Pajak, harus ada perbedaan jelas setelah menggunakan teknologi dan saat masih menggunakan sistem lama. Sebab sistem ini bukan sekadar coba-coba, sudah dirumuskan sejak 2011.
"Perlu bukti. Ketika diluncurkan harus kelihatan jelas perbedaan tanpa e-faktur dengan non e-faktur. Seharusnya akan meningkatkan kualitas faktur pajak, terutama pemeriksaan dan verifikasi dalam rangka pembalikan kelebihan pembayaran PPN," tutup Bambang. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadirnya GovTech nantinya akan meningkatkan e-Government Development Index (EGDI).
Baca SelengkapnyaDengan kemudahan yang ditawarkan di zaman sekarang, dokumen elektronik pun juga semakin dimanjakan dengan adanya e-materai. Tapi, bagaimana cara membelinya?
Baca SelengkapnyaPajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Baca SelengkapnyaKeunggulan dari fitur terbaru lainnya disuguhkan LKPP melalui kemudahan menemukan produk, melakukan pembayaran, serta memonitor proses transaksi.
Baca SelengkapnyaE-meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang lebih praktis.
Baca SelengkapnyaMaterai elektronik merupakan salah satu jenis materai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang sesuai ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah berupaya mempercepat penerapan Sistem Pemerinta Berbasis Elektronik.
Baca SelengkapnyaPAD Meningkat, Bupati Kutai Timur Apresiasi Bapenda
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik tidak terlepas dari peran seluruh insan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sistem digitalisasi harus digencarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaLuhut mencontohkan aplikasi e-katalog yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), telah memuat data hingga sebanyak 9,4 juta.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnya