Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Beri Izin Swasta Impor Sapi dan Kerbau

Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Beri Izin Swasta Impor Sapi dan Kerbau Sapi impor Australia. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.

Melalui ketentuan anyar tersebut, pemerintah mengizinkan pelaku usaha swasta untuk melakukan kegiatan usaha impor daging sapi dan kerbau. Dalam aturan sebelumnya, kegiatan impor komoditas daging hanya diperuntukkan bagi perusahaan BUMN.

"Selain badan usaha milik negara, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah memenuhi persyaratan tertentu," bunyi Pasal 7 ayat (2) PP 11/2022 dikutip dari salinannya, Jumat (4/3).

Orang lain juga bertanya?

Persyaratannya, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Selanjutnya, BUMN dan perusahaan swasta terkait harus mengantongi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia.

Kemudian, perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku Impor Wajib Komitmen Menjaga Pasokan

Tak cukup disitu, BUMN maupun pelaku usaha swasta dalam melakukan pemasukan ternak dan produk hewan wajib berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia mendistribusikan Ternak dan/ atau Produk Hewan kepada masyarakat maupun industri.

PP anyar ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan importir yang melakukan pelanggaran. Sanksi dimulai berupa peringatan / teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia," bunyi PP yang diteken pada 24 Februari 2022 lalu.

(mdk/ags)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Imbas Protes Peternak Sapi, Pemerintah Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Dalam Negeri
Imbas Protes Peternak Sapi, Pemerintah Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Dalam Negeri

Industri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar

Pemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Jokowi Perintahkan Pembatasan Impor, Asosiasi Tekstil: Bentuk Keberpihakan Pemerintah Terhadap Produk Dalam Negeri
Jokowi Perintahkan Pembatasan Impor, Asosiasi Tekstil: Bentuk Keberpihakan Pemerintah Terhadap Produk Dalam Negeri

Pihaknya turut mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian Perindustrian yang dengan tegas menginginkan pembatasan impor kembali.

Baca Selengkapnya
60 Perusahaan Diklaim Berminat Impor Sapi untuk Program Makan Bergizi Gratis
60 Perusahaan Diklaim Berminat Impor Sapi untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sudaryono mengklaim perusahaan tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.

Baca Selengkapnya
Indonesia Bakal Impor 2.350 Ekor Sapi Asal Australia
Indonesia Bakal Impor 2.350 Ekor Sapi Asal Australia

Daging sapi di pasaran langka hingga sebabkan kenaikan harga, hal ini jadi biang keladinya.

Baca Selengkapnya
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian

Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.

Baca Selengkapnya
Impor Susu, Daging Sapi Hingga Beras di Tengah Jargon Swasembada Pangan Indonesia
Impor Susu, Daging Sapi Hingga Beras di Tengah Jargon Swasembada Pangan Indonesia

Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menyuarakan agar Indonesia bisa swasembada pangan, meski dalam realisasinya hal itu sulit.

Baca Selengkapnya
Konsumsi Daging Sapi Melonjak 5 Kali Lipat saat Ramadan, Impor Jadi Solusi
Konsumsi Daging Sapi Melonjak 5 Kali Lipat saat Ramadan, Impor Jadi Solusi

Oleh karena itu, ID Food selalu melakukan impor daging guna mengatasi tingginya tingkat konsumsi pada periode tersebut.

Baca Selengkapnya
Si Bule, Sapi Kurban Pilihan Jokowi Berbobot 1,1 Ton untuk Warga Palembang
Si Bule, Sapi Kurban Pilihan Jokowi Berbobot 1,1 Ton untuk Warga Palembang

"Terpilih sapi Bule untuk kurban Presiden Jokowi. Sekarang lagi proses nego harga," ungkap DKPP Sumsel Rahmat

Baca Selengkapnya
Beruntungnya Peternak di Binjai Ini, Sapinya jadi Langganan Dibeli Jokowi untuk Iduladha
Beruntungnya Peternak di Binjai Ini, Sapinya jadi Langganan Dibeli Jokowi untuk Iduladha

Peternak di Binjai senangnya bukan main lantaran sapi miliknya kerap menjadi langganan Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Penampakan Sapi Seberat 1,057 Ton Rp 155 Juta Sumbangan Presiden Jokowi ke Warga NTB
Penampakan Sapi Seberat 1,057 Ton Rp 155 Juta Sumbangan Presiden Jokowi ke Warga NTB

Kabid Disnakeswan NTB drh Muslih mengatakan sapi kurban ini berjenis Brahman Cross Simental.

Baca Selengkapnya