Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat rumah murah
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan memperbesar porsi portofolio investasi di sektor properti. Perusahaan akan meningkatkan porsi investasi perumahan yang saat ini hanya 5 persen menjadi 30 persen dari keseluruhan dana investasi.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, tahun ini pihaknya berencana membangun 80.000-100.000 rumah untuk pekerja. Untuk implementasinya, perseroan bakal menggandeng pihak ketiga.
"Kita akan alokasikan sampai 30 persen untuk investasi di properti khususnya rumah pekerja. Kerja sama dengan pihak ketiga, developer, perbankan, BUMN," kata Elvin di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/7).
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
Namun, rencana itu belum bisa terwujud selama revisi regulasi tentang investasi properti belum rampung.
"Di PP Nomor 99, itu juga lagi revisi dan Insyaallah bulan ini keluar. Perumahan pegawai yang jadi peserta BPJS kalau bukan peserta tidak dapat," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peroleh Kredit MLT BPJS Ketenagakerjaan, Developer Bangun 200 Rumah Pekerja
Baca SelengkapnyaProgram MLT BPJS Ketenagakerjaan, merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT.
Baca SelengkapnyaTernyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Baca SelengkapnyaTerdapat perbedaan syarat batas gaji antara yang sudah dan belum menikah, jika ingin membeli rumah program Prabowo.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1 juta unit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di perkotaan dan 2 juta unit untuk masyarakat di pedesaan.
Baca SelengkapnyaPihaknya akan meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk di antaranya memperpanjang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, BP Tapera tengah menyusun aturan skema yang nantinya akan berlaku.
Baca SelengkapnyaKebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Baca SelengkapnyaMaruarar juga menjelaskan upayanya dalam meminimalisir pembiayaan dari dana negara dengan mengajak pengusaha untuk turut berkontribusi
Baca SelengkapnyaProgram JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.
Baca SelengkapnyaAkad massal serentak KPR Bank BTN ini sekaligus sebagai rangkaian kegiatan Hari Perumahan Nasional atau Hapernas tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca Selengkapnya