Terjerat Pinjol, Mahasiswa IPB Bisa Ajukan Restrukturisasi Utang
Merdeka.com - Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat utang melalui pinjaman online, tetap berkewajiban melunasi utang. Jika membutuhkan keringanan dalam proses pelunasan, mahasiswa sebagai konsumen dapat mengajukan restrukturisasi utang.
Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen (OJK), Sabar Wahyono menyampaikan, restrukturisasi utang dapat diajukan ke perusahaan tempat konsumen mendapatkan pembiayaan/ pinjaman atau layanan OJK di website aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK).
"Misalnya enggak sanggup bayar, atau ingin restrukturisasi, atau diberi keringanan, ya tidak apa-apa ajukan saja ke tempat anda mencari pinjaman atau mendapatkan pembiayaan," ujar Sabar di Kampus IPB, Senin (21/11).
-
Apa itu bunga pinjaman? Bunga pinjaman merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam ketika mengambil pinjaman dari lembaga keuangan.
-
Apa yang bisa dilakukan kalau udah terlanjur utang? Akan tetapi, jika sudah terlanjur berutang dan memiliki kendala dalam melunasi utang tersebut. Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Bagaimana cara melunasi utang secara efektif? Meskipun bisa memberikan kenyamanan dalam jangka pendek, utang semacam ini bisa menjadi beban finansial yang berat dalam jangka panjang. Untuk menghindari akumulasi utang yang berlebihan, segeralah melunasi utang yang ada dan jika memungkinkan, menghindari terperangkap dalam siklus utang yang berkelanjutan.
-
Mengapa hutang perlu dilunasi? Penting untuk disadari adalah, hutang merupakan beban yang wajib dibayar. Sebab perkara hutang akan terus berlanjut bahkan hingga sampai di akhirat apabila belum terlunaskan.
-
Siapa yang berhak menerima pembayaran utang? Kelompok pertama yang berhak menerima warisan adalah yang berhubungan langsung dengan yang sudah meninggal.
Sementara untuk membuat laporan, pengaduan ke OJK perihal transaksi melalui industri keuangan non bank (IKNB) dapat melalui layanan berikut; WhatsApp 081157157157, surel konsumen @ojk.go.id, ataupun kontak center dengan menghubungi 157.
Setelah konsumen membuat pengaduan melalui layanan OJK, aduan atau permohonan tersebut segera disampaikan ke pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sebagai pihak teradu. Nantinya, PUJK memiliki waktu 20 hari untuk menanggapi aduan atau permohonan dari konsumen. Pada beberapa kasus, PUJK memiliki waktu tambahan 20 hari kedua.
Pada tahapan ini, konsumen diharuskan aktif untuk memantau tanggapan dari PUJK. Konsumen dapat memantaunya melalui online. Jika konsumen setuju atas penawaran yang diberikan PUJK, konsumen dapat mengonfirmasi setuju pada link yang dikirimkan oleh OJK.
Jika konsumen tidak setuju, OJK memiliki fasilitas lain yaitu lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS). Konsumen bisa saja membawa aduan tersebut ke pengadilan, namun sistem pengadilan tidak terhubung dengan sistem APPK.
Berkaca dari kasus ratusan mahasiswa IPB yang berutang untuk investasi, Sabar menekankan perlu ada penjelasan tentang narasi korban dari pinjaman online. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak tepat jika mahasiswa konsumen pinjaman online disebut sebagai korban. Alasannya, proses transaksi yang dilakukan antara konsumen dengan pemberi biaya, telah sesuai.
"Semuanya berjalan sesuai dengan alur, yang salah itu penggunaannya di belakang itu nanti ada investasi segala macam," ujarnya.
Sabar mengingatkan kembali, bahwa mengajukan pinjaman memiliki konsekuensi dan kewajiban untuk mengembalikan dana yang telah diterima. Hukum di Indonesia bahkan mengatur tentang kewajiban mengembalikan utang. Untuk itu, mengajukan restrukturisasi utang lebih baik dibandingkan tidak membayar sama sekali.
Sebelumnya, Rektor IPB University, Arif Satria memastikan 116 mahasiswanya menjadi korban penipuan pinjaman online dari sekitar 300 orang dari berbagai perguruan tinggi. Pihaknya pun telah memanggil para korban.
Menurut Arif, dari hasil pertemuan itu, diketahui tidak ada transaksi bersifat individual dari para mahasiswa IPB University. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan masalah ini.
"Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi," jelas Arif, Rabu (16/11).
Terjeratnya para mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama. Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT ditawari pinjaman online oleh pihak ITB.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara UIN Surakarta Wajibkan Mahasiswa Baru Daftar Pinjol
Baca SelengkapnyaMetode pembayaran UKT tersebut menggunakan layanan Danacita atau plaform pinjaman online (pinjol).
Baca SelengkapnyaMahasiswa ITB mengeluhkan pembayaran UKT yang bisa melalui layanan pinjaman online namun dengan bunga tinggi.
Baca SelengkapnyaMenurut Muhadjir, pinjaman online hanya salah satu jenis atau sistem yang belakangan berefek buruk lantaran disalahgunakan.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan sanksi, pihaknya belum bisa menentukan. Namun ada dua kemungkinan, yakni sedang dan berat.
Baca SelengkapnyaSayangnya, program pilihan tersebut malah menuai protes lantaran bunga pinjaman dianggap terlalu tinggi.
Baca Selengkapnya"Enggak ngerti saya, enggak perlu ke pinjol, kan saya konglomerat," kata Hashim
Baca SelengkapnyaAda sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaSebagian mahasiswa sudah mempergunakan uang hasil pinjaman untuk membeli pulsa dan kebutuhan lainnya.
Baca SelengkapnyaPihaknya mendorong agar perguruan tinggi melakukan kerja sama dengan bank negara jika kampus ingin menerapkan konsep student loan.
Baca Selengkapnya