Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terkena bencana atau alami kerugian dapat pengurangan PBB 100 persen

Terkena bencana atau alami kerugian dapat pengurangan PBB 100 persen sri mulyani. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK. 03/2017 tentang Pemberian Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam PMK itu disebutkan, pengurangan PBB dapat diberikan kepada wajib pajak dengan beberapa alasan. Pertama karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Lebih jauh dijelaskan, kondisi tertentu sebagaimana dimaksud yaitu mengalami kerugian atau kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan. Tak hanya itu, kondisi tertentu jika mengalami kerugian akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan.

Orang lain juga bertanya?

Kerugian sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini yaitu kerugian komersial yang diketahui dari laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh atau pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, dalam hal wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan.

Sedangkan kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. Dan bencana alam sebagaimana dimaksud merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor.

"Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dapat diberikan sebesar paling tinggi 75 persen dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau sebesar paling tinggi 100 persen dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa," bunyi Pasal 4 ayat (1a,b) PMK ini.

Pengurangan PBB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan disampaikan melalui Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan

Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.

Baca Selengkapnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya

Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.

Baca Selengkapnya
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun

Pemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.

Baca Selengkapnya