Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terkena bencana, OJK longgarkan aturan kredit di Karo dan Manado

Terkena bencana, OJK longgarkan aturan kredit di Karo dan Manado Gunung Sinabung meletus. ©Reuters/Beawiharta

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengeluarkan kebijakan yang menetapkan Kota Manado dan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang mendapatkan perlakukan khusus terhadap kredit perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad mengatakan OJK memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit dan pemberian kredit baru perbankan kepada debitur yang terkena dampak bencana alam di sekitar Gunung Sinabung di Kabupaten Karo dan di Kota Manado Sulawesi Utara.

"Kebijakan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal terjadinya bencana (Manado, 15 Januari 2014 dan Sinabung," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (23/1).

Pemberian kebijakan ini merupakan kelanjutan kebijakan yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi 'distressed area' yang dapat disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures).

Daerah yang ditetapkan untuk mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit bank adalah Kota Manado dan empat kecamatan di Kabupaten Karo, yaitu Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat dan Kecamatan Tiganderket.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Adapun kelonggaran tersebut meliputi:

1. Penilaian Kualitas Kredit

Penetapan Kualitas Kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar. Sementara itu, bagi Kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan Kualitas Aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2013 tentang Penilaian Kualitas Aset bagi Bank Umum.

2. Kualitas Kredit yang Direstrukturisasi

Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan 3 tahun setelah terjadinya bencana. Di mana Restrukturisasi Kredit tersebut dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

3. Pemberian Kredit Baru Terhadap Debitur yang Terkena Dampak Bencana

Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.

4. Pemberlakuan untuk Bank Syariah

Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga
OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga

Presiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Jika Rumah Masih KPR dan Terdampak Badai Tornado, Lakukan Hal Ini Segera
Jika Rumah Masih KPR dan Terdampak Badai Tornado, Lakukan Hal Ini Segera

Bank memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa properti yang mereka biayai dengan KPR terlindungi dengan baik melalui asuransi harta benda.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Bank di Indonesia yang Tutup Buku di 2023
Daftar 4 Bank di Indonesia yang Tutup Buku di 2023

OJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.

Baca Selengkapnya
Direktur BRI: Hapus Kredit UMKM Bukan KUR Sedang Berjalan
Direktur BRI: Hapus Kredit UMKM Bukan KUR Sedang Berjalan

Penghapusan hak tagih kredit macet bukan hal baru bagi perseroan. Bank BRI di masa lalu telah beberapa kali melakukan hapus tagih.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku

Hashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.

Baca Selengkapnya
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024

Sanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.

Baca Selengkapnya
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
Ketua OJK: Likuiditas Perbankan Memadai untuk Menyalurkan Kredit
Ketua OJK: Likuiditas Perbankan Memadai untuk Menyalurkan Kredit

Hal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.

Baca Selengkapnya