Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terkuak, Banyak Koperasi Simpan Pinjam Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal

Terkuak, Banyak Koperasi Simpan Pinjam Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal Koperasi. ©blogspot.com

Merdeka.com - Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM Masyrifah, meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM untuk memperketat izin pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Hal ini merespon temuan di lapangan terkait maraknya KSP yang berbadan hukum namun menjalankan bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Karena sekarang semua izin (KSP) secara penuh dari Kemenkumham. Sehingga, banyak kecolongan dari sana," ujarnya di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).

Orang lain juga bertanya?

Masyrifah mencatat, dari 32 pengaduan terhadap KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal, 9 di antaranya berbadan hukum. Yakni, KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.

"Sementara lainnya setelah saya cek, semuanya fiktif. Kebanyakan ada alamat karena sewa kantor saja, tapi dalamnya kosong, tidak ada pengurusnya dan siapapun tidak bisa dihubungi," ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya mengajak Dirjen AHU Kemenkumham untuk lebih memperkuat koordinasi bersama Kemenkop UKM dalam mengeluarkan izin atas pendirian KSP. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.

"Harusnya ada koordinasi dengan Kemenkop UKM, untuk ada periode pengawasan terlebih dahulu apakah (pemberian izin) KSP tersebut layak atau tidak," pungkasnya.

Siapkan Aturan Pidana untuk Pinjol Ilegal

Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal masih jadi tantangan di indonesia. Apalagi dengan aturan saat ini, di mana penindakan hanya bisa dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang dirugikan.

Pinjol ilegal ternyata bisa dijerat dengan pasal pidana, asalkan aturan yang kini tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) rampung. Nantinya, pinjol akan masuk dalam kategori pidana, dan bisa diselidiki tanpa adanya laporan kerugian dari korban.

"Ya, jadi pinjol ilegal ini merupakan delik materil ya, di mana keberadaan pinjol ini bukan pidana saat ini. Bukan seperti contohnya Bank Gelap penghimpunan dana tanpa izin pasal 46 UU Perbankan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.

"Nah kita harapkan dalam undang-undang yang baru, sekarang kan sedang ada pembahasan mengenai omnibus law P2SK, jasa keuangan, kita mengharap disana ada pasal yang mengatur bahwa pelaksana pinjaman online tanpa izin, (bisa dikenakan) pidana, sehingga tanpa ada korban pun kita bisa melakukan penyidikan," bebernya.

RUU P2SK juga disebut akan menjadi kekuatan baru dalam memberikan regulasi yang jelas kepada pinjol. Untuk diketahui, sejak 2018 SWI telah menindak sekitar 4.160 pinjol ilegal.

Tongam mengatakan, kalau aturan ini masih dalam pembahasan. Sementara, khusus mengenai penindakan pinjol ilegal, pihaknya mengaku telah memberikan masukan tersebut. "Kita sudah mengusulkan dari, OJK juga mengusulkan, mudah-mudahan bisa masuk kesana," ungkapnya.

Mengacu data SWI, setidaknya sejak Januari-Agustus 2022, telah ditindak sebanyak 426 pinjol ilegal. Dalam 8 bulan, angka ini mencapai setengah dari total penindakan di 2021 dengan 811 pinjol ilegal. Meski begitu, penindakan pinjol ilegal ini diakui Tongam mengalami tren penurunan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri

Modus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Banyaknya Masyarakat Terjebak Utang di Pinjol Ilegal
Ternyata Ini Penyebab Banyaknya Masyarakat Terjebak Utang di Pinjol Ilegal

Pertimbangan utama masyarakat untuk memilih pinjol ilegal ialah kemudahan dalam hal mengakses pinjaman ketimbang melalui pinjol resmi.

Baca Selengkapnya
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September

OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Baca Selengkapnya
Segera Lakukan Ini Jika Tiba-Tiba Ada Dana Asing Masuk Rekening
Segera Lakukan Ini Jika Tiba-Tiba Ada Dana Asing Masuk Rekening

Satgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya