Terlalu ketat, pedagang belanja online keberatan aturan Kemendag
Merdeka.com - Asosiasi perdagangan online E-Commerce Indonesia (idEA) keberatan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait perdagangan online atau E-Commerce yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selain dinilai masih banyak kekurangan, aturan ini juga dituding menghambat perkembangan bisnis perdagangan online.
Ketua Umum (idEA) Daniel Tumiwa menuturkan, ada beberapa poin yang dianggapnya tidak sesuai dengan semangat perdagangan online. Salah satunya soal kejelasan batasan tanggung jawab pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi perdagangan online yang mencakup pedagang, Penyelenggara Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PTPMSE), penyelenggara sarana prasarana.
"Perlu dipahami bahwa industri E-commerce mempunyai beberapa tipe model bisnis, sehingga lingkup tanggung jawabnya perlu dibedakan menurut model bisnis masing-masing," kata Daniel di Jakarta, Rabu (1/7).
-
Kenapa bisnis online shop berkembang pesat? Melansir laman CIMB Niaga, usaha online shop kian menjamur di berbagai wilayah usai pandemi covid-19. Tidak hanya barang yang diperlukan saja, bahkan kebutuhan sehari-hari, seperti obat, frozen food, dan sayur, sudah dibeli secara online.
-
Modus penipuan online apa yang sering terjadi saat belanja? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online. Diskon fantastis yang ditawarkan membuat konsumen rentan terkena tipu-tipu saat barang yang dikirim nggak sesuai.
-
Dimana bisa beli produk di online shop ini? Nikmati menu eksklusif dan spesial dari kami hanya melalui aplikasi.
-
Mengapa PT ERELA mengembangkan penjualan online? Saat ini, PT ERELA telah fokus pada penjualan online melalui berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, JD.ID, dan BliBli dengan toko online bernama Erelastore.
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Kenapa harus beli di online shop ini? Kami hadir untuk penawaran yang lebih besar. Khusus hari ini, dapatkan promo cashback Rp50 ribu untuk setiap pembelian produk seharga minimal Rp300 ribu.
Selanjutnya terkait masalah kesetaraan hukum antara pelaku usaha dalam negeri maupun asing. Tentunya disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku di Tanah Air.
Pedagang belanja online juga merasa keberatan dengan kewajiban memiliki, mencantumkan dan menyampaikan identitas subjek hukum atau yang dikenal dengan istilah Know Your Customer (KYC), seperti KTP, izin usaha, maupun nomor SK Pengesahan Badan Hukum. Pihaknya mengusulkan agar KYC hanya melalui data nomor telepon saja.
"Mungkin ini tujuannya untuk perlindungan konsumen, tapi idEA sudah bisa melakukan perlindungan konsumen. Misal kalau mereka (merchant) minta kita scan KTP izin usaha, dan lainnya," tegasnya.
Dia menambahkan, rancangan aturan dalam belanja online menyulitkan perkembangan bisnis online lantaran harus mengantongi izin berlapis-lapis. Aturan ini justru dianggap membuat pertumbuhan industri melambat.
RPP E-commerce Kemendag sebenarnya akan memasuki uji publik. Namun idEA ngotot agar peraturan itu direvisi. Sayanya, kata Daniel, usulan itu tidak ditanggapi Menteri Perdagangan Rahmat Gobel.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaKondisi ini kian diperparah dengan kehadiran TikTok Shop yang menawarkan kepraktisan dan harga produk kecantikan jauh lebih murah dibandingkan pasar offline.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.
Baca SelengkapnyaSkema bisnis yang dijalankan TikTok saat ini melemahkan daya saing UMKM Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelama ini, izin platform TikTok di Indonesia hanya aplikasi media sosial, bukan e-commerce
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca Selengkapnya"Justru pedagang yang harus belajar online. Memang lama-lama akan digital," kata Mendag
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).
Baca SelengkapnyaSkema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaSebelum adanya TiktokShop ini, pendapatan yang didapat dari penjualan baju gamis ini mendapatkan Rp20 juta per hari.
Baca Selengkapnya