Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlalu ketat, pedagang belanja online keberatan aturan Kemendag

Terlalu ketat, pedagang belanja online keberatan aturan Kemendag belanja online. shutterstock

Merdeka.com - Asosiasi perdagangan online E-Commerce Indonesia (idEA) keberatan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait perdagangan online atau E-Commerce yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selain dinilai masih banyak kekurangan, aturan ini juga dituding menghambat perkembangan bisnis perdagangan online.

Ketua Umum (idEA) Daniel Tumiwa menuturkan, ada beberapa poin yang dianggapnya tidak sesuai dengan semangat perdagangan online. Salah satunya soal kejelasan batasan tanggung jawab pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi perdagangan online yang mencakup pedagang, Penyelenggara Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PTPMSE), penyelenggara sarana prasarana.

"Perlu dipahami bahwa industri E-commerce mempunyai beberapa tipe model bisnis, sehingga lingkup tanggung jawabnya perlu dibedakan menurut model bisnis masing-masing," kata Daniel di Jakarta, Rabu (1/7).

Selanjutnya terkait masalah kesetaraan hukum antara pelaku usaha dalam negeri maupun asing. Tentunya disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku di Tanah Air.

Pedagang belanja online juga merasa keberatan dengan kewajiban memiliki, mencantumkan dan menyampaikan identitas subjek hukum atau yang dikenal dengan istilah Know Your Customer (KYC), seperti KTP, izin usaha, maupun nomor SK Pengesahan Badan Hukum. Pihaknya mengusulkan agar KYC hanya melalui data nomor telepon saja.

"Mungkin ini tujuannya untuk perlindungan konsumen, tapi idEA sudah bisa melakukan perlindungan konsumen. Misal kalau mereka (merchant) minta kita scan KTP izin usaha, dan lainnya," tegasnya.

Dia menambahkan, rancangan aturan dalam belanja online menyulitkan perkembangan bisnis online lantaran harus mengantongi izin berlapis-lapis. Aturan ini justru dianggap membuat pertumbuhan industri melambat.

RPP E-commerce Kemendag sebenarnya akan memasuki uji publik. Namun idEA ngotot agar peraturan itu direvisi. Sayanya, kata Daniel, usulan itu tidak ditanggapi Menteri Perdagangan Rahmat Gobel.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya
Pedagang Pasar Asemka Curhat Kerugian ke Mendag: Setuju TikTok Shop Diatur
Pedagang Pasar Asemka Curhat Kerugian ke Mendag: Setuju TikTok Shop Diatur

Kondisi ini kian diperparah dengan kehadiran TikTok Shop yang menawarkan kepraktisan dan harga produk kecantikan jauh lebih murah dibandingkan pasar offline.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Pemerintah Keukeuh Tak Mau Ada Social Commerce di Indonesia
Ini Alasan Pemerintah Keukeuh Tak Mau Ada Social Commerce di Indonesia

Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya
TikTok Soal Revisi Permendag No.50/2020: Kami Terima Banyak Keluhan dari Penjual Lokal
TikTok Soal Revisi Permendag No.50/2020: Kami Terima Banyak Keluhan dari Penjual Lokal

Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.

Baca Selengkapnya
Sederet Bahaya Jika TikTok Shop Tidak Dilarang di Indonesia
Sederet Bahaya Jika TikTok Shop Tidak Dilarang di Indonesia

Skema bisnis yang dijalankan TikTok saat ini melemahkan daya saing UMKM Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kasus TikTok Shop, Memahami Pelarangan Media Sosial Merangkap Toko Online
Kasus TikTok Shop, Memahami Pelarangan Media Sosial Merangkap Toko Online

Selama ini, izin platform TikTok di Indonesia hanya aplikasi media sosial, bukan e-commerce

Baca Selengkapnya
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai

Yasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.

Baca Selengkapnya
Pedagang Tanah Abang Minta E-Commerce Ditutup, Begini Respons Keras Mendag Zulhas
Pedagang Tanah Abang Minta E-Commerce Ditutup, Begini Respons Keras Mendag Zulhas

"Justru pedagang yang harus belajar online. Memang lama-lama akan digital," kata Mendag

Baca Selengkapnya
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang

TikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Dalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).

Baca Selengkapnya
Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop, Jualan Sambil Jalankan Bisnis Medsos Secara Bersamaan
Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop, Jualan Sambil Jalankan Bisnis Medsos Secara Bersamaan

Skema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya
Curhat Pedagang Tanah Abang: Kita Jual Rp100.000 tapi di TikTok Shop Bisa Rp39.000, Enggak Masuk Akal
Curhat Pedagang Tanah Abang: Kita Jual Rp100.000 tapi di TikTok Shop Bisa Rp39.000, Enggak Masuk Akal

Sebelum adanya TiktokShop ini, pendapatan yang didapat dari penjualan baju gamis ini mendapatkan Rp20 juta per hari.

Baca Selengkapnya