Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat Kasus Wanaartha Life, Izin Sejumlah Akuntan Publik Dicabut

Terlibat Kasus Wanaartha Life, Izin Sejumlah Akuntan Publik Dicabut Nasabah Asuransi WanaArtha. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin sejumlah kantor akuntan publik karena terlibat dengan kasus asuransi jiwa Wanaartha atau Wanaartha Life. Ini menjadi buah dari penelusuran yang sudah dilakukan OJK belakangan ini.

Diketahui, OJK mencabut Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Multadi, Tjahjo & Rekan karena terlibat kasus Wanaartha Life. Ini diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

"Tim pengawas IKNB (Industri Keuangan Non Bank) sudah selesai melakukan pemeriksaan dan OJK mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK," ungkapnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Senin (27/2).

Orang lain juga bertanya?

Tak hanya itu, OJK juga memberikan sanksi bagi akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan. Keputusan pencabutan izin itu dikeluarkan seluruhnya oleh OJK per 14 Februari 2023.

Sebelumnya, Kepala Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mewanti-wanti Wanaartha Life. Meski Wanaartha Life alias WAL ini sudah dibubarkan, tapi OJK masih terus akan mengawal proses likuidasi oleh tim likuidasi yang sudah diajukan kepada pemegang saham melalui RUPS.

Selanjutnya, Mahendra mengatakan kalau OJK mendukung proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian terkait kasus WAL. Salah satunya dengan menyita harga pemegang saham pengendali untuk membayar kewajiban ke pemegang polis.

"OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL," kata dia.

"Selain itu OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, atau aktuari yang ditunjuk dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL," bebernya.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

Dengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

Baca Selengkapnya
Kresna Life Menang Gugatan di PTUN, Ini Langkah Bisa Dilakukan OJK
Kresna Life Menang Gugatan di PTUN, Ini Langkah Bisa Dilakukan OJK

OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?
OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?

PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.

Baca Selengkapnya
Tak Bisa Selesaikan Masalah, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia Dicabut Izin Usahanya
Tak Bisa Selesaikan Masalah, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia Dicabut Izin Usahanya

OJK telah memberikan waktu yang cukup untuk Prolife untuk menyelesaikan SPKU.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree

Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Eks CEO Investree Radika Jaya Resmi Jadi Tersangka, OJK: Masuk Daftar Pencarian Orang
Eks CEO Investree Radika Jaya Resmi Jadi Tersangka, OJK: Masuk Daftar Pencarian Orang

Agusman mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak keberadaan Adrian Gunadi.

Baca Selengkapnya
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?

Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)

Baca Selengkapnya
OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun di Awal 2024, Ini Daftar dan Alasannya
OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun di Awal 2024, Ini Daftar dan Alasannya

Hingga Juni 2024, OJK menyetujui penetapan pembubaran atas 6 Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti.

Baca Selengkapnya
8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk dalam Pengawasan Khusus OJK
8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk dalam Pengawasan Khusus OJK

Dana pensiun yang dalam pengawasan berkurang satu perusahaan, yang sebelumnya pada September 2024 tercatat sebanyak 15 perusahaan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK

Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.

Baca Selengkapnya