Terlibat Skandal Suap, Bos Samsung Kembali di Penjara
Merdeka.com - Chairman Samsung, Lee Jae-yong kembali ke balik jeruji besi pada Senin (18/1). Dia dinyatakan bersalah karena menyuap mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Park Gyun-hye.
Dikutip dari The New York Times, Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukum penjara 2,5 tahun kepada Lee karena menyuap Park, yang membuatnya dimakzulkan pada 2016. Bos Samsung itu hanya akan menjalani hukuman satu setengah tahun, karena sebelumnya telah menghabiskan sekitar tahun tahun di penjara atas tuduhan sebelumnya terkait kasus ini.
"Yang mulia, saya tidak punya apa pun untuk dikatakan," kata Lee ketika hakim ketua memberikan kesempatan untuk membuat pernyataan terakhir sebelum dibawa ke penjara.
-
Siapa pendiri Samsung? Lee Byung-chul, pendiri Samsung, lahir pada 12 Februari 1910, di tengah masa sulit ketika Korea berada di bawah kekuasaan kolonial Jepang.
-
Kenapa Samsung memecat karyawan? Tanpa menunggu lama, perusahaan ini mengambil tindakan tegas dengan memecat beberapa karyawan yang dianggap telah melanggar aturan kerahasiaan yang berlaku.
-
Siapa yang mendapatkan pembaruan Samsung? Samsung telah menginformasikan bahwa model ini akan mendapatkan update Android serta patch keamanan selama enam tahun ke depan.
-
Apa makna nama 'Samsung'? Ia mendirikan sebuah perusahaan dagang kecil bernama 'Samsung Sahoe' yang berarti 'tiga bintang' melambangkan ambisinya untuk memiliki usaha yang bersinar.
-
Bagaimana Samsung merespon ancaman? Samsung layak mendapatkan pujian karena berhasil merilis pembaruan keamanan lebih cepat dari yang diharapkan.
-
Mengapa Samsung memasuki industri teknologi? Lee mendapatkan titik balik terbesar dalam hidupnya yang terjadi di tahun 1970-an, ketika Samsung memasuki industri teknologi dengan didirikannya Samsung Electronics.
Hukuman tersebut sekaligus memberikan pukulan keras untuk Samsung. Lee merupakan pewaris Samsung dan sekaligus pemimpin de facto perusahaan.
Kasus hukum Lee telah menjadi bahan perbincangan media Korsel. Ia sebelumnya sempat bebas pada 2017, tapi akhirnya kini hakim memutuskan hal berbeda.
Kasus suap ini bukan satu-satunya masalah hukum Lee. Pada September 2020, ia didakwa atas tuduhan terpisah karena memanipulasi harga saham dan perdagangan yang tidak adil. Persidangan terkait dakwaan tersebut baru saja dimulai. Lee menegaskan ia tidak bersalah untuk kasus ini.
Pihak Samsung Menolak Komentar
Samsung merupakan perusahaan terbesar dan paling menguntungkan dari segelintir konglomerat yang dikendalikan keluarga, atau disebut dengan istilah chaebol di Korsel. Samsung Electronics menyumbang hampir seperlima dari total ekspor Korsel.
Pihak Samsung menolak mengomentari putusan pengadilan. Lee In-jae yang merupakan pengacara utama tim pembela Lee, mengatakan bahwa kliennya dan Samsung adalah korban dari penyalahgunaan kekuasaan Park. Namun berdasarkan keputusan pengadilan, Lee terlibat dalam kasus tersebut.
"Sangat disesalkan bahwa Samsung, raksasa inovatif global dan bisnis terbaik negara kita yang dibanggakan, telah terlibat dalam kejahatan setiap kali ada pemerintahan baru," kata hakim ketua, Jeong Jun-yung, merujuk pada sejarah panjang korupsi perusahaan.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaTom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca SelengkapnyaTom Lembong menyiapkan upaya hukum praperadilan atas status tersangka kasus korupsi komoditas gula yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadapnya.
Baca SelengkapnyaKejagung telah memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebanyak tiga kali sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSelain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca SelengkapnyaGalumbang terbukti tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca SelengkapnyaMantan Mendag Tom Lembong mengenakan rompi warna pink khas tahanan Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa penyidik Kejari Bekasi, Selasa (29/10).
Baca Selengkapnya"Kabar ini amat-amat mengejutkan," kata Anies melalui akun X @aniesbaswedan, Rabu, (30/10).
Baca SelengkapnyaSebelum menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS, Galumbang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
Baca Selengkapnya