Tertutupnya Akses Data HGU Membuat Konflik Lahan Tak Kunjung Usai
Merdeka.com - Data hak guna usaha (HGU) yang bisa diakses publik, dinilai rawan penyalahgunaan. Untuk itu, sejumlah pihak mengapresiasi pemerintah yang menempatkan HGU sebagai informasi publik yang dikecualikan, sesuai pasal 6 ayat 2 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah Dimas N Hartono menilai hal tersebut akan menghambat proses penyelesaian konflik-konflik agraria yang saat ini banyak terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, salah satunya di Kalimantan Tengah.
"Kami melihat proses penutupan informasi terkait data-data HGU malah akan menyebabkan tidak terselesaikannya konflik-konflik yang terjadi di masyarakat khususnya sektor kelapa sawit," kata dia di kantor Walhi, Tegal Parang, Jakarta, Kamis (9/5).
-
Kenapa konflik agraria di Tanjung Morawa memicu kerusuhan? Namun pasca kemerdekaan Indonesia, Deli Planters Vereeniging kembali dan ingin mengusir para penduduk yang sudah lama merawat tanah yang tinggalkannya tersebut. Penduduk yang sebagian besar petani itu menolak dan terjadilah konflik besar-besaran.
-
Apa yang menjadi masalah akar konflik Papua? Peneliti dari Yayasan Bentala Rakyat, Laksmi Adriani Savitri mengatakan bahwa salah satu akar masalah dari konflik Papua adalah dorongan modernisasi yang dipaksakan.
-
Kenapa konflik terjadi? Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi.
-
Kenapa Pilkada DIY rawan konflik? Di beberapa daerah, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) rawan terjadi konflik, tak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
-
Bagaimana konflik vertikal di masyarakat bisa terjadi? Konflik vertikal di masyarakat mencerminkan dinamika kekuasaan dan ketidaksetaraan yang melekat dalam struktur sosial.
-
Mengapa suku Bidayuh berkonflik dengan suku lain? “Saat antropomorf GS3 digambar, suku Bidayuh dikuasai oleh elit Melayu, sedangkan antropomorf GS4 kemungkinan dibuat selama periode konflik yang semakin meningkat antara suku Bidayuh dan penguasa Iban dan Melayu Brunei,“ jelas tim peneliti.
Salah satu ekses tidak dipatuhinya perintah Mahkamah Agung untuk membuka data HGU mengakibatkan konflik antara warga Desa Sembuluh dengan PT Selonok Ladang Mas tidak kunjung selesai. Berdasarkan catatan Walhi, konflik sudah berlangsung sejak tahun 2008 hingga saat ini. Konflik ini bahkan melibatkan tangan-tangan oknum Kepolisian dari Polsek Danau di Kalimantan Tengah.
Warga yang memperjuangkan tanah dan sumber kehidupannya di sekitar Danau Sembuluh terus dipaksa untuk menyerahkan tanahnya kepada perusahaan. Permintaan penghentian aktivitas perusahaan dan agar prosesnya didialogkan terlebih dahulu melalui mediasi oleh Kepala Desa Sembuluh dihiraukan oleh perusahaan dan oknum kepolisian.
"Hal ini juga yang kami lihat bahwa informasi terkait HGU yang tidak terbuka menyebabkan kebingungan juga di masyarakat. Apabila pemerintah membiarkan maka ini akan terus terjadi di Kalteng dan konflik lahan akan terus berkepanjangan dan tidak selesai," dia menambahkan.
Direktur eksekutif Nasional Walhi, Nurhidayati mengungkapkan permintaan warga, malah direspon tindakan intimidatif. Seorang warga bernama Wardian menceritakan bahwa pada Sabtu (4/5), Kapolsek malah meminta bawahannya untuk menjemput paksa atau melakukan terhadap Wardian dan rekannya. Menurutnya Kapolsek berkata perintah tersebut merupakan instruksi dari Kapolres.
"Terkait dengan hal tersebut, Walhi memandang, perintah tegas Presiden untuk mengedepankan kepastian hukum dan keadilan untuk rakyat tidak dipatuhi oleh para polisi di Kalimantan Tengah. Memperhatikan riwayat penguasaan tanah di Desa Sembuluh, lokasi yang berkonflik merupakan lokasi yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan rakyat secara turun temurun," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Polisi seharusnya dengan tepat menerjemahkan perintah Presiden dengan memberikan perlindungan kepada rakyat dan menyampaikan info bahwa ada lokasi yang seharusnya izinnya harus disesuaikan dengan penguasaan dan pemanfaatan yang dilakukan oleh rakyat.
Anggota Forum Perjuangan Kesejahteraan Masyarakat Sembuluh, Agus mengungkapkan masih banyak konflik lahan yang terjadi di sana. Padahal masyarakat mengantongi Surat Kepemilikan Tanah (SKT) serta bukti adat berupa pohon durian yang telah berusia ratusan tahun.
"Sejak masuknya perusahaan dampaknya kalau kami yang di lapangan yang merasakan langsung dengan perusahaan, kami merasa tidak sejahtera. Yang diterima kerja hanya 5 sampai 10 persen penduduk lokal, sementara tanah kami diambil sepihak," ungkapnya.
Dia berharap data HGU dapat diakses dan disampaikan kepada publik terutama masyarakat sekitar yang terdampak.
"Kami menduga HGU nya lebih. Contoh, selama ini izin HGU nya 14.166,8 hektar menurut kami yang ada di masyarakat itu lebih dari 14.000 hektar, kurang lebih 19 sampai 20 ribu hektar dugaan kami sebagai masyarakat karena tidak bisa mengukur. Ayo dibuka izin itu (data HGU) biar tahu," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reforma agraria dinilai bisa menjawab semua ragam konflik tanah masyarakat.
Baca SelengkapnyaHampir seluruh konflik tanah yang terjadi di Indonesia bermuara pada persoalan 6,4 juta hektare lahan itu.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan, isu kepemilikan lahan oleh salah satu paslon bukan baru-baru ini disampaikan.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian konflik akan berdasarkan ketentuan dan ketetapan mengedepankan pendekatan humanis.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud menilai perlu banyak keterlibatan pelaku industri dalam program hilirisasi
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaPlt Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono blak-blakan, soal konflik lahan IKN dengan warga lokal
Baca SelengkapnyaPembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikhawatirkan mengusir masyarakat adat dari tanahnya.
Baca Selengkapnya