Terungkap, 90 ribu kendaraan di Garut tak bayar pajak
Merdeka.com - Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Cabang Pelayanan Kabupaten Garut mencatat ada 90 ribuan kendaraan bermotor di Garut belum membayar pajak. Di daerah ini diperlukan operasi kendaraan di jalanan agar masyarakat taat pajak.
"Jika secara keseluruhan kendaraan bermotor di Garut, hanya 25 persen yang belum melakukan pembayaran pajak," kata Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Wilayah Garut, Mochamad Eri Ruyani seperti ditulis Antara Garut, Rabu (24/8).
Dari 90 ribuan kendaraan yang belum pajak itu, sebesar 95 persen kendaraan roda dua, sisanya kendaraan roda empat atau lebih.
Alasan masyarakat pemilik kendaraan tidak bayar pajak, kata dia, di antaranya karena tidak punya uang, BPKB-nya disita kantor pembiayaan, dan disengaja.
"Ada juga yang sengaja melakukan keterlambatan pembayaran, bahkan ada juga yang mengaku kendaraannya hilang dicuri," katanya.
Upaya untuk menyadarkan masyarakat bayar pajak dengan melakukan operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) melibatkan unsur Polri/TNI dan petugas Dinas Perhubungan.
Dia menargetkan hasil operasi tersebut dapat mencapai 30 persen dari 90 ribu kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
"Dalam operasi di Garut ini ditargetkan minimal 30 persen dari 90 ribu kendaraan itu membayar pajak," katanya.
Selain menggelar operasi kendaraan di jalan raya, pihaknya juga bekerja sama dengan Polsek melalui Babinkamtibmas untuk mendatangi rumah pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.
Polisi yang datang ke rumah itu hanya sebatas mengingatkan agar masyarakat yang punya kendaraan dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak. "Petugas hanya mengingatkan agar segera melakukan pembayaran pajak, tidak untuk mengambil kendaraannya," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca SelengkapnyaBaru 101.660 kendaraan roda dua yang melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaJika pemilik kendaraan membayar pajak 31 hari sebelum jatuh tempo, dia akan mendapat diskon 5 persen.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca Selengkapnyapemberian kebijakan pembebasan pajak daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaSebanyak 49,2 persen warga tidak setuju terkait pembatasan usia kendaraan di Jakarta karena faktor ekonomi.
Baca Selengkapnya