Terungkap, Ini 3 Penyebab BSU Rp600.000 Tak Kunjung Cair
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 tahun senilai Rp600.000 per pekerja mulai pekan depan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, pemberian BSU bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat atas penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi beberapa waktu lalu.
Pihaknya mencatat, sampai saat ini secara nasional BSU sudah tersalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau sebanyak 48,3 persen. Adapun target penerima BSU 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp 8,8 triliun.
-
Apa target nasabah BSI di tahun ini? BSI) optimistis jumlah nasabah bisa menembus angka 20 juta pada akhir tahun 2023.
-
Siapa saja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? 'Keinginan pemerintah itu ingin semua masyarakat informal masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya tulang punggung keluarga. Jadi ketika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya bisa bebas cemas, tidak ragu dan tidak khawatir karena sudah terjamin.'
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Siapa yang berhak mendapatkan BSU? Subsidi upah sendiri adalah upaya perlindungan pekerja dengan pendapatan rendah atau perlindungan lapangan pekerjaan.
-
Siapa yang menerima bantuan BRI? BRI Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU ini, kata Ida, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Yakni, WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022, dan mendapatkan gaji/upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
Meski begitu, tak sedikit para pekerja yang mengeluhkan belum mendapatkan BSU senilai Rp600.000 tersebut. Sehingga, pencarian terkait penyebab tak kunjung memperoleh uang bantuan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Mengutip dari akun instagram @kemnaker, Sabtu (1/10), terdapat tiga faktor yang menyebabkan BSU belum tersalur. Pertama, Data Rekan Tenaga Kerja (Rekanaker) belum masuk.
"Data Rekanaker belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan karena penyaluran nya dilakukan secara bertahap," jelas Kemnaker.
Kedua, Rekanaker tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU. Ini karena telah menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro tahun berjalan, serta persyaratan lainnya sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.
Ketiga, permasalahan tekait data rekening calon penerima manfaat. Misalnya duplikasi, tutup, tidak valid, tidak sesuai dengan NIK, dan tidak terdaftar.
"Ini jawabnya," tutup Kemnaker.
BSU Tahap 4 Cair Senin Pekan Depan
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 senilai Rp600.000 tahap empat pada Senin (1/10) pekan depan. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.
"Awal minggu depan cair," kata Sanusi kepada Merdeka.com di Jakarta, Jumat (30/9).
Pihak menyampaikan, pemberian BSU senilai Rp600.000 ini dalam rangka meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Adapun, syarat penerima manfaat BSU 2022 yakni menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Lalu, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Kemudian, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Sementara bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,tl5 juta. maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selanjutnya, BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Per hari ini, penyaluran KUR baru mencapai Rp233,5 triliun.
Baca SelengkapnyaAdapun total buruh rokok yang tercatat menerima BLT tahun 2024 sebanyak 47.801 orang.
Baca SelengkapnyaPastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personel.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPenyaluran KUR tersebut masih sangat rendah dan jauh dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp297 triliun.
Baca SelengkapnyaSejumlah pegawai harian lepas di Jakarta mengeluhkan pendapatannya tak sesuai UMP DKI. Mereka hanya mendapat upah sebesar UMP tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah membenarkan ada sejumlah PTPS belum dicairkan honornya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.
Baca SelengkapnyaMelihat penyaluran KUR yang stagnan, pihaknya memiliki tiga terobosan penting. Pertama meminta kepada pihak perbankan tak minta angunan.
Baca SelengkapnyaAngka ini mencapai 70 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan di dalam APBN.
Baca SelengkapnyaRealisasi belanja ini dalam bentuk distribusi jaminan sosial, hingga bantuan sosial.
Baca Selengkapnya