Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap, Ini Alasan Kemenkeu Sulit Tarik Pajak Industri Digital

Terungkap, Ini Alasan Kemenkeu Sulit Tarik Pajak Industri Digital Sri Mulyani. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu sempat menyebut Indonesia dan beberapa negara di dunia masih kesulitan menarik pajak digital. Hal ini pun sudah menjadi pokok bahasan dalam pertemuan G-20 melalui The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). OECD nantinya menetapkan skema pengenaan pajak bagi Industri digital.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara membeberkan alasan pemerintah masih sulit mengumpulkan pajak digital seperti Google dan Facebook. Salah satunya karena model bisnis perusahaan digital beroperasi di lintas negara, sementara sistem pemajakan di seluruh dunia tidak sama.

"Hampir di setiap rapat G20 dalam beberapa tahun terakhir, sampai dengan G20 menugaskan OECD membuat studi yang akan dilaporkan segera seperti apa seharusnya konsep pemajakan ini di tingkat internasional, nanti harapan kita hasil studi ini jadi acuan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, ditulis Selasa (9/7).

Pada dasarnya, pemerintah berencana menggunakan skema pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen terhadap industri digital. Meski demikian, Indonesia belum memiliki landasan hukum untuk menerapkan itu terhadap perusahaan yang berbasis di luar negeri atau yang tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

"Sekarang bayangkan kalau mau memajaki PPN atas lagu yang ada di handphone, yang harusnya memungut siapa? Ada lagu di Spotify, bayar per bulan, harusnya dalam Rp 60.000, 10 persen PPN untuk negera. Tapi sekarang Rp 60.000 yang menerima perusahaan yang di sana, yang dibayar lewat operator, jadi sekarang wajib pungutannya siapa? Nah ini sekarang yang sedang kita tangani," jelas Suahasil.

Dengan adanya pertimbangan ini, maka jalan tengah yang harus dikaji adalah meninjau ulang Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, terkait pengenaan pajak terhadap barang pertambahan nilai barang dan jasa. Sehingga perusahaan digital yang berada di luar negeri atau yang tidak memiliki BUT di Indonesia bisa dikenakan pajak.

"Itu belum bisa kita tentukan dia di luar negeri, jadi kalau nanti kita melakukan review peraturan perundang-undangan itu nanti yang akan kita tangani bisa dinyatakan perusahaan luar negeri sebagai wajib pungut (pajak) sehingga dia memungut dan menyetorkan ke kas negara. Ini sudah ada di lakukan di beberapa negara, yang saya tahu persis Australia," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Teten: Transformasi Digital di Indonesia hanya di Sektor Hilir Bukan Produksi
Menteri Teten: Transformasi Digital di Indonesia hanya di Sektor Hilir Bukan Produksi

Tak heran jika produksi barang nasional masih kalah dengan produk dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen

Ganjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital

Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.

Baca Selengkapnya
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.

Baca Selengkapnya
Tentukan Nasib Keranjang Kuning di Media Sosial, Kemendag Panggil TikTok Pekan Ini
Tentukan Nasib Keranjang Kuning di Media Sosial, Kemendag Panggil TikTok Pekan Ini

Proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia membutuhkan waktu karena ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Ungkap Alasan Produk Lokal Kalah Saing dengan Barang Impor
Menteri Teten Ungkap Alasan Produk Lokal Kalah Saing dengan Barang Impor

Alhasil, transformasi digital di Tanah Air tidak melahirkan ekonomi baru.

Baca Selengkapnya
Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak
Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak

Pasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.

Baca Selengkapnya
UMKM Indonesia Disebut Masih Gagap Teknologi
UMKM Indonesia Disebut Masih Gagap Teknologi

Masih banyak UMKM Indonesia menghadapi kendala dalam adopsi teknologi digital.

Baca Selengkapnya
Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini
Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini

Bappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.

Baca Selengkapnya
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor

Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech

Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.

Baca Selengkapnya