Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Beri Diskon PPh Badan di 2022
Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara buka suara atas kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi 20 persen untuk tahun pajak 2022.
Dia menyebut, pemberian insentif perpajakan itu untuk menarik investasi masuk ke Indonesia. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.
"Dengan adanya insentif seperti (PPh Badan) ini, akan meningkatkan iklim investasi di tengah pandemi. Dan ini berlaku untuk semua sektor semua perusahaan, termasuk di sektor migas yang akan mendapatkan manfaat dari pajak penghasilan ini," terangnya dalam acara webinar Indonesian Petroleum Association (IPA), Rabu (1/9).
-
Mengapa Jokowi mendorong investasi di IKN? 'Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan,' ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6). Oleh sebab itu, Jokowi menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan bandara untuk mendukung aksesibilitas ke IKN.
-
Bagaimana Jokowi mendorong investasi di IKN? Jokowi juga menegaskan pentingnya dukungan investasi saat ini untuk mewujudkan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara.'Jadi kalau mau investasi, sekali lagi, sekarang,' tegasnya.
-
Kenapa Presiden Jokowi mengajak investor Tiongkok berinvestasi di Indonesia? Mengingat sejumlah indikator ekonomi di Indonesia menunjukkan capaian positif, antara lain pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5 persen, neraca dagang yang surplus 41 bulan berturut-turut, Purchasing Manager Index (PMI) berada di level ekspansi selama 25 bulan berturut-turut, dan bonus demografi.
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian ingin meningkatkan kemudahan mobilitas investor? Dalam kerja sama ini, kedekatan geografis antara Kawasan Batam Bintan Karimun (BBK) dan Singapura menjadi motor penggerak kemudahan tersebut.
-
Bagaimana Jakarta menarik investor? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
Selain itu, pemberian insentif tersebut bertujuan membantu perusahaan untuk menekan tingkat kerugian akibat dampak pandemi Covid-19. Sehingga, membuka ruang bagi perusahaan guna menyehatkan kondisi keuangan untuk mempertahankan usahanya dalam situasi pandemi Covid-19.
"Salah satu yang hal penting saat ini pendapatan atau tingkat pendapatan perusahaan yang semakin menurun. Penurunan pajak penghasilan dimaksudkan untuk mengurangi beban cashflow," terangnya.
Untuk itu, dia meminta seluruh pelaku usaha terkait agar bisa memanfaatkan secara optimal diskon tarif PPh sebesar 20 persen di tahun depan.
"Dan saya harap ini bisa memberikan dampak yang cukup baik bagi sektor migas," tutupnya.
Stabilitas Keuangan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19. Perppu ini diharapkan bisa menjadi program pemulihan ekonomi secara nasional pasca adanya virus corona.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan, penurunan tarif PPh badan tersebut dipertimbangkan untuk meningkatkan kemampuan badan usaha agar tetap mempertahankan usahanya dalam situasi pandemi Covid-19, serta menyediakan kemampuan pengembangan usaha.
"PPh badan dari 25 persen ke 22 persen di 2021, kemudian ke 20 persen sejak 2022. Ini maknanya tahun pajak. Jadi dikalkulasikan ketika Wajib Pajak (WP) serahkan SPT," ujarnya dalam video conference di Jakarta, Rabu (22/4). (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia terus menciptakan berbagai instrumen keuangan untuk mendukung transisi energi.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Baca SelengkapnyaSejumlah insentif pajak yang ditawarkan di IKN, mulai dari tax holiday dengan jangka waktu 30 tahun bagi investor, pengurangan penghasilan bruto.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mengeluarkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, rencana kenaikan PPN tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Mohamad Guntur Romli membongkar bukti PPN 12 persen merupakan inisiatif Jokowi.
Baca Selengkapnya