Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Beri Diskon PPh Badan di 2022

Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Beri Diskon PPh Badan di 2022 pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara buka suara atas kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi 20 persen untuk tahun pajak 2022.

Dia menyebut, pemberian insentif perpajakan itu untuk menarik investasi masuk ke Indonesia. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.

"Dengan adanya insentif seperti (PPh Badan) ini, akan meningkatkan iklim investasi di tengah pandemi. Dan ini berlaku untuk semua sektor semua perusahaan, termasuk di sektor migas yang akan mendapatkan manfaat dari pajak penghasilan ini," terangnya dalam acara webinar Indonesian Petroleum Association (IPA), Rabu (1/9).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, pemberian insentif tersebut bertujuan membantu perusahaan untuk menekan tingkat kerugian akibat dampak pandemi Covid-19. Sehingga, membuka ruang bagi perusahaan guna menyehatkan kondisi keuangan untuk mempertahankan usahanya dalam situasi pandemi Covid-19.

"Salah satu yang hal penting saat ini pendapatan atau tingkat pendapatan perusahaan yang semakin menurun. Penurunan pajak penghasilan dimaksudkan untuk mengurangi beban cashflow," terangnya.

Untuk itu, dia meminta seluruh pelaku usaha terkait agar bisa memanfaatkan secara optimal diskon tarif PPh sebesar 20 persen di tahun depan.

"Dan saya harap ini bisa memberikan dampak yang cukup baik bagi sektor migas," tutupnya.

Stabilitas Keuangan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19. Perppu ini diharapkan bisa menjadi program pemulihan ekonomi secara nasional pasca adanya virus corona.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan, penurunan tarif PPh badan tersebut dipertimbangkan untuk meningkatkan kemampuan badan usaha agar tetap mempertahankan usahanya dalam situasi pandemi Covid-19, serta menyediakan kemampuan pengembangan usaha.

"PPh badan dari 25 persen ke 22 persen di 2021, kemudian ke 20 persen sejak 2022. Ini maknanya tahun pajak. Jadi dikalkulasikan ketika Wajib Pajak (WP) serahkan SPT," ujarnya dalam video conference di Jakarta, Rabu (22/4). (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini

Insentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP

Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap  Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income

Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Blak-blakan Indonesia Butuh Dana Rp4.000 Triliun untuk Transisi Energi
Sri Mulyani Blak-blakan Indonesia Butuh Dana Rp4.000 Triliun untuk Transisi Energi

Pemerintah Indonesia terus menciptakan berbagai instrumen keuangan untuk mendukung transisi energi.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!

Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Rumah Harga Rp2 Miliar, Sektor Perbankan Bilang Begini
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Rumah Harga Rp2 Miliar, Sektor Perbankan Bilang Begini

Insentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.

Baca Selengkapnya
FOTO: Guyuran Insentif Pajak Pemerintah Diprediksi Dongkrak Pasar Apartemen di 2024
FOTO: Guyuran Insentif Pajak Pemerintah Diprediksi Dongkrak Pasar Apartemen di 2024

Guyuran insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11% diproyeksi akan membangkitkan pasar apartemen 2024.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan

Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Subsidi Pajak Properti 50 Persen, Berlaku Hingga Juni 2024
Pemerintah Beri Subsidi Pajak Properti 50 Persen, Berlaku Hingga Juni 2024

Pemerintah akan memberikan subsidi PPN untuk sektor properti.

Baca Selengkapnya
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik

Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.

Baca Selengkapnya