Terungkap, ini Cara Kerja Fintech Pinjaman Online Ilegal, Penagihannya Tak Manusiawi
Merdeka.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus praktik penagihan yang tidak manusiawi dilakukan oleh salah satu perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjam meminjam online. Pihaknya menangkap 4 debt collector (DC) dari PT. VCard Technology Indonesia dengan merek Vloan.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menyebutkan diketahui perusahaan tersebut merupakan fintech ilegal dan ternyata tidak berbasis di Indonesia.
"Di mana server aplikasi Vloan terletak di daerah Zheijang, China dengan Hosting Server di Arizona dan New York USA," kata dia dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/1).
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan debt collector pinjol? Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Apa modus penipuan debt collector pinjol? Di era digital seperti sekarang ini, pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi keuangan cepat. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Siapa yang mengungkapkan modus penipuan digital? Salah satu agen Brilink di Kecamatan Sanden bernama Supri Suharsana membongkar modus yang kerap dialami para korban.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana cara penipuan online dilakukan? Penipuan online juga nggak kalah canggih. Saya pernah dapet email dari pangeran Nigeria. Katanya mau bagi warisan 10 juta dolar. Saya mikir, 'Wah, lumayan nih, bisa buat modal nikah.' Tapi habis itu saya sadar, 'Emang kenapa juga pangeran Nigeria kenal saya?'
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Dia mengungkapkan, Vloan juga memiliki nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, super dana, Pinjaman Plus, Super dompet dan super pinjaman.
Dia menambahkan, cara kerja penagihan adalah dengan mengakses seluruh data yang ada di HP nasabah. Sebab, pada saat nasabah mendownload aplikasi pinjaman Vloan, maka nasabah akan mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi agar pinjaman dapat disetujui.
"Setelah menyetujui persyaratan dari Vloan, maka seluruh data yang ada dalam Handphone Nasabah akan dapat diakses melalui aplikasi," dia menambahkan.
Adapun data yang harus dicantumkan oleh nasabah pada saat peminjaman adalah Nama (sesuai KTP), NIK, Tanggal lahir, Alamat, Rekening Bank, Pekerjaan, ID card tempat bekerja, Foto Selfi pemohon dengan memegang KTP dan Emergency Contact (5 nomor Telephone).
Setelah calon nasabah selesai melakukan pemasangan aplikasi di handphone, calon nasabah kemudian baru dapat melakukan permohonan pinjaman sesuai nilai atau jumlah yang tersedia dalam aplikasi antara lain mulai Rp 600.000 hingga Rp 1.200.000 dalam waktu 7 hari dan 14 hari.
"Hasil dari penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa Direktur PT Vcard Indonesia adalah Je Wei alias Clif yang tinggal di China, bahwa Jei Wei menguasai Token Rekening BCA atas nama PT. Vcard Technologi Indonesia," ujarnya.
Setelah data nasabah dapat diakses oleh Vloan, maka proses pinjam meminjam uang akan terlaksana, di mana nasabah mengirimkan nomor rekening sebagai penampung uang pinjaman dari aplikasi Vloan.
PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) menggunakan jasa payment gateway (Xendit, Bluepay, dan Doku) untuk mengirimkan dana pinjaman ke nasabah. Dalam proses pemberian pinjaman yang dilakukan oleh Vloan tidak sesuai dengan pagu pinjaman yang telah disepakati.
Salah satu contoh, jika pihak nasabah meminta pinjaman sebesar Rp 1.000.000, maka Vloan akan melakukan pentransferan ke rekening calon nasabah dengan nilai yang berbeda diantaranya Rp 825.000, Rp 875.000 dan Rp 900.000.
Jika dalam proses 7 sampai dengan 14 hari kerja si nasabah akan mengembalikan pinjamannya, maka pihak PT.Vcard Technologi Indonesia (Vloan) melalui payment gateway memberikan nomor Virtual Account dari masing-masing rekening Mandiri, Permata, BNI, BRI dan BCA atas nama PT. Vcard Technology Indonesia.
"Jika dalam waktu 7 sampai 14 hari para nasabah sudah membayar hutangnya maka tidak akan di hubungi oleh Desk Collector. Jika nasabah sudah jatuh tempo untuk membayar maka pihak Desk Collector PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) yaitu Indra, Fanji alias Kevin Yuniar, Ronny Sanjaya alias X_X dan Wahyu Wijaya alias Ismed Chaniago akan mengakses Supercash.co/Banshee Vloan kemudian melakukan login dengan menggunakan Username dan password masing–masing DC sehingga dapat masuk ke fitur task di mana dalam Fitur tersebut terdapat data–data nasabah yang akan ditagih," jelasnya.
Selanjutnya, DC akan menyarankan kepada nasabah untuk melakukan pembayaran ke supercash, karena Vloan sudah tidak dapat diakses melalui aplikasi lagi.
Untuk nasabah yang telah jatuh tempo melakukan pembayaran pinjaman uang di atas 15 hari serta tidak dapat dihubungi maka para DC akan melihat data-data kontak dari nomor–nomor telephone nasabah kemudian akan menghubungi dan mengirimkan pesan bahwa nasabah memiliki pinjaman uang yang belum dibayarkan ke PT.VCARD TECHNOLOGY INDONESIA.
Jika ada nasabah yang telah jatuh tempo melakukan pembayaran pinjaman uang di atas 30 hari serta tidak dapat dihubungi maka para DC akan membuat Group Whatsapp dan mengundang nomor nasabah dan nomor–nomor teman maupun keluarga dari nasabah yang ada di kontak handphone nasabah.
"Bahkan dari pihak DC akan menyampaikan pesan berbau pornografi atau sexual harassment kepada korban yang sudah tergabung dalam group yang dibuat oleh DC. Sedangkan DC lainnya yang tergabung dalam group Whatsapp ikut-ikutan membuat suasana semakin panas dan memberikan tekanan batin kepada korban," ujarnya.
Adapun kerugian dari para korban adalah, salah satu dari mereka ada yang harus diberhentikan dari pekerjaannya, menangung malu akibat penyebaran utang pada seluruh kontak yang terdapat pada HP korban, merasa terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka yang mengirimkan berbagai konten serta perkataan pornografi dalam group Whatsapp yang mereka buat.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
Selain itu, tersangka juga dikenai pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang terakhir adalah pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan OJK mencatat bahwa sebanyak 227 perusahaan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) beroperasi secara ilegal di Indonesia. Sementara yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK baru 63 perusahaan.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, dari total 227 fintech ilegal tersebut, sebagian besar berada di bawah developer China. Meski demikian, dia tidak menyebut secara persis berapa jumlah fintech ilegal asal China.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaDalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya.
Baca SelengkapnyaAdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaApabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.
Baca SelengkapnyaPinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Baca SelengkapnyaPihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.
Baca SelengkapnyaMisbakhun menyampaikan bahwa investor asal China dalam perusahaan fintech begitu agresif dalam menguasai pasar.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya pun turun tangan mengecek kebenaran informasi itu.
Baca SelengkapnyaCara mengenali debt collector palsu dari pinjaman online.
Baca SelengkapnyaPara korban diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.
Baca Selengkapnya