Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap, ini Cara Kerja Fintech Pinjaman Online Ilegal, Penagihannya Tak Manusiawi

Terungkap, ini Cara Kerja Fintech Pinjaman Online Ilegal, Penagihannya Tak Manusiawi Rilis Kasus Fintech Ilegal. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus praktik penagihan yang tidak manusiawi dilakukan oleh salah satu perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjam meminjam online. Pihaknya menangkap 4 debt collector (DC) dari PT. VCard Technology Indonesia dengan merek Vloan.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menyebutkan diketahui perusahaan tersebut merupakan fintech ilegal dan ternyata tidak berbasis di Indonesia.

"Di mana server aplikasi Vloan terletak di daerah Zheijang, China dengan Hosting Server di Arizona dan New York USA," kata dia dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/1).

Dia mengungkapkan, Vloan juga memiliki nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, super dana, Pinjaman Plus, Super dompet dan super pinjaman.

Dia menambahkan, cara kerja penagihan adalah dengan mengakses seluruh data yang ada di HP nasabah. Sebab, pada saat nasabah mendownload aplikasi pinjaman Vloan, maka nasabah akan mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi agar pinjaman dapat disetujui.

"Setelah menyetujui persyaratan dari Vloan, maka seluruh data yang ada dalam Handphone Nasabah akan dapat diakses melalui aplikasi," dia menambahkan.

Adapun data yang harus dicantumkan oleh nasabah pada saat peminjaman adalah Nama (sesuai KTP), NIK, Tanggal lahir, Alamat, Rekening Bank, Pekerjaan, ID card tempat bekerja, Foto Selfi pemohon dengan memegang KTP dan Emergency Contact (5 nomor Telephone).

Setelah calon nasabah selesai melakukan pemasangan aplikasi di handphone, calon nasabah kemudian baru dapat melakukan permohonan pinjaman sesuai nilai atau jumlah yang tersedia dalam aplikasi antara lain mulai Rp 600.000 hingga Rp 1.200.000 dalam waktu 7 hari dan 14 hari.

"Hasil dari penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa Direktur PT Vcard Indonesia adalah Je Wei alias Clif yang tinggal di China, bahwa Jei Wei menguasai Token Rekening BCA atas nama PT. Vcard Technologi Indonesia," ujarnya.

Setelah data nasabah dapat diakses oleh Vloan, maka proses pinjam meminjam uang akan terlaksana, di mana nasabah mengirimkan nomor rekening sebagai penampung uang pinjaman dari aplikasi Vloan.

PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) menggunakan jasa payment gateway (Xendit, Bluepay, dan Doku) untuk mengirimkan dana pinjaman ke nasabah. Dalam proses pemberian pinjaman yang dilakukan oleh Vloan tidak sesuai dengan pagu pinjaman yang telah disepakati.

Salah satu contoh, jika pihak nasabah meminta pinjaman sebesar Rp 1.000.000, maka Vloan akan melakukan pentransferan ke rekening calon nasabah dengan nilai yang berbeda diantaranya Rp 825.000, Rp 875.000 dan Rp 900.000.

Jika dalam proses 7 sampai dengan 14 hari kerja si nasabah akan mengembalikan pinjamannya, maka pihak PT.Vcard Technologi Indonesia (Vloan) melalui payment gateway memberikan nomor Virtual Account dari masing-masing rekening Mandiri, Permata, BNI, BRI dan BCA atas nama PT. Vcard Technology Indonesia.

"Jika dalam waktu 7 sampai 14 hari para nasabah sudah membayar hutangnya maka tidak akan di hubungi oleh Desk Collector. Jika nasabah sudah jatuh tempo untuk membayar maka pihak Desk Collector PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) yaitu Indra, Fanji alias Kevin Yuniar, Ronny Sanjaya alias X_X dan Wahyu Wijaya alias Ismed Chaniago akan mengakses Supercash.co/Banshee Vloan kemudian melakukan login dengan menggunakan Username dan password masing–masing DC sehingga dapat masuk ke fitur task di mana dalam Fitur tersebut terdapat data–data nasabah yang akan ditagih," jelasnya.

Selanjutnya, DC akan menyarankan kepada nasabah untuk melakukan pembayaran ke supercash, karena Vloan sudah tidak dapat diakses melalui aplikasi lagi.

Untuk nasabah yang telah jatuh tempo melakukan pembayaran pinjaman uang di atas 15 hari serta tidak dapat dihubungi maka para DC akan melihat data-data kontak dari nomor–nomor telephone nasabah kemudian akan menghubungi dan mengirimkan pesan bahwa nasabah memiliki pinjaman uang yang belum dibayarkan ke PT.VCARD TECHNOLOGY INDONESIA.

Jika ada nasabah yang telah jatuh tempo melakukan pembayaran pinjaman uang di atas 30 hari serta tidak dapat dihubungi maka para DC akan membuat Group Whatsapp dan mengundang nomor nasabah dan nomor–nomor teman maupun keluarga dari nasabah yang ada di kontak handphone nasabah.

"Bahkan dari pihak DC akan menyampaikan pesan berbau pornografi atau sexual harassment kepada korban yang sudah tergabung dalam group yang dibuat oleh DC. Sedangkan DC lainnya yang tergabung dalam group Whatsapp ikut-ikutan membuat suasana semakin panas dan memberikan tekanan batin kepada korban," ujarnya.

Adapun kerugian dari para korban adalah, salah satu dari mereka ada yang harus diberhentikan dari pekerjaannya, menangung malu akibat penyebaran utang pada seluruh kontak yang terdapat pada HP korban, merasa terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka yang mengirimkan berbagai konten serta perkataan pornografi dalam group Whatsapp yang mereka buat.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.

Selain itu, tersangka juga dikenai pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang terakhir adalah pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan OJK mencatat bahwa sebanyak 227 perusahaan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) beroperasi secara ilegal di Indonesia. Sementara yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK baru 63 perusahaan.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, dari total 227 fintech ilegal tersebut, sebagian besar berada di bawah developer China. Meski demikian, dia tidak menyebut secara persis berapa jumlah fintech ilegal asal China.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.

Baca Selengkapnya
OJK Turun Tangan, Usut Pinjol Adakami Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri
OJK Turun Tangan, Usut Pinjol Adakami Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri

Dalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya.

Baca Selengkapnya
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem

AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.

Baca Selengkapnya
Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI
Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI

Apabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol

Pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah

Pihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.

Baca Selengkapnya
Viral Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, DPR Singgung Investor China Kerap Langgar Aturan OJK
Viral Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, DPR Singgung Investor China Kerap Langgar Aturan OJK

Misbakhun menyampaikan bahwa investor asal China dalam perusahaan fintech begitu agresif dalam menguasai pasar.

Baca Selengkapnya
Viral Nasabah Adakami Bunuh Diri karena Diteror Debt Collector, Polisi dan OJK Turun Tangan
Viral Nasabah Adakami Bunuh Diri karena Diteror Debt Collector, Polisi dan OJK Turun Tangan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun turun tangan mengecek kebenaran informasi itu.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Cara Mengenali Debt Collector Pinjaman Online Bodong
Waspada! Ini Cara Mengenali Debt Collector Pinjaman Online Bodong

Cara mengenali debt collector palsu dari pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Kasus Penipuan Lamaran Kerja dan Data Korban Dicatut untuk Pinjol, Identitas Pelaku Terkuak
Kasus Penipuan Lamaran Kerja dan Data Korban Dicatut untuk Pinjol, Identitas Pelaku Terkuak

Para korban diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.

Baca Selengkapnya
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK

OJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.

Baca Selengkapnya