Terungkap, ini pengusul kenaikan tarif BPKB dan STNK
Merdeka.com - Kementerian Keuangan mengungkapkan pengusul awal kenaikan tarif pengurusan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, dari temuan di lapangan, ada kenaikan bahan material untuk STNK dan BPKB.
"Badan Anggaran DPR memberikan masukan bahwa, PNBP pada Polri yang sudah berlaku sejak 2010 agar dilakukan revisi," jelas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani seperti dikutip dari laman Setkab, Jakarta, Sabtu (7/1).
Dengan disertai rekomendasi BPK dan Badan Anggaran DPR itu, lanjut Askolani, Polri mengusulkan hal tersebut ke Dirjen Anggaran Kemenkeu untuk membahas tarif PNBP tersebut dan kemudian diajukan PP tarifnya.
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Siapa yang putuskan kenaikan PPN? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa PPN kendaraan dinaikkan? 'Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden Prabowo pada konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
"Penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah tidak tepat (berdasarkan kondisi tahun 2010). Tarif dasar tahun 2010 ini kemudian dinaikkan pada tahun 2016, agar pelayanan dapat ditingkatkan secara online dan cepat, disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel," jelas Askolani.
Ditegaskan Askolani, pemerintah mempertimbangkan dengan matang penyesuaian tarif ini dan pembahasannya tidak dilakukan dalam waktu singkat. Selain itu, penyesuaian tarif PNBP ini telah dijadikan basis perhitungan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017.
Sebelumnya, sejumlah pemangku jabatan terkait saling lempar tanggung jawab terkait penyebab kenaikan tarif pengurusan BPKB dan STNK.
Mulai dari pihak Kepolisian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Presiden sendiri menolak untuk disebut biang keladi naiknya biaya pengurusan administrasi pengesahan STNK dan BPKB.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut kenaikan tarif pengesahan STNK dan BPKB sudah lebih dulu didiskusikan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Bahkan, usulan dinaikkannya tarif disebut Tito berasal dari anggota Banggar itu sendiri.
"Itu kan sudah lintas sektoral. Dan juga sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Banggar. Usulan itu banyak juga yang dari Banggar. Intinya, untuk layanan publik yang lebih baik," jelas Kapolri.
Namun, pernyataan berbanding terbalik diungkapkan salah satu anggota Banggar DPR, Sukamta dari fraksi PKS.
Sukamta mengakui adanya forum pembahasan antara Banggar dengan Polri terkait kenaikan tarif STNK dan BPKB itu. Namun, dia mengungkapkan, forum itu tidak mencapai kesimpulan soal besaran tarif pengurusan surat kendaraan.
"Soal kenaikan STNK, BPKB, ada diskusi di dalam forum pendalaman tapi tidak ada kesimpulan. Tidak menjadi sebuah keputusan di banggar bahwa pemerintah diminta untuk menaikan biaya STNK apalagi BPKB, tidak ada dalam kesimpulan," kata Sukamta di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam forum tersebut, ada sekitar 98 anggota banggar yang melontarkan ide soal optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Akan tetapi, Sukamta membantah jika kenaikan penerimaan negara itu spesifik menyasar pada tarif STNK dan BPKB.
"Kalau diskusi ada saja ide-ide dilontarkan banyak anggota banggar, 98 orang. Tapi Banggar tidak pernah memutus dan menyimpulkan bahwa salah satu sumber kenaikan PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah dengan STNK dan BPKB apalagi besarannya sampe 300 persen, seingat saya tidak ada keputusan itu," tegasnya.
Bukannya menjadi terang, hal senada diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Darmin menyebut Presiden Jokowi malah meminta agar tarif pengesahan STNK dan BKPB tidak naik. Hal itu diungkapkan Jokowi saat Rapat Paripurna di Istana Bogor hari ini.
"Tadi sebenarnya di Bogor, Presiden mengingatkan kalau untuk tarif PNBP bagi pelayanan ke masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," tuturnya menirukan ucapan Jokowi.
Saat ditanya siapa yang pertama kali mengusulkan serta mengesahkan kenaikan tarif tersebut, Darmin malah melemparnya ke Kepolisian.
"Jadi ya tidak tahu, silakan hubungi di sananya (Polri). Presiden sudah ngomong begitu," ungkap Darmin.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin turut menyampaikan sejumlah catatan.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.
Baca SelengkapnyaHal itu terlihat dari berkembangnya investasi dari tahun ke tahun terus meningkat dan selalu melampaui target yang ditargetkan.
Baca SelengkapnyaAtas kenaikan itu, maka UMK Karawang tahun 2024 mencapai Rp5.797.321 yang bisa diberlakukan mulai Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan terdapat beberapa indikator ketentuan reformasi birokrasi yang perlu dipenuhi agar kenaikan tukin disetujui.
Baca SelengkapnyaAda kecendurungan penurunan signifikan dalam izin penggunaan PNBP.
Baca SelengkapnyaPermintaan tambahan anggaran dari anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dinilai akan membebani anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak bertanya-tanya siapa inisiator dari kebijakan yang membuat rakyat menjerit.
Baca SelengkapnyaAjib Hamdani menilai, opsi menaikkan tarif PPN ini menjadi sebuah dilema dalam konteks perekonomian nasional.
Baca Selengkapnya