Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepala BKPM Ungkap Asal Muasal Usulan Izin Investasi Miras

Kepala BKPM Ungkap Asal Muasal Usulan Izin Investasi Miras Jokowi cabut perpres investasi miras. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat usul membuka keran investasi miras atau minuman alkohol melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, meski pada Selasa (2/3) keputusan itu dicabutnya. Izin investasi miras awalnya akan dibuka untuk empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, salah satu pertimbangan kenapa izin investasi miras diperbolehkan untuk keempat wilayah tersebut karena minuman alkohol telah jadi kearifan lokal setempat.

"Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," ujar Bahlil dalam sesi teleconference, Selasa (2/3).

Orang lain juga bertanya?

Bahlil lantas mencontohkan Sopi yang jadi miras tradisional kegemaran sebagian masyarakat di NTT. Menurut dia, proses pembuatan Sopi harus melalui proses panjang yang punya nilai ekonomi.

"Tetapi itu kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (pemberian izin)," sambungnya.

BKPM Sampaikan Usulan pada Presiden

Dia juga menyoroti kegemaran masyarakat Bali yang kerap mengkonsumsi arak lokal namun punya kualitas ekspor. "Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tuturnya.

Berlandaskan realita tersebut, Bahlil lantas bercerita pada Presiden Jokowi agar produksi miras lokal bisa turut mendapat sokongan investasi. Sehingga produksinya bisa merambah ekspor di pasar global.

"Aspirasi aspirasi itu kami sampaikan juga kepada bapak presiden lewat pak mensesneg. Sehingga kemudian aspirasi ini sangat dihargai dan didengar dan dihormati, dan kemudian bapak Presiden memutuskan untuk itu tidak dilakukan," pungkasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Panggil Rosan Roeslani, Beri Arahan Target Investasi hingga Investor Asing untuk IKN
Jokowi Panggil Rosan Roeslani, Beri Arahan Target Investasi hingga Investor Asing untuk IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memberikan arahan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani setelah dilantik pada hari Senin (19/8) kemarin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pak Bas Blak-blakan Protes Investor IKN Ke Jokowi, Singgung Menteri Bahlil
VIDEO: Pak Bas Blak-blakan Protes Investor IKN Ke Jokowi, Singgung Menteri Bahlil

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ada protes dari investor ibu kota nusantara (IKN) kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Cari Investor untuk Proyek Food Estate
Jokowi Cari Investor untuk Proyek Food Estate

Pemerintah masih mencari investor untuk proyek food estate

Baca Selengkapnya
Tiga Proyek Investor Asing Resmi Masuk IKN, Jokowi: Nusantara Memang Sangat Menarik
Tiga Proyek Investor Asing Resmi Masuk IKN, Jokowi: Nusantara Memang Sangat Menarik

Banyaknya investor menunjukkan bahwa IKN memang tempat menarik bagi pengusaha lokal maupun asing untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Sentil Investor Lokal Dulu Tolak IKN Kini Rebutan Ingin Cuan
VIDEO: Jokowi Sentil Investor Lokal Dulu Tolak IKN Kini Rebutan Ingin Cuan

Presiden Jokowi memberi sambutan saat groundbreaking Hotel Nusantara, Penajam Paser Utara, Kamis (21/9)

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Bulog Akusisi Beras Kamboja: Untuk Amankan Stok Cadangan Beras Pemerintah
Jokowi soal Bulog Akusisi Beras Kamboja: Untuk Amankan Stok Cadangan Beras Pemerintah

Selain Bulog, Jokowi juga mendorong ekspansi PT Pertamina (Persero) ekspansi ke Brasil. Dengan tujuan untuk mendapat tebu sebagai bahan bioetanol.

Baca Selengkapnya