Terungkap penyebab pajak dari para artis masih minim

Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan, industri hiburan membawa potensi cukup besar bagi pemasukan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini mengingat jumlah artis di Indonesia terbilang cukup banyak.
Selama ini, potensi pajak dari para artis belum tergali. Bukan karena pelaku industri tidak membayar pajak, tapi karena banyak potensi dari industri ini yang belum tergali oleh pemerintah.
"Seperti UU No 28 tahun 2014 mengenai hak cipta. Itu kalau diterapkan luar biasa dampaknya. Artinya pembayaran royalti kepada para artis ini akan meningkat, seperti pencipta lagu, pengarang buku. Karena banyak kegiatan mereka yang tidak terlapor oleh manajemen hak cipta," kata Haniv di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8).
Selama ini, royalti yang dibayarkan untuk para artis masih rendah, yakni hanya sekitar Rp 20 miliar. Jumlah ini masih kalah dari Malaysia yang mampu membayar royalti hingga Rp 400 miliar. Dengan meningkatnya royalti, maka pajak yang akan diterima negara akan lebih besar.
Selain itu, kurangnya kepatuhan para artis dalam membayar pajak pun juga mempengaruhi potensi pemasukan tersebut. Menurutnya, hal ini dikarenakan pembayaran pajak dari para artis diserahkan oleh pihak manajemen.
Sehingga dengan adanya tax amnesty, bisa membantu para artis untuk memperbaiki kepatuhan mereka. "Dengan ikut tax amnesty, pajak di tahun 2015 ke belakang itu diputihkan semua, denda administrasinya diampuni, pidana pajaknya diampuni. Dan mulai 2016 pajaknya kembali normal," imbuhnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya