Tetap berpegang pada KK, Freeport dinilai tak mau rugi
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia memiliki batas negosiasi dengan PT Freeport Indonesia hingga Juli 2017. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian hasil terkait negosiasi tersebut.
Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Irfan Hutagalung mengatakan pemerintah Indonesia sedang berhadapan dengan dua kemungkinan penyelesaian sengketa Freeport, yaitu melalui negosiasi maupun dengan cara penyelesaian di Pengadilan Arbitrase Internasional.
"Kalau ke Arbitrase pasti ada yang kalah. Prinsipnya loss-win solution, kalau kita menang alhamdulillah, tapi kita bisa juga kalah," ungkapnya kepada merdeka.com di sela-sela Diskusi Keadilan Ekonomi dengan topik "Mengaji Kedaulatan Negara Terhadap Kontrak Karya Freeport", di Kantor Indonesia for Global Justice, Jakarta, Kamis (13/7).
-
Siapa yang akan membantu memediasi Interim Agreement antara Indonesia dan PEA? Ida Fauziyah meyakini melalui Dubes Husin Bagis bersama jajarannya, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah PEA dapat lebih berkembang. 'Saya harap Bapak Dubes dapat membantu memediasi progres penyusunan Interim Agreement antara pihak Indonesia dan pihak PEA agar kesepakatan ini dapat segera diimplementasi, ' ujarnya.
-
Kapan negosiasi akan dimulai? Diperkirakan, proses negosiasi akan berlangsung secara intensif dalam beberapa bulan ke depan.
-
Siapa yang terlibat dalam penyelesaian isu air di Indonesia? Kerjasama Pemerintah dan PBB Dalam Konservasi dan Manajemen Air di Indonesia dan Pengadaan World Water Forum
-
Siapa saja yang terlibat dalam negosiasi? Pihak-pihak tersebut bisa berupa individu, kelompok, organisasi, atau negara.
-
Bagaimana Indonesia-Malaysia selesaikan masalah perbatasan? Dan kedua Kepala Negara menyetujui untuk meningkatkan kerja sama di berbagai bidang, serta berkomitmen untuk menyelesaikan beberapa masalah perbatasan kedua negara,' kata Ida.
-
Bagaimana negosiasi dilakukan? Proses ini melibatkan pertukaran informasi, argumen, dan penawaran antara pihak-pihak dengan kepentingan yang berbeda, namun berusaha mencapai hasil yang memuaskan bagi semua.
Sedangkan, jika Pemerintah menempuh penyelesaian masalah lewat jalur negosiasi, tentunya pemerintah tidak mendapatkan apa yang diinginkan. "Negosiasi kan win-win solution jadi satu pihak enggak bisa dapat semua dan enggak kehilangan semuanya. Ada potensi kita dapat apa, dia dapat apa. Kemudian kita terima itu," katanya.
Dia pun menilai Freeport sebenarnya sedang berusaha untuk menjaga posisinya di Indonesia. Irfan menduga tidak mau ada poin-poin yang dapat merugikan bisnis tambangnya.
"Kepentingan dia adalah mengamankan kontrak. Apa yang ada dalam kontrak. Itu yang Diinginkan. Tentu dia ingin berbisnis di Indonesia, tentunya berbisnis di Indonesia itu menguntungkan. Tentunya dia tak mau rugi," jelasnya.
Karena itu, dia mengharapkan agar pemerintah Indonesia dapat melakukan negosiasi dengan baik, sehingga kepentingan negara dapat tercapai dan sisi lain tetap menciptakan kesan agresif.
"Pemerintah harus buat apa yang harus dia buat, negosiasi. Kita harap apapun caranya (negosiasi maupun arbitrase) yang dilakukan, Indonesia harus membela kepentingan nasional kita, tapi di sisi lain Indonesia tidak jadi momok bagi investor asing," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.
Baca SelengkapnyaProduksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaIzin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaPT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.
Baca SelengkapnyaFreeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaTerlebih, smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, saat ini sudah rampung.
Baca SelengkapnyaDiharapkan pembahasan ini bisa segera rampung sebelum beralih ke pemerintahan selanjutnya.
Baca Selengkapnya