Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Thrifting Bikin Jokowi Marah: Begini Cara Baju Bekas Impor Masuk ke Indonesia

Thrifting Bikin Jokowi Marah: Begini Cara Baju Bekas Impor Masuk ke Indonesia pakaian bekas impor di Pasar Senen. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Bisnis pakaian bekas impor atau thrifting tengah menjadi tengah menjadi sorotan pemerintah saat ini. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting, karena bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu. Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Jokowi di Istora GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Pelarangan ini pun bukan tanpa alasan. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, disebutkan bahwa pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.

Namun faktanya, upaya penyelundupan pakaian bekas ini masih sering terjadi. Sepanjang tahun 2022, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menindak 234 impor baju bekas. Dari jumlah tersebut tercatat ada 6.177 ball baju bekas yang diamankan.

Beberapa kali pemerintah memusnahkan pakaian bekas impor di Indonesia. Seperti yang akan dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Pihaknya akan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp30 miliar di dua kota, yakni Pekanbaru, Riau dan Mojokerto, Jawa Timur.

"Besok (Jumat, 17 Maret 2023) saya mau bakar pakaian bekas di Pekanbaru. Satu lagi di Mojokerto tanggal 21 (Maret 2023) saya mau bakar. Kira-kira nilainya mungkin Rp30 miliar," ujarnya kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

Sebenarnya, isu pelarangan pakaian bekas impor di Indonesia ini bukan yang pertama kalinya. Namun, bak sebuah jamur, bisnis ini terus berkembang dan semakin meningkat tiap tahun.

Mengutip dari Time, Kamis (16/3), seorang sejarawan dan penulis, Jennifer Le Zotte mengatakan sebelum adanya era trifhting, pada saat itu apabila Anda memiliki gaun dan sudah tidak layak dipakai, maka gaun tersebut akan ada robek-robek dan dibuang.

Namun, kebiasaan itu berubah sejak masuk abad ke-19 karena sejumlah alasan. Untuk satu hal, kota-kota berkembang pesat sebagian karena lonjakan historis pendatang baru selama gelombang imigrasi terbesar di Amerika.

Dia menerangkan, revolusi industri memperkenalkan produksi massal pakaian, mengubah permainan. Semakin terjangkau untuk membeli baju baru, semakin banyak orang menganggap pakaian sebagai barang sekali pakai.

Le Zotte menunjukkan bahwa ketika populasi perkotaan tumbuh, ukuran ruang hidup menyusut, dan lebih banyak harta benda dibuang. Selain sistem pengelolaan limbah yang lebih baik, pegadaian dan barang bekas bermunculan selama periode ini dalam upaya menemukan kegunaan baru dari barang-barang tersebut.

Namun ada stigma yang melekat pada penggunaan pakaian bekas milik orang asing. Tidak hanya barang-barang itu sendiri merupakan tanda kekurangan uang, tetapi juga ada bias terhadap orang yang menjualnya.

Modus Penyelundupan Pakaian Bekas

Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, dari pola penangkapan yang dilakukan, impor pakaian bekas ini melalui pesisir timur Sumatera, Batam dan Kepulauan Riau. Masuknya baju bekas ini didominasi melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi.

"Didominasi lending spot dengan pelabuhan tidak resmi," kata dia.

Tak hanya itu, ribuan ball pakaian bekas tersebut juga masuk dari pelabuhan-pelabuhan utama. Mulai dari Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Mas, Pelabuhan Belawan dan Cikarang Dry Port. "Modusnya undeclair atau missdeclair, dimana diselipkan dari dominasi barang lainnya," kata Askolani.

Berbagai modus tersebut membuat Askolani beserta jajarannya meningkatkan kewaspadaan. Termasuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti aparat penegak hukum yang berwenang.

"Tentu ini menjadi risiko lintas batas dari titik pengawasan kita. Kita bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan sejauh ini bisa cukup solid dengan pengawasan yang ada," jelasnya.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba membongkar modus impor produk pakaian bekas dilakukan dengan cara mengecoh petugas.

"Ada yg under declared barang yang dikirim itu adalah barang barang baru kemudian diselipin barang barang bekas pada proses impornya," ujar Hanung dalam konferensi pers yang digelar di kantor KemenKop UKM di Jakarta, Kamis (16/3).

Selain itu, ada juga importir yang sengaja tidak mengakui barang bekas pada proses impor dan ada juga oknum yang menggunakan modus penyelundupan. Akhirnya, dari kegiatan tersebut terdapat beberapa pakaian bekas impor yang justru tak dapat digunakan alias menjadi sampah di dalam negeri.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tren Thrifting Kembali Marak, Menteri Teten: Pengusaha Konveksi Mulai Mengeluh
Tren Thrifting Kembali Marak, Menteri Teten: Pengusaha Konveksi Mulai Mengeluh

Teten Masduki menyoroti masih maraknya penjualan pakaian bekas impor di pasaran.

Baca Selengkapnya
Serbuan Baju Bekas Impor di Indonesia, dari Mana Asalnya?
Serbuan Baju Bekas Impor di Indonesia, dari Mana Asalnya?

Bicara pakaian bekas, Indonesia jadi tempat 'buangan' seperti Nigeria. Kok bisa?

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Thrifting Kembali Diawasi, Khawatir Kondisi Ini Terulang
Pemerintah Minta Thrifting Kembali Diawasi, Khawatir Kondisi Ini Terulang

Karena ada selisih data, membuat kondisi yang mengancam bagi industri tekstil dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Mengulik Polemik Pakaian Bekas Impor
Mengulik Polemik Pakaian Bekas Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Presiden Jokowi Sudah Ingatkan soal Impor Tekstil Ilegal Sejak 2015
Ternyata, Presiden Jokowi Sudah Ingatkan soal Impor Tekstil Ilegal Sejak 2015

Ada selisih sebesar USD2,94 miliar atau sekitar Rp43 triliun ini menunjukkan adanya impor yang tidak tercatat oleh BPS.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar

Pemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Jokowi Perintahkan Pembatasan Impor, Asosiasi Tekstil: Bentuk Keberpihakan Pemerintah Terhadap Produk Dalam Negeri
Jokowi Perintahkan Pembatasan Impor, Asosiasi Tekstil: Bentuk Keberpihakan Pemerintah Terhadap Produk Dalam Negeri

Pihaknya turut mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian Perindustrian yang dengan tegas menginginkan pembatasan impor kembali.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Akui Serbuan Barang Impor Bikin Industri Tekstil di Indonesia Terpuruk
Sri Mulyani Akui Serbuan Barang Impor Bikin Industri Tekstil di Indonesia Terpuruk

Sri Mulyani menyebut anjloknya kinerja tekstil domestik dan PHK massal akibat dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia

Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Marah Tegur PNS Pemda Hobi Belanja Impor
VIDEO: Presiden Jokowi Marah Tegur PNS Pemda Hobi Belanja Impor "Boros Sekali Kita!"

Presiden Jokowi menyinggung belanja dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
90 Persen Barang di E-Commerce Produk Impor, Jokowi: Baju Cuma Dijual Rp5.000
90 Persen Barang di E-Commerce Produk Impor, Jokowi: Baju Cuma Dijual Rp5.000

Jokowi meminta masyarakat sadar masalah ini berbahaya.

Baca Selengkapnya