Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tidak jadi naik, PT KA akan kembalikan uang tiket penumpang

Tidak jadi naik, PT KA akan kembalikan uang tiket penumpang Tiket kereta Api menjelang liburan dan Lebaran. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan rencana kenaikan tarif normal non-subsidi kereta api (KA) ekonomi jarak jauh dan sedang yang mendapat subsidi atau fasilitas Public Service Obligation (PSO). Pembatalan tersebut dilakukan, setelah PT KAI mendapatkan lampu hijau subsidi PSO yang akan tetap dikucurkan sesuai pagu anggaran PSO tahun 2014 dari Kementerian Keuangan.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 5 Purwokerto, Surono mengemukakan, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan telah memberikan konfirmasi kepada Dirut PT KAI, Ignasius Jonan, besaran dana PSO untuk tahun 2014 bagi PT KAI  tetap akan diberikan sesuai kontrak PSO tahun 2014 sebesar Rp 1,2 triliun.

"Jadi Tidak jadi ada perubahan tarif, KA ekonomi PSO tetap akan menggunakan tarif subsidi sampai akhir tahun ini," katanya, Selasa (8/7).

Orang lain juga bertanya?

Surono menjelaskan, saat ini di lintas selatan ada 10 KA ekonomi yang mendapatkan fasilitas subsidi PSO dari pemerintah. Kereta tersebut meliputi, KA Logawa (Purwokerto-Jember), KA Kutojaya Utara (Kutoarjo-Pasar Senen), KA Progo (Lempuyangan-Pasarsenen) KA Bengawan (Purwosari-Tanjung Priok), KA Gaya Baru Malam (Surabaya Gubeng-Jakarta), KA Kutojaya Selatan (Kutoarjo- Kiaracondong), KA Pasundan (Surabaya Gubeng- Kiaracondong), KA Kahuripan (Kediri-Kiaracondong), serta KA Serayu Pagi dan Malam (Purwokerto-Jakarta lewat Bandung).

KA tersebut akan tetap menggunakan tarif subsidi seperti saat ini sebesar Rp 55 ribu untuk KA Gaya Baru Malam dan Pasundan, Rp 50 ribu untuk KA Logawa, Progo, Bengawan dan Kahuripan, Rp 40 ribu untuk KA Kutojaya Utara, serta Rp 35 ribu untuk KA Serayu dan KA Kutojaya Selatan.

"Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli tiket untuk keberangkatan mulai 1 September 2014 dengan harga tarif non-subsidi yang lebih tinggi, tidak perlu khawatir. Karena selisih tarif akan dikembalikan penuh tanpa ada potongan bea oleh PT KAI," katanya.

Pengembalian selisih tarif tersebut dapat dilakukan oleh penumpang di stasiun keberangkatan maupun di stasiun tujuan. Penumpang cukup menyerahkan tiket di loket stasiun keberangkatan atau stasiun tujuan. "Batas waktu pengembalian selisih bea adalah 1 X 24 jam dihitung sejak jam kedatangan KA di stasiun tujuan," katanya.

(mdk/arr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Imbas Kecelakaan Kereta di Cicalengka, KAI Beri Kompensasi ke Penumpang
Imbas Kecelakaan Kereta di Cicalengka, KAI Beri Kompensasi ke Penumpang

Kecelakaan kereta tersebut membuat sejumlah perjalanan ditunda.

Baca Selengkapnya
Sempat Ditolak Sopir KWK, Transjakarta Rute 10M Beroperasi Kembali Akhir Maret 2024
Sempat Ditolak Sopir KWK, Transjakarta Rute 10M Beroperasi Kembali Akhir Maret 2024

Joseph bilang Transjakarta rute 10M tersebut menggantikan Metro Mini T41 yang setop beroperasi usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung, Penumpang Bisa Uangkan 100 Persen Tiket Perjalanan yang Terdampak
Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung, Penumpang Bisa Uangkan 100 Persen Tiket Perjalanan yang Terdampak

Lintas selatan Kroya-Bandung untuk sementara tidak dapat dilalui karena penanganan evakuasi masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.

Baca Selengkapnya
Dampak Banjir Semarang, KA Tujuan Jember Terlambat 6 Jam karena Harus Putar Rute
Dampak Banjir Semarang, KA Tujuan Jember Terlambat 6 Jam karena Harus Putar Rute

Genangan air mencapai ketinggian lebih dari 10 cm dari bagian rel paling atas.

Baca Selengkapnya
Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya

Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya

Baca Selengkapnya
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu

Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
KA Pandalungan Anjlok di Tanggulangin, Perjalanan KA Arah Jember dan Banyuwangi Terpaksa Memutar
KA Pandalungan Anjlok di Tanggulangin, Perjalanan KA Arah Jember dan Banyuwangi Terpaksa Memutar

Rekayasa pola perjalanan sejumlah KA akan berdampak pada keterlambatan.

Baca Selengkapnya
Jelang Libur Iduladha KAI Tambah Kursi Relasi Purwokerto, Catat Tanggal Keberangkatannya
Jelang Libur Iduladha KAI Tambah Kursi Relasi Purwokerto, Catat Tanggal Keberangkatannya

Tempat duduk tambahan ini untuk meningkatkan pelayanan sekaligus mengakomodir penumpang kembali menuju Jakarta.

Baca Selengkapnya
Berlaku Mulai 1 Juni, Pengembalian Dana Alias Refund Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari dari Sebelumnya 45 Hari
Berlaku Mulai 1 Juni, Pengembalian Dana Alias Refund Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari dari Sebelumnya 45 Hari

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

Baca Selengkapnya