Tidak Libatkan Publik, RUU EBT Dicurigai untuk Kepentingan Bisnis
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) tengah digodok pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini dinilai akan mengakselerasi kebutuhan pengembangan EBT di Indonesia.
Direktur Eksekutif IRRES, Marwan Batubara menyayangkan, sikap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sepihak dalam penyusunan draf RUU EBT. Bahkan, terkesan pemerintah tak mau mendengar masukan-masukan dari pihak luar termasuk akademisi.
"Kementerian ESDM bertindak sepihak. Terkesan bahwa mereka tidak menganggap penting mendengar aspirasi kepada publik terutama pakar pakar dari kampus. Ada masukan tapi kesannya tidak diperhatikan," kata dia dalam diskusi bertajuk 'Regulasi EBT, Untuk Siapa?' Sabtu (4/9).
-
Kenapa Pertamina fokus mengembangkan EBT? Oki menekankan, Pertamina aktif mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT) contohnya bioenergi dan geotermal.
-
Mengapa Pemprov Kaltim mendorong Perusda untuk beralih ke energi terbarukan? Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar Indonesia perlahan beralih ke energi terbarukan.
-
Apa yang dilakukan Pemprov Kaltim untuk mendukung kebijakan energi terbarukan? Dia kemudian meminta Perusda dapat mengoptimalkan peran, serta melakukan langkah-langkah nyata mendukung kebijakan pemerintah pusat.
-
Mengapa teknologi energi terbarukan akan berkembang pesat? Dalam upaya mengatasi perubahan iklim dan ketergantungan pada sumber energi fosil, teknologi energi terbarukan seperti energi surya, angin, dan hidro memiliki potensi besar untuk booming di masa depan.
-
Kenapa energi terbarukan penting untuk lingkungan? Sumber energi seperti batu bara dan minyak bumi menghasilkan banyak emisi yang merusak lingkungan, sedangkan energi terbarukan seperti tenaga surya, tenaga angin, dan biomassa hampir tidak menghasilkan emisi sama sekali.
-
Bagaimana Pertamina membangun energi berkelanjutan? Salah satu program TJSL juga berdampak pada dekarbonisasi dan telah menghasilkan reduksi emisi karbon hingga 715 ribu ton CO2e per tahun.
Padahal jelas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan publik wajib dilibatkan. Apalagi para pakar dan juga akademisi yang terkait dengan aturan tersebut.
"Apa yang direncanakan ESDM tidak mau didengar dari masukan pakar. Itu sesuatu lebih banyak untuk kepentingan bisnis. Jadi motifnya bisnis. Motif bisnis berlindung dibalik EBT 23 persen, mitigasi perubahan iklim dan sebagiannya," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT yang tengah disusun pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengakselerasi kebutuhan pengembangan EBT di Indonesia.
"RUU EBT ini sifatnya percepatan, karena harus melipatgandakan realisasinya dan magnitude-nya besar. Misalnya untuk listrik, kalau kita mau naik dua kali lipat, berarti harus menaikkan (EBT) sampai 12 ribu Giga Watt dalam lima tahun," kata Dadan dalam acara pada CNBC Indonesia Energy Conference: Membedah Urgensi RUU Energi Baru dan Terbarukan, Senin (26/4).
Selain meningkatkan koordinasi dan sinergi antar sektor, sambung Dadan, keberadaan aturan EBT diharapkan mampu mempercepat dari sisi proses-proses investasi. "Ini diharapkan ada manfaat secara nasional, baik dari segi EBT maupun ekonominya bisa berjalan," jelasnya.
Salah satu sisi ekonomi yang disorot Dadan adalah keberlangsungan korporasi PLN, dimana ia berharap upaya transisi energi akan memberikan dampak positif bagi finansial PLN. "Masuknya EBT yang berbasis listrik justru akan memperbaiki kasnya PLN," tegasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini ingin agar masa pemerintahan berikutnya tak lagi kerepotan dalam menyusun regulasi terkait energi hijau.
Baca SelengkapnyaPemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.
Baca SelengkapnyaHKI berharap dengan adanya RPP ini, sektor industri di Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang dengan pesat.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali mengkaji skema power wheeling dalam RUU EBET.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaRUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca Selengkapnya