Tiga bulan lagi, Mendag ancam tutup minimarket jual miras
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengancam bakal menutup minimarket kedapatan masih menjual minumal alkohol berkadar di atas lima persen. Pihaknya bakal mulai melarang penjualan minuman keras di minimarket pada Maret mendatang.
"Paling jelek saya minta pemerintah daerah mencabut izin minimarket yang jual. Terlebih banyak retail yang belum berizin," ujar Rachmat di kantornya, Jakarta, Rabu (28/1).
Ketika aturan itu berlaku, menurut Rachmat, pihaknya bakal intensif berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
-
Mengapa Si Manis Mart membatasi pembelian? 'Untuk pembelian kami batasi. Misal, seorang beli beras maksimal 10 kg, cabai, bawang, dan telur dibatasi 2 kg. Kami tidak cari keuntungan dan hanya menjaga stabilitas harga.
-
Kapan Mi Kemi mulai dijual? Menurut warga setempat, mi ini sudah ada sejak 1980-an, dan menjadi makanan favorit warga di pesisir utara Jawa Barat tersebut.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Dimana minuman kekinian ini biasa dijual? Terlebih lagi, melihat kesuksesan banyak gerai minuman, menjadikan minuman trendy sebagai gagasan bisnis tampaknya menjanjikan.
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
"Izin minimarket itu ada di Pemda. Saya akan koordinasi dengan Pemda untuk melihat izin dari minimarket," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Anies Baswedan mengapresiasi kebijakan tersebut. Dengan begitu, pemerintah bisa mendorong generasi Indonesia ke arah lebih baik.
"Fokusnya sama pada pencegahan, bila dilakukan sama-sama menginginkan sehat fisik, moral sama-sama kita kerjakan demi kemajuan bangsa kita," tandasnya.
Terpisah, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sebab itu dinilai akan merusak tata niaga perdagangan minuman keras.
"Kita melihat arutan ini harus dikaji ulang, karena tataniaga perdagangan produk ini sudah transparan dan terukur," kata Wakil Sekretaris Jenderal Aprindo Satria Hamid Ahmadi.
Satria menyebut, selama ini, pihaknya sudah transparan dan terukur dalam memperdagangkan minuman alkohol. Bahkan, dia mengklaim, pihaknya ikut membantu pemerintah dalam mengawasi peredaran minuman alkohol.
"Kita punya display khusus minuman beralkohol, lalu ada juga tanda bahwa produk itu hanya boleh dibeli yang sudah 21 tahun, lalu kita sediakan kasir khusus, dan pencatatan pembelian, Ini juga membantu pemerintah," tegasnya. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Triyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menggodok aturan pengenaan cukai produk.
Baca SelengkapnyaPenutupan ini merupakan buntut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomo 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah ada 4 minimarket yang berada di area menuju kawasan IKN.
Baca SelengkapnyaKemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).
Baca SelengkapnyaHal itu dampak dari rencana Kementerian Keuangan yang akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Baca SelengkapnyaPemerintah memberi toleransi bagi TikTok Shop untuk tetap berjualan selama satu pekan ke depan dalam platform TikTok.
Baca Selengkapnya