Tim Serap Aspirasi Temukan RPP Terkait UMKM Tak Sesuai UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja hingga kini telah menerima 152 masukan dari berbagai kalangan mengenai UU Cipta Kerja. Di mana sebanyak 70 masukan tertinggi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
"Sampai hari ini kami sudah menerima 152 aspirasi itu baik melalui email, portal TSA, ada juga yang menyampaikan melalui surat ke kantor TSA. Kita sudah menyelenggarakan 21 event bertemu dengan 112 komunitas berdialog dan menyerap aspirasi lebih dari 3500 orang," kata Ketua Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Franky Sibarani, dalam Konferensi Pers Laporan Awal TSA, Rabu (30/12).
Sementara untuk aspirasi kedua tertinggi terkait Lembaga Pengelola Investasi. Aspirasi yang ketiga mengenai Pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya dari tingginya aspirasi tersebut masyarakat berharap besar terkait RPP dan RPPres.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa yang terlibat dalam pembentukan UU KIP? “UU KIP dulu kan dibahas dengan Komisi I DPR, jadi enggak nyambung dengan Komisi III-nya. Menghasilkan Komisi Informasi Pusat, memang belum dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
"Kita melihat di sini begitu besar harapan masyarakat terutama terkait dengan ketentuan yang berhubungan dengan Koperasi dan UMKM," ujarnya.
Franky menjelaskan, dalam RPP masih banyak yang tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja, yang dinilai berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan dalam UU Cipta Kerja. Adapun 3 contoh RPP yang tidak menjelaskan secara lengkap yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja.
Contoh pertama RPP terkait kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, di mana ada poin pembahasan mengenai pendaftaran usaha kecil dan Mikro, di dalam UU Cipta Kerja pasal 91 tertulis pendaftaran bisa dilakukan secara daring.
"Tapi di RPP pasal 23 itu tertulis pendaftaran hanya secara elektronik, spritinya tentu berbeda," ujarnya.
Kedua, pembiayaan bagi Usaha kecil dan Mikro, dalam UU Cipta Kerja pasal 87 disebutkan bahwa Pemerintah pusat dan Daerah menyediakan pembiayaan bagi UMK. Namun di dalam RPP pasal 55 tertulis Pemerintah pusat dan daerah memberikan kemudahan dalam pembiayaan.
Ketiga, tentang fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal. Dalam UU ciptakerja pasal 92 disebutkan insentif diberikan kepada usaha mikro dan kecil, tapi di dalam RPP pasal 77 insentif diberikan kepada usaha mikro.
"Jadi sangat berbeda, dan ada beberapa di RPP yang akan kita susulkan dalam laporan kami yang kedua berisi kesesuaian RPP dan UU cipta Kerja," tandasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.
Baca SelengkapnyaOperasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaPekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemerintah sangat mengecewakan karena aspirasi dan masukan dari pihaknya tidak diperhatikan selama proses penyusunan beleid tersebut.
Baca SelengkapnyaAda dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca Selengkapnya