Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Serap Aspirasi Temukan RPP Terkait UMKM Tak Sesuai UU Cipta Kerja

Tim Serap Aspirasi Temukan RPP Terkait UMKM Tak Sesuai UU Cipta Kerja Franky Sibarany. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja hingga kini telah menerima 152 masukan dari berbagai kalangan mengenai UU Cipta Kerja. Di mana sebanyak 70 masukan tertinggi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

"Sampai hari ini kami sudah menerima 152 aspirasi itu baik melalui email, portal TSA, ada juga yang menyampaikan melalui surat ke kantor TSA. Kita sudah menyelenggarakan 21 event bertemu dengan 112 komunitas berdialog dan menyerap aspirasi lebih dari 3500 orang," kata Ketua Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Franky Sibarani, dalam Konferensi Pers Laporan Awal TSA, Rabu (30/12).

Sementara untuk aspirasi kedua tertinggi terkait Lembaga Pengelola Investasi. Aspirasi yang ketiga mengenai Pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya dari tingginya aspirasi tersebut masyarakat berharap besar terkait RPP dan RPPres.

Orang lain juga bertanya?

"Kita melihat di sini begitu besar harapan masyarakat terutama terkait dengan ketentuan yang berhubungan dengan Koperasi dan UMKM," ujarnya.

Franky menjelaskan, dalam RPP masih banyak yang tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja, yang dinilai berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan dalam UU Cipta Kerja. Adapun 3 contoh RPP yang tidak menjelaskan secara lengkap yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja.

Contoh pertama RPP terkait kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, di mana ada poin pembahasan mengenai pendaftaran usaha kecil dan Mikro, di dalam UU Cipta Kerja pasal 91 tertulis pendaftaran bisa dilakukan secara daring.

"Tapi di RPP pasal 23 itu tertulis pendaftaran hanya secara elektronik, spritinya tentu berbeda," ujarnya.

Kedua, pembiayaan bagi Usaha kecil dan Mikro, dalam UU Cipta Kerja pasal 87 disebutkan bahwa Pemerintah pusat dan Daerah menyediakan pembiayaan bagi UMK. Namun di dalam RPP pasal 55 tertulis Pemerintah pusat dan daerah memberikan kemudahan dalam pembiayaan.

Ketiga, tentang fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal. Dalam UU ciptakerja pasal 92 disebutkan insentif diberikan kepada usaha mikro dan kecil, tapi di dalam RPP pasal 77 insentif diberikan kepada usaha mikro.

"Jadi sangat berbeda, dan ada beberapa di RPP yang akan kita susulkan dalam laporan kami yang kedua berisi kesesuaian RPP dan UU cipta Kerja," tandasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buruh Ancam Turun ke Jalan Demo Besar-besaran, Ini Tuntutannya
Buruh Ancam Turun ke Jalan Demo Besar-besaran, Ini Tuntutannya

Proses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.

Baca Selengkapnya
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Buruh Kritik RPP Kesehatan, Dianggap Dibahas Diam-Diam
Buruh Kritik RPP Kesehatan, Dianggap Dibahas Diam-Diam

Aturan tersebut dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau

Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.

Baca Selengkapnya
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian

Pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?

Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan

Langkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Pekerja Tembakau: Harga Rokok Makin Mahal, Tak Aneh Muncul Rokok Ilegal
Pekerja Tembakau: Harga Rokok Makin Mahal, Tak Aneh Muncul Rokok Ilegal

Dari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.

Baca Selengkapnya
Pekerja Rokok Khawatir Ada PHK Massal, Apa Penyebabnya?
Pekerja Rokok Khawatir Ada PHK Massal, Apa Penyebabnya?

Keputusan pemerintah sangat mengecewakan karena aspirasi dan masukan dari pihaknya tidak diperhatikan selama proses penyusunan beleid tersebut.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?

Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya