Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tindaklanjuti kritik Jokowi, ini kemudahan restitusi pajak dkk yang dibuat Menkeu Sri

Tindaklanjuti kritik Jokowi, ini kemudahan restitusi pajak dkk yang dibuat Menkeu Sri Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Kementerian Keuangan tengah melakukan perbaikan sejumlah prosedur perpajakan untuk mendorong peringkat kemudahan berbisnis Indonesia atau ease of doing business (EoDB) ke 40 besar dunia. Ini juga untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran kewajibannya pada negara.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, telah mengeluarkan tiga kebijakan di bidang perpajakan. Tiga kebijakan itu, antara lain percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), pedoman pemeriksaan bersama kontrak bagi hasil, dan penyederhanaan prosedur pembebasan pajak barang mewah.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti kritikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai ruwetnya proses restitusi hingga membuat frustasi para pengusaha di Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

"Dengan kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, serta mendorong efisiensi administrasi perpajakan," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/3).

Kebijakan pertama, percepatan restitusi. Pemerintah memperluas kriteria wajib pajak (WP) yang berhak didahulukan atas restitusi pajaknya:

1. WP yang patuh membayar pajak

2. WP dengan nilai restitusi kecil

3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

"Dalam kebijakan baru ini, kelebihan pembayaran yang berhak mendapat restitusi dipercepat naik 900 persen," ucap Hestu Yoga.

Adapun perubahan nilai pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak maksimum:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Non-Karyawan dari nilai restitusi maksimum Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta

2. PPh WP Badan dari nilai Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PKP dari nilai restitusi maksimum Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar.

Hestu Yoga menjelaskan, kategori PKP berisiko rendah diperluas yang kini mencakup eksportir mitra utama kepabeanan, dan eksportir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Selain itu, prosedur penelitian yang dilakukan Ditjen Pajak juga disederhanakan untuk mempercepat proses pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Kebijakan restitusi juga dipercepat sebagai fasilitas khusus bagi WP yang memilikiriwayat kepatuhan baik, dan tingkat risiko yang relatif rendah terhadap penerimaan negara.

Pemberian fasilitas khusus ini memberi manfaat bagi arus kas perusahaan sehingga diharapkan mendorong WP untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Menurut Hestu Yoga, kebijakan baru yang diumumkan kemarin (28/3) ditujukan agar lebih banyak lagi WP yang dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat.

"Sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban opportunity cost akibat proses pemeriksaan restitusi yang panjang dan memakan waktu lama," tegasnya.

Bagi pemerintah, kebijakan ini akan membebaskan sumber daya yang saat ini digunakan untuk pemeriksaan restitusi pajak sehingga dapat fokus pada upaya pengawasan atas WP dengan risiko tinggi.

Pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas dilaksanakan secara bersama antara Ditjen Pajak, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery).

Melalui kebijakan ini, pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia.

Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS karena hanya ada satu pemeriksaan, sehingga mengurangi potensi sengketa. Pada saat yang bersamaan pula, menekan beban biaya kepatuhan.

"Bagi pemerintah, kebijakan ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan, serta mendorong kemudahan berusaha dan investasi di sektor hulu minyak dan gas," jelas Hestu Yoga.

Menteri Sri Mulyani juga menyederhanakan prosedur pemberian fasilitas pembebasan PPN atau PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) kepada badan internasional serta pejabatnya terkait penyelenggaraan kegiatan yang dihadiri oleh kepala negaradan/atau pimpinan badan internasional. Dalam prosedur yang baru, fasilitas pembebasan tersebut dapat diperoleh tanpa Surat Keterangan Bebas dari Ditjen Pajak dan Surat Rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara.

Akan tetapi cukup dengan surat persetujuan dari pimpinan kementerian/lembaga terkait, dengan melampirkan rincian daftar barang dan jasa, serta identitas penjual atau penyedia.

Hestu menjelaskan, tiga kebijakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam melaksanakan reformasi perpajakan termasuk melalui penyederhanaan regulasi. "Serta peningkatan sinergi antar unit kerja yang diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan. Sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia," pungkasnya.

Reporter: Fiki Ariyanti

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak

Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia

Baca Selengkapnya
Dirut BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio
Dirut BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio

Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar

Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya
Cerita Tom Lembong Disemprot Jokowi saat Rapat Kabinet: Peringkat Investasi Naik Malah Dimarahi sama Presiden
Cerita Tom Lembong Disemprot Jokowi saat Rapat Kabinet: Peringkat Investasi Naik Malah Dimarahi sama Presiden

Tom Lembong pernah dipilih oleh Presiden Jokowi untuk menjabat Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2015 - 2016.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap  Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income

Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen

Ganjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta
Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini

Insentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya

Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

Baca Selengkapnya
Core Tax Diyakini Bisa Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak, Begini Penjelasannya
Core Tax Diyakini Bisa Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak, Begini Penjelasannya

Latar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya