Tips berbelanja online aman dari Kemenkominfo
Merdeka.com - Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Septriana Tangkary, meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk yang dipasarkan lewat media sosial, semisal Instagram dan Facebook.
Dia meminta masyarakat untuk teliti sebelum membeli produk yang dijual di medsos. Beberapa hal sederhana yang dapat dilakukan antara lain, mengecek keaslian produk dan penjual yang menawarkan produk.
"Belanja online kan lewat IG (Instagram), Lewat FB (Facebook) itu kita harus hati-hati. Apa memang penjual ini benar," kata dia saat ditemui, di acara 'UMKM go online', di JCC, Jakarta, Jumat (28/9).
-
Siapa yang perlu berhati-hati saat memilih produk? Pemilik kulit sensitif perlu berhati-hati saat memilih produk untuk menumbuhkan brewok.
-
Kenapa masyarakat diimbau agar tidak panic buying? 'Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying BBM dan gas menjelang Pemilu 2024. Stok BBM dan gas di Inhu aman,' kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya.
-
Bagaimana TikTok menarik perhatian konsumen? Alhasil, organisasi berita di AS tengah bersaing dengan TikTok dan platform media sosial lainnya untuk mendapatkan perhatian konsumen dan pengiklan.
-
Siapa yang meminta masyarakat hati-hati? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak memberikan foto diri beserta KTP secara sembarangan.
-
Bagaimana cara memanfaatkan media sosial untuk promosi makanan? Coba untuk beri penawaran dengan harga menarik, diskon acara tertentu, dan juga giveaway. Tentunya upaya promosi itu dapat meningkatkan engagement ke target pasarmu.
-
Siapa yang mengingatkan e-commerce tentang pelanggaran? 'e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,' ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (6/11).
Dia malah mendorong masyarakat agar berbelanja di platform market place yang sudah ada. Sebab, keamanan transaksi dan kepastian produk sudah terjamin. "Tapi kalau sudah masuk ke market place ini kan sudah ada sistem. Mulai dari sistem untuk pembayaran, sistem untuk membeli, itu sudah tertata semuanya," jelas dia.
Pemerintah, melalui Kementerian Kominfo, bahkan telah menyediakan portal khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah rekening yang disampaikan oleh penjual online benar-benar asli.
Dia menjelaskan, melalui portal bernama Cekrekening.id, ini melakukan pengecekan keaslian produk dapat dilakukan dengan mudah. Portal ini juga dapat dilakukan untuk melaporkan rekening palsu. "Cek rekening dulu. Benar tidak saya harus kirim ke rekening itu," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.
Baca SelengkapnyaAda beberapa cara yang bisa dilakukan supaya tak terjebak atau tidak menjadi korban penipuan berkedok pre-order barang seperti iPhone.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM memberikan persyaratan kepada TikTok yang tengah bekerja sama dengan Tokopedia.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Baca SelengkapnyaTikTok dan Tokopedia diminta untuk tetap menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca SelengkapnyaSkema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaTeten Masduki menyatakan Tiktok Shop akan menggandeng e-commerce lokal di antaranya Bukalapak dan Tokopedia
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk membenahi masalah perdagangan digital atau e-commerce di media sosial.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca Selengkapnya