Tips Hindari Fintech Bodong yang Catut Nama Penyelenggara Resmi
Merdeka.com - Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi.
Tirta mengatakan, penipuan berkedok penawaran investasi melalui berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong saat ini tengah marak berlangsung.
Da pun mengimbau masyarakat untuk memastikan penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L (Legal dan Logis).
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Apa modus penipuan baru yang marak belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Dimana OJK menemukan modus penipuan melalui whatsapp? Saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, Legal dan Logis. Legal, berarti, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang dan Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal," ucap Tirta di Jakarta, Kamis (15/7).
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pun menyatakan sangat prihatin akan banyaknya modus penipuan berkedok penawaran investasi dengan mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi. Pihaknya berinisiatif untuk memulai Kampanye Anti Fintech Palsu.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Patria Sjahrir mengungkapkan bahwa kampanye ini diinisiasi sebagai upaya kolaboratif untuk mendukung berbagai langkah tegas yang telah dilakukan oleh pemerintah dan regulator dalam rangka memberantas fintech bodong dan mencegah peningkatan penipuan yang dilakukan oleh fintech bodong ini.
"Terutama pada saat ini dengan menggunakan berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial yang mencatut nama dan logo penyelenggara fintech resmi," ujar Pandu.
Pandu mengajak masyarakat untuk turut serta dalam Kampanye Anti Fintech Palsu ini. Dia mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang melakukan pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi.
"Kemudian, penting untuk selalu menjaga kerahasiaan username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya dan tidak memberikan data-data personal ini kepada siapa pun," imbunya.
Tidak Transfer
Selain itu, Pandu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mentransfer uang ke oknum-oknum penipu dengan akun aplikasi pesan instan dan media sosial palsu yang mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi.
"Masyarakat juga dapat mengunjungi portal www.CekRekening.id yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo di tahun 2017 yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana," tambahnya.
Pandu pun berpesan kepada masyarakat untuk hanya memilih perusahaan dan produk fintech yang telah terdaftar dan berizin dengan memeriksa di website resmi dari regulator dan/atau dari AFTECH.
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan edukasi dan kewaspadaan masyarakat, AFTECH menghadirkan situs web www.CekFintech.id," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaJangan sampai jadi korban berikutnya, saatnya lebih waspada dengan modus kejahatan soceng.
Baca SelengkapnyaPenipu biasanya akan meminta informasi pribadi atau transfer dana dengan dalih verifikasi
Baca SelengkapnyaBerikut adalah ciri-ciri penipuan program undian yang palsu.
Baca SelengkapnyaBRI hanya menggunakan saluran resmi website dan sosial media sebagai media komunikasi.
Baca SelengkapnyaBeredar narasi utang bank dan pinjol bisa lunas hanya unggah nomor rekening di Facebook
Baca SelengkapnyaOJK akan membuat anti scam center sebagai upaya memutus rantai tindakan penipuan.
Baca SelengkapnyaMerebak adanya penipuan adanya unggahan dengan modus penipuan yang mengatasnamakan BRImo FSTVL
Baca SelengkapnyaSalah satu nasabah tabungan di Kota Malang, Jawa Timur harus kehilangan saldo di rekeningnya hingga Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaUntuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca Selengkapnya