Tiru Negara ASEAN, Pemerintah Disarankan Tak Kenakan Pajak Layanan Kesehatan
Merdeka.com - Ekonom sekaligus Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah lebih baik mengikuti kebijakan negara maju untuk tetap mengecualikan PPN jasa kesehatan.
"Sebaiknya pemerintah mengikuti guideline negara maju maupun benchmark negara ASEAN untuk tetap mengecualikan PPN bagi layanan kesehatan," kata Bhima kepada Liputan6.com, Senin (14/6).
Bhima menerangkan, di hampir sebagian besar negara seperti Australia, Kanada, Malaysia mengecualikan layanan kesehatan dari PPN. Bahkan, bukan hanya layanan rumah sakit yang dikecualikan, tapi juga 0 persen PPN untuk impor produk kesehatan seperti alat kesehatan dan obat-obatan di Malaysia.
-
Di mana akses terhadap layanan kesehatan tidak merata? Namun, sayangnya tidak semua daerah mendapatkan akses yang memadai terhadap layanan tersebut. Masalah infrastruktur dan jangkauan ke fasilitas kesehatan menjadi kendala, sehingga banyak masyarakat yang tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana Indonesia meningkatkan peringkat layanan kesehatan? Peningkatan peringkat Indonesia dalam sistem pelayanan kesehatan ini menunjukkan hasil dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam meningkatkan infrastruktur kesehatan, memperbaiki kualitas pelayanan medis, dan memastikan ketersediaan obat-obatan yang lebih baik di seluruh penjuru negeri.
-
Mengapa pemerintah menawarkan pemeriksaan kesehatan gratis? 'Ada tiga program dari kita, nomor satu itu skrining untuk masyarakat semua siklus hidup karena yang penting kan buat Kementerian Kesehatan jaga masyarakat kita tetap sehat, bukan hanya mengobati orang sakit. Pengobatan promotif, preventif, itu jauh lebih penting dibandingkan kuratif,' jelas Budi.
-
Apa program kesehatan gratis yang diberikan? Program penapisan atau skrining kesehatan gratis bagi masyarakat yang bisa diakses setiap hari ulang tahun ini, merupakan bagian dari tiga program percepatan (quick win) Presiden Prabowo Subianto di sektor kesehatan.
-
Apa kendala akses layanan kesehatan di Maluku? “Namun, yang menjadi kendala adalah rasio dokter FKTP dengan jumlah peserta di 6 Kabupaten yaitu Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat serta Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kota Tual,“ ungkap Yessi.
"Prinsipnya adalah mendukung layanan kesehatan yang berkualitas dan akses terhadap orang miskin agar lebih terjangkau. Bahkan di tengah situasi pandemi, stimulus harusnya lebih besar bagi layanan kesehatan bukan sebaliknya," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah jasa, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis khususnya jasa bersalin.
Hal itu tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya dalam ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur jasa pelayanan kesehatan medis yang tidak dikenakan pajak, kini dikenakan pajak.
Berdasarkan UU nomor 49 tahun 2009, yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis di antaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi. Lalu ada jasa dokter hewan.
Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium jasa psikologi dan psikiater. Kedelapan, hingga jasa pengobatan alternatif.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benarkan biaya persalinan akan dikenakan pajak? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.
Baca SelengkapnyaDengan keberadaan produk alat kesehatan buatan dalam negeri nantinya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghadirkan KEK Kesehatan agar masyarakat Indonesia tak perlu lagi keluar negeri untuk mendapatkan perawatan rumah sakit terbaik.
Baca SelengkapnyaTindakan pencegahan bisa menekan anggaran pengobatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaWajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan demi kepentingan kesehatan masyarakat di RSRW
Baca SelengkapnyaKeberhasilan BPJS Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menarik minat Malaysia
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta jajaran anggota kabinet memastikan harga alkes dan obat-obatan.
Baca SelengkapnyaTak heran jika pesatnya pertumbuhan kepesertaan JKN membuat banyak negara yang tertarik mengulik rahasia di baliknya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta jajaran anggota kabinet menekan harga obat dalam negeri agar setara dengan negara lain.
Baca SelengkapnyaRiset terbaru dari CEOWORLD Magazine terkait Health Care Index menempatkan Indonesia di peringkat 39 dari 110 negara.
Baca Selengkapnya