Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiru Negara ASEAN, Pemerintah Disarankan Tak Kenakan Pajak Layanan Kesehatan

Tiru Negara ASEAN, Pemerintah Disarankan Tak Kenakan Pajak Layanan Kesehatan Ruang Isolasi di RSUD Klungkung. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Ekonom sekaligus Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah lebih baik mengikuti kebijakan negara maju untuk tetap mengecualikan PPN jasa kesehatan.

"Sebaiknya pemerintah mengikuti guideline negara maju maupun benchmark negara ASEAN untuk tetap mengecualikan PPN bagi layanan kesehatan," kata Bhima kepada Liputan6.com, Senin (14/6).

Bhima menerangkan, di hampir sebagian besar negara seperti Australia, Kanada, Malaysia mengecualikan layanan kesehatan dari PPN. Bahkan, bukan hanya layanan rumah sakit yang dikecualikan, tapi juga 0 persen PPN untuk impor produk kesehatan seperti alat kesehatan dan obat-obatan di Malaysia.

Orang lain juga bertanya?

"Prinsipnya adalah mendukung layanan kesehatan yang berkualitas dan akses terhadap orang miskin agar lebih terjangkau. Bahkan di tengah situasi pandemi, stimulus harusnya lebih besar bagi layanan kesehatan bukan sebaliknya," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah jasa, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis khususnya jasa bersalin.

Hal itu tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya dalam ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur jasa pelayanan kesehatan medis yang tidak dikenakan pajak, kini dikenakan pajak.

Berdasarkan UU nomor 49 tahun 2009, yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis di antaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi. Lalu ada jasa dokter hewan.

Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium jasa psikologi dan psikiater. Kedelapan, hingga jasa pengobatan alternatif.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya
Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya

Benarkan biaya persalinan akan dikenakan pajak? Simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.

Baca Selengkapnya
Tekan Anggaran, Pemerintah Bakal Maksimalkan Produksi Alkes Dalam Negeri
Tekan Anggaran, Pemerintah Bakal Maksimalkan Produksi Alkes Dalam Negeri

Dengan keberadaan produk alat kesehatan buatan dalam negeri nantinya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bangun KEK Kesehatan di Sanur Bali
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bangun KEK Kesehatan di Sanur Bali

Pemerintah menghadirkan KEK Kesehatan agar masyarakat Indonesia tak perlu lagi keluar negeri untuk mendapatkan perawatan rumah sakit terbaik.

Baca Selengkapnya
Tekan Anggaran Pengobatan, BPJS Kesehatan Diimbau Fokus ke Tindakan Pencegahan
Tekan Anggaran Pengobatan, BPJS Kesehatan Diimbau Fokus ke Tindakan Pencegahan

Tindakan pencegahan bisa menekan anggaran pengobatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Baca Selengkapnya
Isu Bayar QRIS Kena PPN 12 Persen, Menteri Hukum Klaim Pajak Kebutuhan Pokok Tak Naik
Isu Bayar QRIS Kena PPN 12 Persen, Menteri Hukum Klaim Pajak Kebutuhan Pokok Tak Naik

Menkum Supratmn menyatakan, penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan dampak harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021.

Baca Selengkapnya
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Pertama Kali dalam Sejarah RI, Berpotensi Timbulkan Kebingungan
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Pertama Kali dalam Sejarah RI, Berpotensi Timbulkan Kebingungan

Pengenaan tarif PPN 12 Persen bersifat selektif kepada komoditas tertentu, yang diutamakan menyasar kelompok barang mewah.

Baca Selengkapnya
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis penyakit dan kondisi medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Hore! Bea Cukai Jatim Bebaskan Pajak Impor Alat Kesehatan
Hore! Bea Cukai Jatim Bebaskan Pajak Impor Alat Kesehatan

Hal ini dilakukan demi kepentingan kesehatan masyarakat di RSRW

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung PPN 12 Persen untuk Rumah Mewah: Harga Rp30 Miliar Bayar Pajak Rp3,6 miliar
Cara Menghitung PPN 12 Persen untuk Rumah Mewah: Harga Rp30 Miliar Bayar Pajak Rp3,6 miliar

Daftar barang tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Buat Harga BBM Lebih Mahal di 2025?
Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Buat Harga BBM Lebih Mahal di 2025?

Bahlil menyebutkan bahwa harga BBM tetap stabil dan tidak akan mengalami kenaikan akibat perubahan tarif PPN.

Baca Selengkapnya