Tjahjo Kumolo Sebut Pemangkasan Eselon Tak Harus Rampung Juni 2020
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB), Tjahjo Kumolo menjelaskan proses perampingan eselon III-V ke jabatan fungsional butuh waktu panjang. Sehingga, pemangkasan ini tidak bisa mundur dari target pemerintah di Juni 2020.
"Dalam rapat tersebut, soal nanti mau diundur dari Juni sampai Desember (tidak apa-apa). Tapi totalitas," ujar Tjahjo usai rapat bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (12/12)
"Saya kira kalau target Bapak presiden Juni, dalam tahap-tahap tertentu selesai, tapi untuk tahap yang lebih panjang termasuk bagaimana penjenjangan, bagaimana angka kredit supaya bisa naik pangkatnya tidak mengurangi penghasilan, tapi ada proses inovasi kan perlu waktu yang panjang," imbuhnya.
-
Bagaimana Menkumham ingin jajarannya menargetkan tahun depan? Dalam menyusun target ke depan, Yasonna mengingatkan agar menetapkan target tinggi dan maksimal. 'Jangan malah membuat target medioker, sehingga ketika target sudah tercapai, kita merasa puas,' tegasnya.
-
Siapa yang dorong target RPJMN 2020-2024 tercapai? Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong agar asumsi dasar dan sasaran pembangunan pada RAPBN dapat mengejar target dalam RPJMN tersebut.
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Siapa Menteri Agama dengan masa jabatan terpendek? Fathurrahman adalah menteri agama yang menjabat dalam tempo paling singkat, yakni sekitar sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947).
-
Bagaimana proses penentuan jumlah kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran? Terkait jumlah kementerian, Dasco mengaku belum mengetahui pasti berapa jumlah penambahan Kementerian/Lembaga. Ia menyebut Prabowo masih menggodok jumlah nomenklatur.
Dia menjelaskan jika adanya perampingan birokrasi harus dilakukan totalitas. Sebab Kementerian PANRB memberikan beberapa tahapan untuk membangun sistem ASN yang komprehensif integral. Tjahjo menjelaskan perampingan birokrasi akan dilakukan bertahap di sejumlah kementeri dan kemudian diikuti kementerian lainnya hingga Pemerintah daerah.
Perampingan Eselon Mulai Juni 2020
Dilaporkan setkab.go.id, hasil identifikasi dan pemetaan jabatan eselon harus disampaikan kepada Menteri PAN-R dalam bentuk softcopy selambat-lambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.
Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan menurut SE Menteri PANRB ini, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk penyederhanaan eselon pada pidato pelantikannya bulan lalu. Presiden menyebut hanya ingin ada dua eselon saja.
Kementerian PANRB juga akan melakukan penyelarasan kebutuhan anggaran pada jabatan yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Para pimpinan instansi pun diminta melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai terkait.
"Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik," demikian bunyi SE tersebut.
Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus.
Tak Semua Eselon
Dalam SE Menteri PANRB itu disebutkan, tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional.
Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria. Ketiga kriteria tersebut, yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa, tegas SE tersebut.
Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Terakhir, dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berbicara banyak mengenai sosok pengganti dua perwira tinggi TNI tersebut.
Baca SelengkapnyaPeluang reshuffle terbuka usai Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P.
Baca SelengkapnyaMenurut Moeldoko, TNI punya tradisi tersendiri mengenai pensiun.
Baca SelengkapnyaJokowi sudah menyetujui pemberhentian Pramono Anung dari jabatan Sekretaris Kabinet.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah akan habis pada September 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.
Baca SelengkapnyaWakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono memberi kode untuk bakal melanjutkan jabatan di Kementerian Keuangan
Baca SelengkapnyaKekosongan jabatan itu ditargetkan terisi Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaYudo menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo apakah akan memperpanjang masa jabatannya atau mengganti dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaPramono diketahui berpasangan dengan Rano Karno sebagai pasangan cagub-cawagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini, Komisi I DPR belum menerima surat permintaan pergantian Panglima TNI.
Baca Selengkapnya