Tjahjo Kumolo Sebut Tak Semua Pegawai KPK akan Jadi PNS
Merdeka.com - Pasca hasil revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterbitkan pada Jumat (18/10) lalu, status pegawai KPK akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Dengan begitu, pegawai KPK yang kelak berstatus sebagai ASN nantinya dapat mengisi posisi di setiap kementerian/lembaga yang ada.
Namun begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak semua pegawai KPK secara otomatis bisa menjadi PNS.
"Kami akan menyaring dulu. Tapi secara prinsip kami memahami kebutuhan yang ada di KPK," kata Tjahjo di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/10).
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Dalam proses penyaringan ini, pihaknya akan menyeleksi terlebih dahulu siapa saja pegawai KPK yang saat ini masih bekerja, dan memang berhasrat untuk jadi PNS.
"Akan ada proses seleksi dulu dong. Kan ada yang mau dan ada yang tidak. Kalau ada yang mau, silakan. Karena dengan ASN itu, nanti pegawai KPK bisa mengisi di semua kementerian/lembaga. Misal, bisa di Kementerian PANRB, bisa di departemen mana (yang ada di sana)," ungkap dia.
Tjahjo menyampaikan, perpindahan status pegawai KPK menjadi PNS masih terus dibahas bersama dengan para stakeholder terkait. "Akan kami bahas bersama dong, saat ini kami menampung dulu (berbagai usulan)," sambungnya.
Oleh karenanya, pihaknya saat ini terus intens berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan KPK untuk kejelasan status pegawainya di masa mendatang. "Kami baru saja melakukan secara lisan dan tertulis kepada teman-teman di deputi dan sudah ketemu dengan KPK," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Baca SelengkapnyaPengalihan tugas dan fungsi tersebut membuat status PNS KASN beralih dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional (JF).
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
Baca SelengkapnyaSaat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam data base BKN.
Baca SelengkapnyaJumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaPrioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaSebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Baca SelengkapnyaUntuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Baca SelengkapnyaSkema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca SelengkapnyaPPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaUU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Baca Selengkapnya