Tol Pekanbaru-Dumai diusul dapat pendanaan bank infrastruktur Asia
Merdeka.com - Pemerintah berencana mengajukan proyek tol Pekanbaru-Dumai untuk mendapatkan pendanaan dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). Selain itu, proyek jalan bebas hambatan sepanjang 2,6 kilometer tersebut juga berpotensi mendapatkan suntikan modal dari pemerintah.
Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Keterpaduan Pembangunan Danis Sumadilaga mengatakan, pihaknya masih membahas berapa besar porsi pembiayaan yang akan diusulkan kepada bank infrastruktur inisiatif China tersebut.
"Pekanbaru-Dumai tadi diputuskan, kami harapkan coba ke AIIB di Beijing," kata Denis, Jakarta, Rabu (22/6).
-
Bagaimana Kementerian PUPR membangun tol IKN? Saat ini, Kementerian PUPR sedang melakukan pembangunan di tiga seksi, antara lain Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau sepanjang 13,4 km, Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung 7,3 km, dan Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,7 km.
-
Apa saja yang Pertamina salurkan? Pertamina Patra Niaga siap menyalurkan BBM dan LPG subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan Pemerintah.
-
Apa saja yang dibangun Kementerian PUPR untuk air? Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Indonesia telah memperkuat infrastruktur air seperti membangun 42 bendungan, 1,18 juta hektare jaringan irigasi.
-
Apa yang diserahkan oleh Kementerian ATR? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir memberikan kepastian hukum terhadap PLBN. Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
-
Bagaimana Kementerian PUPR meningkatkan akses air bersih? Melalui investasi yang strategis dan pendekatan inovatif, Indonesia pun juga berhasil memperluas dan meningkatkan akses air bersih bagi banyak komunitas.
-
Bagaimana cara jalan tol menghubungkan sentra produksi? “Negara ini terdiri dari 17 ribu pulau, harus ada pembangunan infrastruktur. Infrastruktur harus disambungkan ke sentra-sentra produksi,“ tuturnya di Jakarta, dikutip Senin (10/7).
Menurutnya, pinjaman tersebut bakal langsung disalurkan kepada Hutama Karya. Dengan demikian, perusahaan konstruksi pelat merah itu bisa langsung mengeksekusi tol lintas Sumatera, termasuk di dalamnya ruas Pekanbaru-Dumai.
"Pekanbaru dumai Rp 16 triliun nanti direct ke Hutama Karya." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo berharap, hingga akhir 2024, Tol Trans Sumatera akan tersambung dari Bakauheni sampai Jambi.
Baca SelengkapnyaMulai tahun 2026 mendatang, Hutama Karya akan lebih banyak melepas kepemilikan tol dari pada membangun tol JTTS.
Baca SelengkapnyaIndonesia Investment Authority (INA) resmi membeli 2 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) senilai Rp20,5 triliun.
Baca SelengkapnyaDengan tambahan PMN sebesar Rp1 triliun ini akan mendorong progres pembangunan ruas Tol Palembang-Betung yang berpotensi sepanjang 64 km.
Baca SelengkapnyaSebelum dicairkan, Sri Mulyani mengatakan anggaran PMN ketiga BUMN tersebut harus melalui tahapan pendalaman oleh Komisi XI DPR-RI.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut lebih besar dari usulan awal Kementerian BUMN, senilai Rp10 T.
Baca SelengkapnyaSejak 31 Mei 2024, jalan tol Bangkinang-XIII Koto Kampar sudah beroperasi secara gratis.
Baca SelengkapnyaPengalihan PMN ini dilakukan dalam proses restrukturisasi keuangan Waskita.
Baca SelengkapnyaUntuk Badan Bank Tanah dimohonkan Rp1 triliun ini akan digunakan untuk pemenuhan modal bank tanah sesuai dengan amanat pasal 43 ayat 1 PP 64 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPria yang akrab disapa Yongki ini menyebut, ongkos pengerjaan Tol Dalam Kota Bandung tidak bisa sepenuhnya mengandalkan APBN.
Baca SelengkapnyaTol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat yang mendukung atlet cabor tinju, akuatik, ski air, bola voli (pantai), balap sepeda, dan berkuda.
Baca SelengkapnyaSkema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya