Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak pemeriksaan Ditjen Pajak, Google terindikasi tindak pidana

Tolak pemeriksaan Ditjen Pajak, Google terindikasi tindak pidana Google. © Aljazeera.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan Google terindikasi melakukan tindak pidana usai menolak pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan usai Google mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) dari Ditjen Pajak.

"Sebulan lalu mereka ingin coba lakukan action dengan melakukan pemulangan surat perintah pemeriksaan, artinya mereka menolak untuk diperiksa," kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus‎ Jakarta, Muhammad Haniv dalam acara Ngobrol bareng santai Wartawan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (15/9).

Atas penolakan tersebut, kata Haniv, menjadi bukti awal pemeriksaan (Buper). "Kami investigasi karena menolak untuk diperiksa adalah indikasi pidana," tuturnya.

Selain menolak diperiksa, lanjutnya, Google juga menolak penetapan status Badan Usaha Tetap (BUT). Haniv mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan Google melakukan pemberontakan dari Ditjen Pajak.

"Ya tidak tahu mungkin mereka negosiasi atau dapatkan input dari mana jadi mereka nyatakan menolak untuk diperiksa dan menolak dinyatakan sebagai BUT," jelasnya.

Meski demikian, perusahaan teknologi informasi global lainnya sejauh ini masih bersifat baik dan tidak melakukan penolakan. "Yahoo, Facebook, Twitter masih berlanjut," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Tiga. Dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 2011.

"Dia sebagai dependent agent Google Asia Pasifik di Singapura. Dia juga BUT, penghasilannya seharusnya kena PPh. Ini jadi pemeriksaan khusus oleh Ditjen Pajak Kanwil khusus."

Sedangkan, Yahoo sudah terdaftar di KPP Tanah Abang Tiga sebagai Badan Hukum dalam negeri. Dengan status PMA sejak 2009.

"Dalam menjalankan usahanya Yahoo sebagai dependent agent dari Yahoo Singapura maka dia berstatus BUT. Penghasilan yang diterima, menjadi penghasilan BUT PT Yahoo Singapura LTD Indonesia."

Lalu Facebook terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing (Bandora). Ini sebagai representative office dari Facebook Singapore sejak 2014.

"Dalam menjalankan usahanya Facebook bertindak sebagai dependent agent dari Facebook Singapore maka menjadi BUT."

Dan Twitter tercatat di KPP Badora sebagai representative office sejak 2015. Bertindak sebagai dependent agent dari Twitter Asia Pasifik Singapura sehingga tercatat sebagai BUT.

"Maka penghasilan twitter akan jadi penghasilan si BUT atau bagian penerimaan pajak kita. Maka dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil Jakarta Khusus."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi

Semakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Waspada! Modus Baru Penipuan dengan Penagihan SPT Tahunan Lewat File APK
Waspada! Modus Baru Penipuan dengan Penagihan SPT Tahunan Lewat File APK

Wajib Pajak keluhkan penipuan mencatut nama Ditjen Pajak melalui file APK.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun

“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji
Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji

Dwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.

Baca Selengkapnya