Tolak pemeriksaan pajak, Misbakhun minta operasional Google diblokir
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang gigih berupaya memeriksa kewajiban perpajakan perusahaan Google Indonesia. Menurutnya, semua pihak perlu menyemangati DJP agar tak surut langkah dalam mengejar kewajiban pajak raksasa teknologi informasi asal Amerika Serikat itu.
Misbakhun menegaskan, pemerintah harus tegas menegakkan aturan agar sikap Google tidak diikuti perusahaan multinasional lainnya untuk melakukan aksi serupa.
"Tindakan tegas ini penting supaya tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan multinasional lainnya yang beroperasi sejenis Google untuk tidak melakukan upaya yang sama terhadap otoritas pajak Indonesia," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/9).
-
Apa Google itu? Google, yang kini menjadi elemen penting dalam kehidupan digital kita, diciptakan oleh dua inovator teknologi, Larry Page dan Sergey Brin.
-
Apa Google menyatakan soal berhenti di Indonesia? Melansir dari Antara, tidak ditemukan pernyataan resmi terkait Google akan berhenti beroperasi di Indonesia imbas dari aksi boikot yang dilakukan.
-
Apa yang Google batasi aksesnya? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Mengapa akun Google penting? Memiliki akun Google menjadi kebutuhan penting bagi setiap pengguna gadget.
-
Siapa yang Google ajak kerjasama? Dalam upaya implementasinya, Google menggandeng perusahaan asal India, Salcit Technologies, yang berfokus pada AI di bidang kesehatan pernapasan.
-
Mengapa Google mengeluarkan peringatan keamanan? Google baru saja meluncurkan pembaruan keamanan pada bulan September, disertai peringatan bahwa sistem Android menghadapi ancaman.
Mantan pegawai Ditjen Pajak itu menambahkan, Google Indonesia tak bisa berkelit dari kewajiban pajak, meski statusnya hanya sebagai perwakilan Google Inc yang berbasis di California. Untuk itu, Politisi Golkar ini mengingatkan Google Indonesia untuk bersikap kooperatif kepada petugas pajak yang bekerja berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur undang-undang.
Apabila pihak Google tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada otoritas perpajakan di Indonesia, lanjutnya, maka pemerintah harus segera melakukan upaya terpadu untuk memberikan tindakan sepadan dan pantas. Yakni dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan kepada Google di Indonesia, atau bahkan memblokir operasionalnya di seluruh wilayah NKRI.
Lebih lanjut, Dia mengatakan, sikap Google merupakan bentuk arogansi terhadap otoritas pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah jelas memiliki kewenangan untuk memungut pajak kepada entitas bisnis dari mana pun yang mendapatkan penghasilan di wilayah NKRI, sesuai dengan prinsip-prinsip aturan perpajakan yang diatur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Apa yang dilakukan oleh Google sudah mencerminkan adanya arogansi terhadap otoritas pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, Saya mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan Google terindikasi melakukan tindak pidana usai menolak pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan usai Google mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) dari Ditjen Pajak.
"Sebulan lalu mereka ingin coba lakukan action dengan melakukan pemulangan surat perintah pemeriksaan, artinya mereka menolak untuk diperiksa," kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta, Muhammad Haniv dalam acara Ngobrol bareng santai Wartawan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (15/9).
Atas penolakan tersebut, kata Haniv, menjadi bukti awal pemeriksaan (Buper). "Kami investigasi karena menolak untuk diperiksa adalah indikasi pidana," tuturnya.
Selain menolak diperiksa, lanjutnya, Google juga menolak penetapan status Badan Usaha Tetap (BUT). Haniv mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan Google melakukan pemberontakan dari Ditjen Pajak.
"Ya tidak tahu mungkin mereka negosiasi atau dapatkan input dari mana jadi mereka nyatakan menolak untuk diperiksa dan menolak dinyatakan sebagai BUT," jelasnya.
Meski demikian, perusahaan teknologi informasi global lainnya sejauh ini masih bersifat baik dan tidak melakukan penolakan. "Yahoo, Facebook, Twitter masih berlanjut," tutupnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Google akan berhenti beroperasi di Indonesia imbas boikot? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaSaat ini Google sudah menutup 17 aplikasi lantaran dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut telah mengirim surat ke Google, TikTok, Meta, dan X.
Baca SelengkapnyaIni terkait tentang permintaan Apple untuk mendapatkan tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat berinvestasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIni terungkap dari postingan Instagramnya saat menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaApabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN.
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaOmbudsman sebut ada indikasi maladministrasi dalam operasional TikTok Shop di Indonesia.
Baca Selengkapnya