Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pengusaha Beberkan Manfaat Minol untuk Ekonomi
Merdeka.com - Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menegaskan rencana pembahasan RUU Larangan Minuman Beralhokol tak tepat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Sebab, dunia usaha sangat memerlukan iklim usaha dan investasi yang kondusif termasuk dari sisi kebijakan.
Dia mengungkapkan tekanan dan beban yang dihadapi dunia usaha termasuk industri sangat berat sebagai dampak pandemi Covid-19. Seperti turunnya omzet penjualan dan daya beli masyarakat membuat cashflow pengusaha semakin tertekan.
"Hal ini juga dialami industri minuman berarkohol yang sangat terpukul seperti produsen bir sebagai dampak dari pembatasan operasional berbagai hotel, restoran, cafe bahkan di hiburan malam," ujar Sarman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/11).
-
Bagaimana HIPMI ingin atasi tantangan iklim usaha? Perlu ada akselerasi dengan suatu program yang tepat yang melibatkan dunia usaha dalam proses pendidikan misalnya,' kata Anggawira.
-
Kenapa HIPMI ingin pemimpin selanjutnya tingkatkan iklim usaha? Para pengusaha pun berharap pemimpin negara selanjutnya bisa menciptakan iklim usaha di Indonesia menjadi lebih baik.
-
Kenapa Kemenkumham meminta agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Namun, jangan sampai kemudahan berbisnis itu disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Karena itu, kemudahan berbisnis juga harus diseimbankan dengan keamanan yang memadai.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"Di Jakarta sudah 8 bulan tutup yang membuat penjualan anjlok sampai 60 persen, namun sejauh ini industri minol (minuman beralkohol) masih mampu bertahan dan tidak melakukan PHK," tambah pria yang juga komisaris utama PT Delta Djakarta ini.
Dia mengingatkan keterlibatan industri minol dalam perekonomian nasional sudah cukup lama, hampir mencapai satu abad. Selain itu, industri ini juga memiliki investor dunia.
Sarman mengungkapkan kontribusi industri minol juga nyata. Baik dari sisi pajak maupun cukai alkohol yang mencapai Rp 6 triliun setahun.
Tenaga kerja mencapai 5.000 orang ditambah industri penunjang seperti pertanian, logistik, industri kemasan, distribusi dan jasa perdagangan, jasa hiburan, rekreasi, pariwisata dan budaya.
"Kami sangat mendukung kalau minol ini diatur dan diawasi sehingga edukasi dan informasi kepada masyarakat selalu konsisten dilaksanakan akan bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol," tuturnya.
UU Diminta Bukan Melarang Namun Mengendalikan
Di tengah tekanan resesi ekonomi yang dihadapi saat ini, dia sangat berharap kepada DPR jika memang pembahasan RUU dilanjutkan, agar memperhatikan momentum yang tepat yaitu paska pandemi Covid-19 atau saat ekonomi dalam kondisi normal.
"Di tengah tekanan resesi ekonomi saat ini kurang tepat membahas yang berkaitan dengan kelangsungan dunia usaha khususnya industri minol, mari kita fokus bersama melawan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.
Bila nantinya akan dibahas kembali, lanjut Sarman, industri minol siap memberikan masukan dan pokok pokok pikiran termasuk dari sisi judul. Di mana, agar tidak memakai RUU Larangan Minuman Beralkohol akan tetapi RUU Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sehingga arahnya edukasi.
Selain itu, jika nantinya dalam RUU ini kesannya melarang maka dikawatirkan akan terjadi praktik masuknya minol selundupan yang tidak membayar pajak, maraknya minol palsu yang tidak sesuai standar pangan serta maraknya minol oplosan yang membahayakan konsumen.
Menurutnya, selama ini sudah ada Peraturan Presiden No.74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol dan implementasi di lapangan sudah berjalan efektif. Bahkan, di 2014, Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di mana penjualan Minol sudah lebih tertata hanya di tempat tertentu.
"Dengan demikian sebenarnya urgensi RUU ini tidak mendesak, namun semuanya kembali kepada DPR," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaMukhamad Misbakhun, mengkritik wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaGAPMMI meminta kejelasan maksud pemerintah dalam rencana pengenaan cukai minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca Selengkapnyadalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) salah satu aturan yang disoroti yakni nantinya, kemasan rokok harus polos tanpa merek.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaPenerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.
Baca Selengkapnya