Alasan Toyota Raize & Daihatsu Rocky Dapat Diskon Pajak Meski Belum Diproduksi di RI
Merdeka.com - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier buka suara atas keputusan pemerintah memasukkan Toyota Raize dan Daihatsu Rocky ke dalam kelompok mobil penerima diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen. Padahal, kedua jenis mobil itu hingga saat ini belum diproduksi di Indonesia.
Menurutnya, sebelum Kemenperin menetapkan type mobil penerima PPnBM 0 persen yang ditanggung pemerintah, perusahaan tersebut sudah menyampaikan kelengkapan dokumen dalam pemenuhan persyaratan local purchase.
Toyota Raize dan Daihatsu Rocky juga berjanji akan memenuhi ketentuan persyaratan yang diamanatkan pada PMK Nomor 20 tahun 2021 maupun Kepmenperin 169/2021.
"Tentu saja kami menyambut baik serta mengapresiasi adanya komitmen tersebut. Walaupun kedua model kendaraan tersebut belum diproduksi," terangnya saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (3/3).
Dia melanjutkan, apabila dalam proses verifikasi nanti didapatkan hasil bahwa pabrikan tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka pembebasan PPnBM ditanggung pemerintah tersebut akan dievaluasi kembali.
"Sehingga perusahaan wajib melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Industri otomotif katanya akan dijadikan sebagai lokomotif untuk menggenjot kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri. Terutama Industri Kecil Menengah (IKM) sebagai gerbongnya. "Walhasil, pada akhirnya akan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tahun 2021," ucap dia menekankan.
Hal senada juga diungkapkan, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Sony Sulaksono menyebut, Toyota Raize dan Daihatsu Rocky akan diproduksi dengan komponen lokalnya 70 persen. Ini sesuai dengan persyaratan yang diatur oleh kementeriannya.
"Ya benar mas (memenuhi local purchase). Ini untuk mendorong utilisasi industri otomotif," bebernya.
21 Mobil Dapat Insentif
Sebelumnya, dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, disebutkan 21 mobil yang mendapat insentif pajak itu per 1 Maret.
Ke-21 mobil tersebut diproduksi oleh enam pabrikan, antara lain Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda HR-V, Suzuki Ertiga, dan Wuling Confero.
Menariknya, ada dua mobil baru, yang belum dipasarkan secara resmi di Indonesia, tapi masuk dalam kelompok 21 tersebut. Artinya, kedua mobil ini dapat diskon PPnBM 100 persen mulai bulan ini, meski belum diproduksi dan dijual di republik ini. Kedua mobil itu adalah Toyota Raize dan Daihatsu Rocky.
Di lampiran itu disebutkan Toyota Raize dan Daihatsu Rocky akan diproduksi oleh PT Astra Daihatsu Motor dengan komponen lokalnya 70 persen. Ini sesuai dengan persyaratan yang diatur oleh Kementerian Perindustrian RI.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaSimak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaSaat ini, masing-masing perusahaan mobil listrik tersebut tengah melakukan kajian lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBerikut biaya pajak mobil LCGC Juni 2024. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik dengan hanya menggunakan KTP saja.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca Selengkapnya