Truk barang dilarang beroperasi jelang libur Tahun Baru 2016
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan melarang truk beroperasi pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2016. Larangan ini mulai berlaku sejak Rabu 30 Desember 2015 hingga Minggu 3 Januari 2016.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016 sebagai landasan hukum.
Adapun kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi antara lain kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
-
Kapan larangan kendaraan tua berlaku? Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
Sementara, larangan ini tidak berlaku bagi angkutan barang untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.
Menteri Jonan juga meminta kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk menambah gerbang pembayaran tol secara non tunai. Tujuannya agar meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di pintu tol.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih hingga mobil barang dengan kereta tempelan.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaVolume kendaraan yang melintas di jalur utama Cianjur, meningkat hingga 100 persen dibandingkan hari biasa.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan waktu ini mempertimbangkan dan menjaga situasi dan kondusivitas keamanan di wilayah tersebut.
Baca SelengkapnyaPetugas juga sudah menyiapkan dua tol fungsional di Klaten-Prambanan dan Probolinggo.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca Selengkapnya