Tumpahan minyak di Balikpapan, Pertamina segera diberi sanksi Kementerian LHK
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberi sanksi administrasi ke PT Pertamina (Persero) melalui Refinery Unit (RU) V akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
Menteri KLHK, Siti Nurbaya mengatakan, sanksi administrasi yang akan diberikan ke Pertamina berupa melanjutkan kajian risiko lingkungan dan audit lingkungan wajib, dengan fokus pada keamanan pipa penyaluran minyak, kilang minyak dan sarana pendukung.
"KLHK sanksi administrasi, untuk RU V untuk melakukan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa. Juga harus melakukan kajian risiko lingkungan dan audit," kata Siti saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/4).
-
Apa yang sedang dikaji Pertamina saat ini? 'Program tersebut merupakan hasil kajian internal Pertamina, belum ada keputusan apapun dari pemerintah. Tentu ini akan kami usulkan dan akan kami bahas lebih lanjut,' kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu, (30/8).
-
Kenapa Pertamina melakukan investigasi? Karena keluhan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga, melakukan investigasi buntut laporan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan mesin yang diduga diakibatkan penggunaan Pertamax di wilayah Cibinong, Jawa Barat.
-
Mengapa Pertamina fokus pada kelestarian lingkungan? Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan rencana strategis baru. Pertamina mencoba mengadopsi transisi energi secara bertahap. Di satu sisi, Pertamina menjaga ketahanan energi melalui penguatan bisnis minyak dan gas. Di sisi lain, juga meningkatkan pengembangan bisnis rendah karbon untuk memenuhi target net zero emission pada 2060.
-
Kenapa Pertamina cek SPBB di Ketapang - Gilimanuk? Dengan terkoneksinya tol trans jawa, jalur darat dari Jawa menuju Bali meningkat signifikan, apalagi ketika liburan saat ini. Karena itu, kesiapan layanan BBM bagi mobilitas masyarakat dan kecepatan pengisian bahan bakar kapal bisa sangat mempengaruhi operasional penyebrangan ASDP serta kelancaran proses bongkar muat kapal di Pelabuhan,' terang Arya.
-
Apa yang sedang difokuskan oleh Pertamina? Pertamina saat ini sedang fokus menyelesaikan Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, dimana proyek tersebut memasuki milestone baru yaitu program Turn Around (TA) Revamp yang ditargetkan selesai di awal Mei 2024.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
Pertamina RU V harus melanjutkan kegiatan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan lingkungan, akibat kebocoran pipa minyak.
Menurut Siti, instansinya juga telah melakukan proses penegakan hukum lingkungan hidup, di antaranya melakukan tindakan pengawasan terhadap penataan kewajiban di dalam perizinan lingkungan hidup. Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap tumpahan minyak di laut, yang akan dikoordinasikan dengan Polda Kalimantan Timur yang didukung Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK.
Penyelidikan juga dilakukan untuk menentukan faktor penyebab patahnya pipa, guna menentukan pihak atau subjek hukum yang bertanggungjawab dalam kasus pencemaran lingkungan.
Siti menyebutkan, dampak dari tumpahan minyak mentah untuk memasok kilang Balikpapan tersebut diperkirakan merusak 34 ekosistem Bakau seluas 7 ribu hektare, tambak udang, tambak kepiting, keramba, jaring, seekor pesut mati, bekantan mati.
"Hasil analisis citra satelit, kami melakukan sample kualitas air di 15 titik. Pesut Mahakam dan bekantan, ini terancam punah. Ini gara gara tumpahan minyak. Ekosistem mangrove juga kita lakukan terus penelitian," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaPeremajaan alat pabrik jadi salah satu hal penting untuk meminimalisir risiko. Menurutnya, kondisi peralatan pabrik terus menurun seiring waktu dan penggunaan.
Baca Selengkapnyapemerintah tengah menyusun payung hukum bagi langkah ekspansi BUMN. Salah satunya PT Pertamina (Persero) ke beberapa sumber energi di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga tidak dapat mentolerir SPBU - SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.
Baca SelengkapnyaKondisi rumah membuat warga cemas terjadi bahaya, mereka meminta pihak terkait bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca Selengkapnya