Tumpang tindih aturan, UU minerba bakal direvisi
Merdeka.com - Pemerintah saat ini tengah menggodok penataan regulasi atau aturan di sektor mineral dan batu bara. Salah satunya bakal difokuskan mengenai perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan penataan regulasi tersebut telah sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penataan tersebut terbilang tepat lantaran industri pertambangan tengah anjlok.
"Saya apresiasi pada diskusi di Komisi VII dan Panja Minerba karena memberi ruang pada pemerintah untuk menata regulasi aturan di sektor minerba," ujar dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (24/7).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Bagaimana DPR mendorong kerja sama investasi? Menutup keterangannya, Puteri juga mengajak Australia untuk terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama investasi di sejumlah sektor prioritas yang digencarkan Pemerintah Indonesia.
Menteri Sudirman menegaskan ada dua isu penting dalam penataan sektor minerba. Pertama, konsistensi antara aturan tertinggi seperti UU, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen). Kedua, masalah putusan perpanjangan kontrak karya (KK).
"Investasi besar baru bisa diputuskan dua tahun sebelum masa kontraknya habis, ini mesti diubah. Kalau mau memberikan investasi maka harus ada kepastian hukum," kata dia.
Menteri Sudirman menegaskan penataan aturan tersebut tengah dibahas di Ditjen Minerba. Dia pun belum mengetahui skema penataan aturan tersebut lebih lanjut.
"Entah bentuknya Perppu atau revisi UU minerba," pungkas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaDiketahui, dalam rapat pleno sembilan fraksi menyetujui atas perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca Selengkapnya